Sumpah Mantan, Apakah Terkabul?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Uztadz/Ustadzah rahimahullah.
Semoga Allah senantiasa memberikan antum kesehatan dan rahmat-Nya. Aamiin.
Afwan, ana ingin bertanya tentang suatu kasus mengenai doanya orang yang terdzholimi.
Kasusnya demikian :
Suatu ketika, Bunga berpacaran dengan Kupu selama 4.5 tahun (2014 – 2019). Ternyata, si Kupu ini ketika berpacaran dengan Bunga, dia sudah beristri dengan Melati mulai tahun 2013 dan si Melati ini keadaannya lumpuh dan telah melahirkan anak zina mereka (mereka menikah karena si Melati hamil 5 bulan, anaknya langsung meninggal setelah lahir prematur).
Di tengah pacaran mereka, Melati meninggal tahun 2017 awal. Dan kemudian si Kupu ini berselingkuh dari Bunga dengan Dahlia pada September 2017. Dahlia adalah orang yang disukai Kupu sejak 2014 sebelum kenal Bunga.
Suatu ketika, si Dahlia hamil 2 bulan dan Kupu harus menikahinya. Akhirnya Kupu memutuskan Bunga dan jujur kepada Bunga kalau dia mau menikah karena Dahlia hamil.
Bunga, yang juga sudah sering berzina dengan Kupu merasa tidak terima. Sementara Dahlia baru tahu jika Kupu memiliki pacar setelah mau menikah. Namun pernikahan itu tetap terjadi meskipun ternyata sebelum pernikahan, Dahlia telah keguguran lebih dahulu dan itu diketahui pula oleh Kupu. Dahlia sempat meminta Kupu untuk kembali ke Bunga, namun Kupu tidak mau. Kupu mengatakan bahwa dia tidak ingin ditinggalkan Dahlia dan ingin menjadi lebih baik.
Pertanyaan ana :
1. Bagaimana status pernikahan Kupu dan Dahlia? Apakah mereka perlu mengulang pernikahan?
2. Apabila si Bunga ini berusaha memisahkan Dahlia dan Kupu dengan cara apapun, termasuk mendoakan rumah tangga mereka hancur supaya Kupu dapat kembali ke Bunga, apakah itu akan dikabulkan oleh Allah? Karena Bunga mengaku sebagai orang yang terdzholimi.
3. Apakah dulu ketika Bunga berpacaran dengan Kupu selagi istri Kupu masih hidup itu tidak mengapa? Karena Bunga baru tahu setelah mendekati putus dengan Kupu. Tapi sewaktu pacaran itu, Kupu dan Bunga sudah sering sekali berzina dan istri Kupu pun tahu hubungan keduanya.
Atas jawabannya, ana mengucapkan Jazaakumullahu khairan.
JAWABAN
1. Status pernikahan sah. Tidak perlu mengulang pernikahan. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. Tidak akan terkabul. Karena semua pihak pada dasarnya pelaku dosa besar yaitu pezina. Justru saat ini pihak yg baik adalah dahlia dan kupu karena sudah menikah. Kalau Bunga mendoakan yg buruk, maka Bunga menjadi pihak yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?
Baca juga: Kutukan (Sumpah) dalam Islam
3. Berpacaran dan berzina adalah dosa besar. Bukan karena Kupu punya istri. Tapi karena zina itu dilarang dan dosa besar dengan siapapun baik dengan pria berisitri atau tidak. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Baca juga: Cara Taubat Nasuha
STATUS ANAK LUAR NIKAH YANG ORANGTUANYA MENIKAH SAAT HAMIL
Assalamualaikum
Sy mau tanya, siapa yg menjadi wali nikah seorang anak hasil dari luar nikah ?
tetapi org tuanya telah resmi menjadi suami istri ketika anak perempuan itu sedang di kandung..
Apakah oleh ayah biologisnya? Atau oleh wali nikah (penghulu) ?
Mohon penjelasannya terimakasih
JAWABAN
Kalau wanita hamil zina, lalu menikah dengan yang menzinahinya saat hamil, maka a) pernikahannya sah; Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
dan b) anak yang dikandung sah menjadi anak pria yang menikahinya yang sekaligus ayah biologisnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Jadi, saat nikah, dia di bin-kan pada ayah biologisnya dan ayah biologisnya juga boleh menjadi wali nikahnya. Baca detail: Pernikahan Islam