Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Tante Ingin Menguasai Harta Warisan

Tante Ingin Menguasai Harta Warisan
HAK WARIS: TANTE INGIN MENGUASAI HARTA WARISAN

Baca: Cara konsultasi hukum Waris Islam

Assalamu’alaykum wr.wb.

Pak ustadz saya lelaki ingin bertanya tentang hak waris saya.

Nenek saya sewaktu masih hidup mempunyai 3 suami,

– dari pernikahan pertama mendapatkan 1 anak perempuan (yaitu ibu saya), kemudian nenek bercerai hidup & harta gono gininya diberikan kepada anaknya/ibu saya yang kemudian dibelikan sawah & diberi nama ibu saya, saat itu ibu saya masih gadis.

– dari pernikahan ke 2 mendapatkan 1 anak perempuan (tante saya), kemudian cerai hidup juga tetapi tidak mendaptakan harta gono gini karena tante saya dibawa sama bapaknya (hak asuh anak di ambil suaminya nenek), namun setelah mantan suaminya meninggal, anaknya di ambil kembali oleh nenek saya untuk di rawat & di asuh (tahun 1975)

– dari pernikahan ke 3 tidak mendapatkan anak sampai suaminya meninggal tahun 1990 (cerai mati)

setelah dewasa ibu saya menikah & mendapatkan 6 orang anak laki-laki semua (saya anak pertama & 5 adik saya laki- laki smua), ketika saya duduk di bangku SMA kelas 2 (adik yang bungsu masih bayi) ibu saya meninggal (tahun 1988) selang 9 bulan menyusul ayah saya meninggal juga… otomatis saya & adik-adik di urus oleh nenek & kakek tiri saya (suami ke 3 nya nenek saya), dari ibu saya meninggal harta/sawah milik ibu saya belum dibagikan oleh nenek saya karena alasan anak-anaknya masih kecil… dan karena kami ber 6 yatim piatu, maka saya & adik- adik di angkat anak/di adopsi oleh kakek tiri saya (karena dia tidak punya anak) & nenek saya lewat pengadilan yang syah & kami ber 6 pun memiliki akte kelahiran yang syah dari pengangkatan anak/adopsi tersebut.

dari ayah angkat (kakek tiri) kami ber 6 dihibahkan harta-hartanya & ayah angkat juga menetapkan pembagiannya lewat surat wasiat melalui akta notaris (tahun 1988).

seiring berjalannya waktu… tante saya selalu ribut dengan ibunya (nenek/ibu angkat saya) sampai tante saya kawin lari & memberi keterangan palsu kalau ibunya (nenek saya) sudah meninggal, nenek/ibu angkat saya sangat marah sekali saat itu (karena di bilang sudah meninggal) kemudian nenek saya membuat wasiat (tahun 1988) yg isinya “kalau beliau meninggal anaknya tersebut (tante saya) tidak mendapatkan warisan dari ibunya” & wasiat tersebut disetujui serta ditanda tangani oleh tante saya yang disaksikan oleh RT, RW, Lurah & Camat yang menjabat saat itu.

pada tahun 2014, nenek/ibu angkat saya meninggal… setelah 40 hari kematian nenek/ibu angkat saya kami ber 6 mengundang tante saya untuk membicarakan perihal warisan & wasiat dari nenek/ibu angkat saya, namun ternyata tante saya tidak mau bertemu kami… tiba-tiba saja kami ber 6 malah di undang tante saya untuk acara “sosialisasi fatwa MUI”… karena kami menghormati undangan tersebut maka kami hadir, di acara tersebut kami tidak di beri kesempatan bicara & ternyata tanda tangan kami di buku tamu di anggap setuju akan “fatwa MUI” tersebut, dimana isi fatwa tersebut menyebutkn bahwa;

– tante saya adalah pewaris tunggal dari seluruh harta nenek/ibu angkat saya

kami ber 6 tidak mendapatkan hak apapun dari harta nenek/ibu angkat saya termasuk hibah yang telah kami terima dari kakek tiri/ayah angkat saya di anggap gugur semua demi hukum.

Hak kami dari harta ibu kandung kami pun semua menjadi hak tante saya

yang ingin saya tanyakan kepada pak ustadz ;

1. apakah benar kami ber 6 tidak mendapatkan hak apapun dari warisan nenek/ibu angkat saya?

2. apakah kami juga tidak punya hak waris dari peninggalan ibu kandung saya? (karena tante saya kan 1 ibu lain bapak dengan ibu saya & harta ibu saya di dapat dari ayah kandungnya)

3. apakah benar hibah dapat dibatalkan demi hukum? sedangkan yang memberi hibah sudah meninggal sejak tahun 1990 & semua hibah sudah di beri nama kami ber 6

4. apakah fatwa MUI itu sudah benar ketentuannya menurut syariat islam?

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon jawaban dari pak ustadz, sebelum & sesudahnya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaykum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Kalau dari warisan memang tidak dapat. Karena, anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada hubungan kekerabatan. Warisan hanya terjadi berdasarkan kekerabatan dan/atau pernikahan (antara suami-istri). Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun anda dan saudara tetap berhak mendapat harta hibah yang diberikan orang tua angkat saat beliau masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Berhak. Yang berhak mendapat harta warisan hanyalah anak kandung apabila ayah dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah wafat. Justru tante anda dalam hal ini tidak dapat warisan. Karena dia statusnya sebagai saudara ibu anda. Dan saudara itu tidak dapat warisan apabila ada anak kandung laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Tidak bisa batal. Hibah bersifat tetap dan tidak bisa ditarik kembali kecuali apabila hibah dari orang tua pada anaknya maka si orang tua boleh menggagalkan hibahnya saat dia masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kami menduga, perilaku tante anda itu adalah gertakan untuk menakut-nakuti anda dan saudara. Selagi anda sudah memiliki sertifikat atas nama anda maka kekuatannya di mata hukum tidak bisa dikalahkan. Secara agama hibah nenek anda itu sah dan legal.

4. Tidak benar. Mungkin juga itu bukan fatwa MUI. MUI tidak bisa memberi keputusan pada urusan personal. Kami menduga, fatwa MUI yang diberikan pada anda itu palsu. Fatwa yang diakui dalam kasus sengketa warisan adalah fatwa dari Pengadilan Agama. Dan keputusan Pengadilan AGama itu berdasarkan pada buku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Hati-hati dengan tipu daya siapapun. Termasuk tante anda. Kalau anda kurang menguasai hukum, sebaiknya berkonsultasi dengan aparat desa setempat atau pengacara yang bisa dipercaya.

Kembali ke Atas