Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Adakah harta gono gini dalam islam?

ADAKAH HARTA GONO GINI DALAM ISLAM?

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh….

Saya punya harta yang diperoleh selama berumahtangga.. Saat ini suami telah meninggal… Harta yang ada didapat dr hasil usaha saya/kerja keras saya sendiri berjualan selama menikah (bisa dikatakan harta yang ada dr hasil jualan saya sendiri).. Saya punya anak lelaki 2 orang dan perempuan 4 orang dan ibu kandung saya masih hidup..

Tanpa saya ketahui suami punya anak perempuan 1 orang dr wanita lain dan setelah saya menikah dengan suami,mereka tidak bersama lagi.. .

yang saya tanyakan siapa- bagaiamana dan berapa yang berhak atas harta itu Ustad..agar saya tidak salah dan berdosa..sebelumnya lebih kurang mohon maaf dan saya ucapkan terima kasih… Wassalam…

JAWABAN

Dalam Islam tidak ada harta gono gini atau harta bersama secara otomatis. Semua harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing individu dengan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Artinya, kalau anda sebagai istri punya usaha sendiri yang sahamnya 100% dari anda, maka harta itu sepenuhnya milik anda / istri. Jadi, itu bukan harta warisan suami. Baca detail: Harta Gono gini

Dalam kasus warisan, kalau suami meninggal, maka anda sebagai istri mendapat bagian 1/8 (karena ada anak). Harta yg diwariskan adalah harta yg 100% milik suami. Harta milik istri tidak ikut menjadi harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalaamualaikum…maaf ustadz mau bertanya mohon pencerahan…

sekitar dua puluh tahun yg lalu keluarga ibu saya membagi harta peninggalan nenek…

ibu saya sepuluh bersaudara dan ibu saya dan 4 saudaranya sudah meninggal jadi tinggal 5 yg Alhamdulillah masih hidup…akhir2 ini sedikit ada masalah sbb salah adik ibu saya ygmengeluh katanya harta warisannya kurang,katanya tidak sama dg saudara yg sembilan … dg alat bukti surat pembayaran pajak…perlu di ketahui saudara yg sembilan mendapat 195 ru…sementara adik ibu ini mendapat 135ru yg 30 ru sudah di jual sejak sebelum harta peninggalan nenek di bagikan jd hanya tinggal 105 ru…berarti adik ibu saya kurang 60 ru dan ini tanggungan 9 saudara dan yang sudah meninggal kwjiban ahli warisnya…karna ini sudah 20 tahunan jadi saya berfikir munkin saja ada yg lupa atau ada sbb mengapa adik ibu saya ini hanya mendapat 135 ru..srmentara saudara ibu saya yg lain sudah lupa ceritanya kenapa dan mengapa kok seperti itu karna juga sudah tua…dan juga tidak mungkin kalau niat untuk mencurangi karna pas pembagian sepuluh saudara ada semua…

yg mau saya tanyakan…sebenarny saya gelisah sementara ibu saya sudah meninggal saya takut memakan hak orang lain perlu di ketahui juga harta warisan ibu saya juga sudah habis sejak lama sbb ibu saya dulu juga janda jd hartanya hbs buat menghidupi anaknya…

sebenarny saya pun juga tidak keberatan jika hrs mengganti jika ada data yg bener2 akurat…tidak hanya bilang dia kurang dan buktinya hanya tanda pembayaran pajak dan di hitung2 kok kurang…

apakah hanya seperti itu sementara sudah 20 tahun…mohon pencerahannya…terimakasih

JAWABAN

Apabila saat pembagian warisan dulu dihadiri semua ahli waris dan sudah disepakati oleh semuanya, maka pembagian warisnya sudah sah. Dan tidak ada hak bagi dia untuk melakukan keluhan dan meminta bagian tambahan kepada keponakannya. Juga, tidak ada kewajiban bagi anda untuk menuruti tuntutannya. Urusan pembagian warisan sudah selesai. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum wr wb,
Saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan dalam kondisi sbb,

1. Ayah (wafat)
2. Ibu (hidup, namun non muslim)
3. Istri (hidup)
4. Anak kandung perempuan 1 (hidup)
5. Saudara kandung laki-laki 1 (hidup)
6. Saudara kandung perempuan 1 (hidup)
7. Saudara seibu perempuan 5 (hidup, namun semua non muslim)
8. Keponakan perempuan 1, anak dari Saudara kandung laki
9. Bibi kandung
10. Anak-anak dari bibi kandung
11. Paman kandung (wafat)
12. Anak-anak dari paman kandung yg sudah wafat

Bagaimana kah pembagian warisnya yg tepat?

Lalu saya juga ada 1 pertanyaan lagi mengenai harta warisnya. Almarhum adalah pemegang tanggung jawab dalam usaha keluarganya, namun seluruh aset harta (bangunan, uang dalam rekening, tanah, kendaraan, dll) ada di bawah namanya secara pribadi (atas persetujuan anggota keluarga lainnya, krn mereka tidak mau repot asal dpt jatah bulanan). Oleh karena itu membuat tidak adanya pembatas antara mana harta pribadi dan mana harta keluarga. Secara legal, semua harta tersebut tercatat sebagai milik almarhum. Bahkan keluarga pun tidak tahu tepatnya berapa besar aset dan harta yg ada. Bagaimana solusi terbaiknya dalam kondisi ini?

Terima kasih sebelumnya apabila berkenan memberi jawaban kepada saya.

Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Kami berasumsi, yang menjadi pewaris adalah ayah anda (karena anda tidak menyebutkan posisi pewaris). Kalau ini benar, maka pembagiannya pada ahli waris sbb:

a) Istri mendapat 1/8 = 1/8
b) 1 Anak kandung perempuan mendapat 1/2 = 4/8
c) Sisanya yang 3/8 dibagikan pada saudara kandung lelaki dan perempuan. 1 Saudara lelaki mendapat 2/4; sedangkan 2 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/4.
e) Semua kerabat nonmuslim, termasuk Ibu, tidak dapat warisan (karena nonmuslim)
d) Kerabat selain a, b, c, tidak mendapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Tentang kondisi harta warisan yang bercampur dengan harta keluarga, maka yang diwariskan adalah harta peninggalan pewaris saja. Sedangkan harta orang lain yang bercampur di rekening pewaris maka itu harus dipisah lebih dahulu. Caranya silahkan dikonsultasikan pada pihak yang tahu betul situasinya.

Kembali ke Atas