Bagian Waris Istri dan Anak
Bagian Waris Istri dan Anak kandung laki-laki dan anak perempuan dari peninggalan seorang pewaris. Berapa bagian masing-masing
Bagian waris istri satu, 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan
Assalamualaikum.. pak/bu.
Saya mau menanyakan mengenai waris,
Alm. Ayah saya meninggal satu tahun yang lalu, meninggalkan ahli waris :
– Istri (1 istri)
– Anak laki2 (1)
– Anak perempuan (3)
Permasalahannya :
1. Ada harta yang d tinggalkan sebidang tanah, di lahan itu ada juga berupa tanah yang berdiri sebuah tower , awalnya saya menjelaskan kpd kk laki kalau harta tsb adalah harta bersama dan d wariskan hanya kpd keluarga inti bukan milik pribadi, kalau d miliki secara pribadi berarti hak milik keluarganya, berarti keluarga inti sudah tidak ada haknya lg. Dan ibu saya pun sependapat dengan saya sudah d utarakan juga kpd kk sy, dan 2 saudari perempuan blm tahu hal ini.
Apakah tindakan saya itu benar, karna kk laki saya seprtinya marah k saya?
Apakah hak tsb benar punya hak laki satu2nya?
Dalam kasus ini kk saya menuntut hak itu karna menghitung pembagian nya berkurang, dari yg sudah d hibahkan duluan kpd kk prmpuan saya, padahal d hitung dgn pembagian yg skrg kk laki saya sudah 2x lipat lebih bagian dari 2 org adik prmpuannya, tapi dia ingin perhitungannya lebih dari kk pernpuan yg sudah terima hibah duluan.
Ternyata stlh kejadian itu, ibu saya cerita kk saya laki, istrinya pernah d bilang katanya semasa alm papah saya hidup “tenang (disebutkan nama istri kk laki) ada tower” ada saksi ibu saya. Jadi istrinya merasa sudah d hibahkan.
Tapi ibu saya berpendapat harta itu milik bersama bukan pribadi.
2. Apabila menerima uang sewa dari tower bagaimana pembagiannya, apakah di bagi rata berlima atau sesuai hukum islam ?
3. Semasa hidupnya alm papah saya pernah mengucapkan kepada ibu saya harta yg ini utuk si A, yg ini si B, dan ada juga harta yg hanya utk 3 org anknya saja karna yg 1 org kk prmpuan sudah terima hibahnya duluan, apakah itu sah sebagai hibah?
Mohon solusi dan pencerahannya saya takut saya salah… terima kasih banyak…
Wasallamualaikum WR. WB.
JAWABAN
1. Tidak benar. Yang benar adalah bahwa seluruh harta pewaris (ayah anda) adalah menjadi harta warisan.
Adapun pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada keempat anak kandung dengan rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/5; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
Yang dimaksud harta warisan adalah harta yang masih menjadi hak milik pewaris saat pewaris hidup. Adapun harta yang saat hidupnya sudah dihibahkan pada salahsatu ahli waris atau orang lain, maka itu tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Sesuai dengan hukum waris Islam. Kecuali kalau semua ahli waris untuk membaginya secara sama. Baca detail: Pembagian Waris secara Merata / Sama
3. Ucapan bapak seperti itu yakni hibah tapi tanpa ada penyerahan saat masih hidup hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama mazhab empat. Baca detail: Hukum Hibah tanpa Serah Terima
Baca juga: Cara bertanya
***
Bagian waris suami, ibu, 1 saudara perempuan dan 1 saudara laki-laki
Ada seorang wanita meninggal dunia pada 14 Januari 2021 tanpa anak. Harta yang ditinggalkan :
1. Harta bawaan sebelum menikah yaitu tanah berikut rumah
2. Setelah menikah sebidang tanah
Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
1. Suami masih hidup
2. Ibu masih hidup
3. Ayah meninggal
3. Anak tidak punya
3. 1 saudara perempuan kandung masih hidup
4. 1 saudara laki laki kandung masih hidup
Berapa bagian masing masing?
Terimakasih
JAWABAN
A) Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
1. Suami mendapat 1/2 = 3/6
2. Ibu mendapat 1/6 = 1/6
3. Sisanya yang 2/6 diwariskan pada kedua saudara kandung di mana 1 saudara lelaki mendapat 2/3; 1 saudara perempuan mendapat 1/3 (dari sisa 2/6).
B) Yang diwariskan adalah seluruh harta yang menjadi hak milik almarhumah (pewaris). Baik harta sebelum menikah maupun harta setelah menikah. Perlu diketahui Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Jadi, harta yang dimiliki selama/setelah menikah yang menjadi harta warisan adalah harta benda yang benar-benar milik pewaris sesuai dengan sistem kepemilikan. Bukan harta suami. Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Cara bertanya