Munasakha dalam Hukum Waris
Munasakha dalam Hukum Waris
Pengertian Masalah Munasakha
Munasakhah dalam istilah waris Islam adalah “Berpindahnya bagian penerimaan ahli waris karena kematiannya sebelum pelaksanaan pembagian tirkah (yang seharusnya ia terima) kepada para ahli warisnya.
Atau, Berpindahnya bagian salah seorang ahli waris kepada ahli waris lain, karena mati sebelum pelaksanaan pembagian warisan.
Jenis Munasakhah
Munaasakhah itu mempunyai dua bentuk yaitu: Pertama, ahli waris yang bakal menerima pemindahan bagian pusaka dari orang yang meninggal belakangan (kedua) adalah juga termasuk ahli waris yang meninggal dunia terdahulu (pertama).
Contoh kasus:
Pewaris meninggalkan harta warisan Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Ahli warisnya 4 anak kandung 2 anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, dan 2 anak perempuan, yaitu Alia dan Talia. Sebelum harta warisan dibagi kepada empat anak tersebut, Hasan wafat, sehingga ahli waris tinggal tiga yaitu Husein, Alia, dan Talia. Dalam kasus seperti ini pembagian cukup sekali saja. Uang tersebut dibagikan kepada ketiga orang tersebut dengan perbandingan 2:1:1 (ashabah bil ghair).
Dengan demikian,penerimaan masing-masing adalah:
1) Husein mendapat 2/4 x Rp 900.000 = Rp 450.000,00
2) Alia mendapat ¼ x Rp 900.000 = Rp 225.000,00
3) Talia mendapat ¼ x Rp 900.000 = Rp 225.000,00
Jumlah= Rp900.000
Seandainya si Hasan juga meninggalkan harta warisan sebesar Rp100.000 dan tidak mempunyai ahli waris selain ketiga saudara itu, maka harta pusaka peninggalan si Hasan di satukan dengan harta pusaka si mayit pertama hingga menjadi Rp 900.000 + Rp100.000 = Rp 1.000.000.
Apabila demikian, perolehan masing-masing ahli waris adalah:
1) Husein mendapat 2/4xRp1.000.000 = Rp 500.000
2) Alia mendapat ¼ x Rp 1.000.000 = Rp 250.000
3) Talia mendapat ¼ x Rp1.000.000 = Rp250.000
Munasakha kedua, ahli waris yang bakal menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang meninggal belakangan (kedua) adalah bukan ahli waris dari orang yang meninggal terdahulu (pertama). Dalam hal ini, maka dilakukan pembagian warisan dua kali. Pertama pembagian warisan pewaris pertama, lalu dilakukan pembagian warisan pewaris kedua.
Contoh kasus:
Seorang lelaki bernama Jalal wafat. Ahli warisnya adalah dua anak kandung laki-laki dan perempuan bernama Riza dan Lina. Harta waris yang ditinggalkan sebesar Rp300.000,00.
Sebelum di lakukan pembagian harta warisan kepada kedua anaknya Riza meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan (Mira), yakni cucu dari Jalal. Maka dalam hal ini, dilakukan dua kali tahap pembagian warisan.
Penyelesaian tahap pertama:
1. Anak laki-laki (Riza) = 2: 2/3xRp300.000 = Rp 200.000
2. Anak perempuan (Lina) = 1 :1/3xRp300.000,00 = Rp 100.000
Jumlah =Rp300.000.
Penyelesaian tahap kedua:
Bagian Riza sebesar Rp200.000 di bagikan kepada ahli warisnya yaitu Mira (anak perempuan) dan Lina (saudara kandung perempuan), perolehan masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan (Mira) anak dari (riza) 1/2×2= 1
2. Saudari kandung (Lina) 2-1 = 1
Jumlah: = 2
Jadi, bagian mereka masing-masing adalah:
1. Anak perempuan (Mira) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000
2. Saudari (Line) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000
Kembali ke: Hukum waris Islam
Artikel ini di kutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018
2 tanggapan pada “Munasakha dalam Hukum Waris”
Komentar ditutup.
istri tidak ada.
Kenapa Isteri Reza yang masih hidup tidak dapat bagian ?