Hukum Hibah tanpa Serah Terima
Hukum Hibah tanpa Serah Terima secara langsung apakah sah atau batal? Misalnya, orang tua menghibahkan sepetak tanah tapi masih digarap orang tua selama masa hidupnya.
Surat pernyataan hibah pada anak dari istri pertama saja
Assalamu’alaikum,
Ustadz, mohon izin bertanya masalah waris sebagai berikut:
Bapak mertua (ayahnya istri) berpoligami sejak tahun 1996. Orang tua istri bercerai pada tahun 2008. Dari pernikahan pertama dan kedua bapak mertua, mempunyai anak laki-laki dan perempuan. Kemudian beliau meninggal pada tahun 2016.
Ketika bercerai, keduanya membuat surat pernyataan bahwa harta yang diperoleh selama menikah dengan ibu mertua (istri pertamanya) hanya akan diberikan kepada anak-anak dari istri pertama saja (tidak termasuk anak dari istri kedua). Surat pernyataan tersebut tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak diatas materai, dan juga terdapat saksi dan dicantumkan juga nama-nama anak-anak dari istri pertama.
Yang jadi pertanyaan, apakah surat pernyataan tersebut berlaku mengingat bapak mertua sekarang sudah meninggal dan surat pernyataan itu belum terlaksana.
Apakah surat pernyataan itu berlaku dalam arti bahwa harta, baik itu harta gono-gini Ibu mertua maupun harta bagian bapak mertua semuanya diserahkan kepada anak-anak dari pernikahan pertama bapak mertua saja?
atau
surat pernyataan itu tidak berlaku dalam artian bahwa harta gono gini itu dibagi dulu dengan Ibu mertua, kemudian yang bagian bapak mertua menjadi warisan yang dibagikan kepada seluruh ahli waris dari bapak mertua yang terdiri dari ibu dari bapak mertua(neneknya istri saya) dan semua anak anak bapak mertua baik itu anak dari istri pertamanya maupun keduanya
Info tambahan, sebelum meninggal bapak mertua sempat menceraikan istri keduanya, namun belum terlaksana, dan sempat ada niatan rujuk. Namun, tidak diketahui apakah beliau mau rujuk kembali atau tidak, sebab tidak lama setelah itu meninggal.
JAWABAN
Masalah ini terkait erat dengan status hibah. Apakah hibah yang sudah terjadi akad tapi barangnya (al-mauhub lah) belum diserahterimakan/belum dikuasai yg diberi itu sudah sepenuhnya menjadi milik yang orang diberi (mauhub) atau tidak (dalam arti masih menjadi milik pemberi / wahib)?
Dua pendapat soal hibah yang belum diserahterimakan barangnya
Dalam hal ini ada dua pendapat.
Dalam Fiqhul Muamalat dijelaskan:
يرى جمهور الفقهاء أن القبض شرط من شروط صحة الهبة , وما لم يتم القبض لا يلزم الواهب بتسليم الشيء الموهوب
بينما يذهب المالكية إلى أن الهبة تستحق للموهوب له بمجرد العقد ولا يشترط قبضها أصلا.
Artinya: “Mayoritas ulama fikih (mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali) berpendapat bahwa serahterima barang menjadi salahsatu syarat dari keabsahan hibah. Selama belum sempurna serahterima (dalam arti barang belum dipegang yang diberi), maka pemberi tidak wajib menyerahkan apapun pada al-mawhub (yang diberi). Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa hibah sudah sah apabila terjadi akad dan tidak disyaratkan serah-terima sama sekali.”
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 5/3998, menyimpulkan:
والخلاصة: أن غير المالكية يرون أن الموهوب يملك بالقبض لا بالعقد (2)، وعند المالكية: يملك بالعقد.
Artinya: “Ringkasnya, selain mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang diberi (al-mawhub) memiliki barang hibah saat ia telah menguasai barang itu. Bukan dengan akad. Sedangkan menurut mazhab Maliki, al-mauhub sudah memilikinya saat akad terjadi.”
(a) Apabila mengikuti pendapat pertama (belum ada serah terima barang), maka hibah tersebut tidak sah. Apabila demikian, maka seluruh harta menjadi harta warisan.
Status hibah yang belum diserahterimakan menurut mazhab Maliki
(b) Apabila mengikuti pendapat kedua (hibah sah walaupun belum ada serah terima barang), maka setengah harta suami menjadi milik istri yang dicerai (yakni istri pertama). Sedangkan setengahnya lagi menjadi harta hibah untuk anak-anak kandung dari istri pertama saja.
Baca juga: Hibah dalam Islam
2. Kalau istri kedua dalam kondisi masih menjadi istri, maka istri kedua mendapat bagian 1/8 dari harta pewaris. Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung baik anak dari istri pertama maupun istri kedua. Di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Kalau istri kedua dalam kondisi dicerai dan belum rujuk sampai suami wafat, maka istri kedua tidak dapat warisan dan seluruh harta diwariskan pada seluruh anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
***
Ustadz, kenapa dalam pendapat pertama istri pertama tidak dapat setengah harta sedangkan pada pendapat kedua istri pertama dapat setengah harta? Apakah harta gono gini itu termasuk hibah juga hukumnya?
JAWABAN
Pandangan Mazhab Jumhur (Syafi’i, Hanafi, Hanbali) tentang hibah yang tidak diserahterimakan
a) Menurut pendapat pertama, hibah janji suami bahwa seluruh harta akan diberikan pada anak dari istri pertama, itu tidak sah. Tidaksahnya karena suami belum menyerahterimakan harta-harta tersebut pada saat surat itu dibuat. Dengan demikian, perjanjian itu dianggap batal.
Termasuk yang batal adalah harta gono-gini (yang diputuskan pengadilan). Dalam Islam tidak ada gono-gini. Sehingga istri pertama tidak mendapat apapun karena faktor perceraian yang terjadi. Dalam Islam, setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Pandangan mazhab Maliki tentang hibah yang tidak diserahterimakan
b) Menurut pendapat kedua, perjanjian tertulis itu sudah sah walaupun belum ada serahterima pada saat perjanjian itu dibuat. Dengan demikian, maka seluruh harta yang diperoleh suami saat bersama istri pertama terbagi menjadi dua: (i) separuh dihibahkan pada istri sesuai perjanjian gono-gini; (ii) dihibahkan pada seluruh anak kandung dari istri pertama saja sesuai perjanjian yang dibuat.
Jadi, kembali ke pertanyaan anda: “kenapa dalam pendapat pertama istri pertama tidak dapat setengah harta”, karena hukum asal dari syariat Islam adalah istri tidak mendapat harta gono-gini secara otomatis. Istri hanya mendapat bagian waris 1/8 itupun kalau cerai mati.
Pertanyaan anda: “(mengapa) pada pendapat kedua istri pertama dapat setengah harta”? Karena dalam perceraian resmi di pengadilan biasanya diputuskan bahwa istri akan mendapatkan hibah separuh harta yang disebut gono-gini. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
Hukum hibah ini menurut pendapat kedua sah. Menurut pendapat pertama tidak sah sebagaimana dijelaskan di jawaban sebelumnya.
Satu tanggapan pada “Hukum Hibah tanpa Serah Terima”
Komentar ditutup.