Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Masalah Radd dalam Hukum Waris

Masalah Radd dalam Hukum Waris
Masalah Radd dalam Hukum Waris Islam

Radd adalah kebalikan dari al-‘aul. Maksudnya, setelah seluruh ahli waris mendapatkan bagiannya, ternyata masih ada kelebihan harta warisan.

Dengan kata lain, apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu di kembalikan (radd) pada ahli waris yang ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri yang tidak mendapatkan bagian dari radd ini. Kelebihan harta hanya di kembalikan pada ahli waris lain selain suami atau istri.

Baca juga: Masalah Aul

Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ahli waris telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa –sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai ashabah– maka sisa harta waris itu di berikan atau di kembalikan lagi kepada para ahli waris sesuai dengan proporsi atau persentase bagian mereka masing-masing.

Syarat Terjadinya Radd

Ada tiga syarat terjadinya radd yaitu (a) adanya ahli waris bagian pasti (ashhabul furudh); (b) tidak adanya ahli waris ashabah atau sisa; (c) ada sisa harta waris.

Penerima Bagian Pasti yang Bisa Mendapatkan Radd

Penerima bagian pasti yang dapat menerima Radd ada 8 yaitu:

  1. anak perempuan (binti)
  2. cucu perempuan keturunan anak laki-laki (bintul ibni)
  3. saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh)
  4. saudara perempuan seayah (ukhti li abi)
  5. ibu kandung,
  6. nenek atau ibu dari bapak (ummul abi)
  7. saudara perempuan seibu (ukhti li ummi)
  8. saudara laki-laki seibu (akhi li ummi)

Keadaan Terjadinya Masalah Radd ada 4 (Empat)

Pertama, adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri.

Cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Misalnya, seseorang yang wafat meninggalkan tiga anak perempuan. Maka, harta langsung dibagi tiga. Masing-masing mendapat 1/3.

Seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka, langsung dibagi 10, masing-masing mendapat 1/10.

Kedua, adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri. Maka, nilai pembagi diambil dari nilai pembilangnya, bukan dihitung dari jumlah ahli waris (per kepala).

Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu 1/6, untuk kedua saudara laki-laki seibu 1/3.

Ketiga, adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri

Menjadikan pokok masalahnya dari penerima bagian pasti yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala. Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan.

Keempat, adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri

Menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Contoh, Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu.

Contoh riil masalah Radd dan Solusinya

(a) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.

Cara Penyelesaian:

Contoh kasus 1

Bagian anak perempuan 1/2 (setengah) sedangkan ibu 1/6 (seperenam). Asal masalah adalah 6 (enam).

Anak Perempuan = 1/2 x 6 = 3
Ibu = 1/6 x 6 = 1
Jumlah = 4

Asal masalah adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka solusi dengan radd, asal masalahnya dikembalikan kepada 4. Caranya sebagai berikut:

Anak perempuan = 3/4 x 40 Juta = Rp. 30.000 (tigapuluh juta)
Ibu = 1/4 x 40 Juta = Rp. 10.000 (sepuluh juta)

Contoh kasus 2

(b) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah istri, 2 orang saudara seibu dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.
Bagian istri 1/4, 2 orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.

Istri = 1/4 x 12 = 3/12
2 saudara = 1/3 x 12 = 4/12
Ibu = 1/6 x 12 = 2/12
Jumlah = 9/12

Karena ada istri sedangkan istri tidak mendapakatkan bagian radd, maka sebelum sisa warisan dibagikan, hak untuk istri diberikan lebih dahulu dengan menggunakan asal masalah sebagai pembagi. Caranya sebagai berikut:

Bagian untuk istri = 3/12 x Rp. 40 Juta = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

Sisa warisan setelah diberikan pada istri adalah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dibagi untuk 2 orang saudara laki-laki seibu dan ibu. Cara membaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing adalah :

2 Saudara = 4/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)
Ibu = 2/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Jumlah = Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta)

Maka perolehan masing-masing ahli waris adalah :
Istri = Rp. 10.000.000
2 saudara = Rp. 20.000.000
Ibu = Rp. 10.000.000
Jumlah = Rp. 40.000.000 (empat puluh juta)

Semua ashabul furudh (pemilik bagian pasti) dapat memperoleh bagian radd kecuali suami/istri.

Baca juga:

Masalah Aul
Ahli Waris Dzawil Arham

Artikel ini dikutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018

Masalah Radd dalam Hukum Waris

Satu tanggapan pada “Masalah Radd dalam Hukum Waris

  1. Ping-balik: Warisan peninggalan ayah untuk 4 anak lelaki dan perempuan dan 1 istri | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas