Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bolehkan untuk tidak menikah?

Bolehkan untuk tidak menikah?

Assalamu alaikum ustadz
saya adalah anak satu satunya dari hasil pernikahan orang tua saya.

Saya adalah orang yang sangat mencintai orang tua saya dan saya selalu berharap bahwa saya bisa akan hidup lebih lama dengan orang tua saya. Tapi kenyataannya tidak demikian, ayah saya meninggal pada saat saya masih taman kanak kanak. Setelah itu saya selalu berkata bahwa satu satunya harta yang paling berharga bagi saya adalah ibu saya.

Tapi setelah saya telah menginjak usia SMP, ibu saya mulai sakit sakitan dan akhirnya ikut menyusul ayah saya saat saya berusia 16 tahun. Waktu itu saya sangat tidak terima dengan keputusan tuhan, saya merasa bahwa tuhan memang tidak adil dan merasa sangat benci dengan tuhan hingga saya akhirnya memutuskan untuk keluar dari islam.

3 tahun kemudian saya mulai berpikiran bahwa mungkin bukan itu maksud tuhan, dan akhirnya saya memutuskan bertaubat dan mulai memperbaiki diri untuk hijrah di jalan tuhan.

Saya berjanji dalam diri saya bahwa saya tidak akan lagi mencintai seseorang, bukan karna saya takut karna perpisahan. Tapi yang saya takutkan adalah jika perpisahan dengan seseorang yang saya cintai itu terjadi maka saya akan kembali lagi untuk membenci tuhan.

Lalu bagaimanakah pandangan islam tentang cara pikir saya yang lebih memilih untuk tidak akan menikah? Apakah saya berdosa?
Terima kasih ustadz, wassalamu alaikum.

JAWABAN

Tidak ada larangan dalam Islam untuk tidak menikah. Nikah hukumnya bisa mubah (boleh), sunnah, atau wajib. Hukumnya mubah apabila tanpa menikah anda tetap bisa menjaga diri dari perbuatan dosa yang terkait hasrat seksual. Nikah bisa menjadi wajib apabila tanpa menikah akan berakibat melakukan zina. Baca detail: Pernikahan Islam

MENIKAHKAN KEPONAKAN

Assalamualaikum, Afwan ustadz ingin bertanya, apa hukumnya jika saya menikahkan anak kandung dari keponakan ibu kandung saya?

JAWABAN

Yang boleh menikahkan adalah wali nikah atau wakilnya atau wali hakim.
Berikut urutan wali nikah kerabat:

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:

1 – Ayah kandung
2 – Kakek, atau ayah dari ayah
3 – Saudara se-ayah dan se-ibu
4 – Saudara se-ayah saja
5 – Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 – Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 – Saudara laki-laki ayah
8 – Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Kalau anda tidak termasuk dari kerabat di atas, maka tidak bisa menjadi wali kecuali kalau mendapat mandat sebagai wakil dari wali yang ada di atas. Baca detail: Pernikahan Islam

STATUS ANAK HAMIL ZINA LAHIR SETELAH 2 BULAN NIKAH

Assalamualaikum Wr. Wb

saya may tanya pak ustad,begini cerita nya.saya dgn pcr saya 12thn yg lalu pernah berzina (krn kekhilafan kami berdua) & ternyta saya hamil.awalnya sy ingin menggugurkan jabag bayi ini tapi setelah di desak pacar sy utk berterus terang akhirnya sy memberanikan diri memberi tahu ortu sy bhw sy hamil mungkin itu sdh sekitar 6bln an. setelah itu ortu sy minta pertanggung jawaban pacara sy&akhirnya kami pun menikah.

setelah akad nikah selang 2bln an sy melahirkan anak perempuan sy yg skr sdh berusia hampir 12thn. skr sy sdh punya 2anak laki2 lainnya yg berusia 5thn&2,7 thn.

1. yg mau sy tanyakan apakah perlu sy mengulang pernikahan sy dgn suami saya,krn menurut ortu suami melihat kehidupan sy jg suami&anak2 sy penuh hambatan, cobaan. menurut bpk mertua sy ini bisa kemungkinan azab Allah krn pernikahan sy&suami di nilai blm syah.
2. apakah juga ke 3 anak2 sy jg ikut jd anak zina?
3. bgmn sy hrs menyingkapi semua ini? mmng kehidupan sy&suami bnr2 terpuruk saat ini.

mohon penjelasannya pak ustad…
terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Hukum pernikahan karena hamil zina adalah sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Jadi, tidak perlu diulang nikahnya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Begitu juga, anak yang lahir sah menjadi anak anda berdua. Kelak kalau dia menikah ayahnya berhak menjadi wali nikah. Ini pandangan madzhab Hanafi. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

3. Kehidupan terpuruk tidak terkait langsung dengan agama. Karena, sebagian para Nabi juga hidupnya susah secara materi. Bahan Nabi Ayub menderita sakit yang sangat lama. Masalah ekonomi itu terkait dengan banyak hal yang sifatnya duniawi seperti kemampuan otak, level pendidikan, level ketrampilan, jaringan usaha, dll. Itulah sebabnya mengapa banyak orang kafir lebih kaya dari muslim. Karena faktor-faktor kualitas individu tersebut mereka miliki.
Baca detail:
Islam Tidak Membuat Orang Kaya atau Miskin
Mengapa Kafir Kaya Raya Sedang Muslim Miskin dan Bodoh?

Namun demikian, sebagai muslim tetaplah memiliki semangat dan optimisme dalam berusaha dan bekerja. Jangan lupa untuk berdosa. Baca detail: Doa Lancar Rejeki dan Lunas Hutang

PENYEBUTAN NAMA AYAH PEREMPUAN YANG DEPAN ATAU BELAKANG

Assalamualaikum wr.wb
Selamat pagi, saya ingin bertanya jika ingin menyebutkan nama wanita dengan nama binti dengan nama ayah si wanita tersebut yang di pakai nama ayah yang depan atau yang belakang (misalnya eko arifin), sekian dari saya terima kasih
Assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak ada aturan khusus soal itu. Boleh memakai nama depan atau belakang. Apalagi di Indonesia nama depan dan belakang itu sama saja. Kecuali sebagian etnis di Indonesia seperti Batak, China dan Arab di mana nama belakang adalah nama marga / fam.

Kalau anda bertanya ini karena terkait perkawinan untuk keperluan ijab qobul, maka juga tidak ada aturan khusus soal itu. Bahkan salah menyebut nama ayah juga pernikahan tetap sah.
Baca detail:
Wali salah sebut penganten lelaki
Salah sebut nama ayah calon istri

RENCANA NIKAH BERSAMAAN DENGAN ADIK CALON

Saya seorang wanita yang memiliki kekasih sudah berjalan selama 3,5 tahun. Ketika saya dan kekasih saya ingin menikah bertujuan karena Allah dan tidak ingin menompang dosa yg lebih banyak karena status pacaran maka kami rencananya akan menikah bulan maret 2018 dan berita ini sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan orang tua, tetapi tiba” ada seorang pemuda yg ingin langsung melamar dan menikahi adik(perempuan) pacar saya tanpa pacaran (ta’aruf) dan akan menikah sama seperti rencana saya di bulan Maret/April 2018. Entah apa yang harus didahulukan orang tua pacar saya, lebih baik mendahulukan adik pacar saya yg akan dinikahi pemuda yg baru dikenal dengan cara ta’aruf atau mendahulu kan saya dan pacar saya yg sudah lama pacaran? Mohon jawaban dan penjelasannya

JAWABAN

Kalau bisa dilakukan secara bersamaan, maka itu baik. Itu namanya paket hemat. Karena dua resepsi dilakukan sekaligus.

Kalau tidak bisa dilakukan bersamaan, maka tentunya yang terbaik adalah mendahulukan anda sebagai saudara tua.

Dari segi agama, tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan bersamaan dengan saudara. Yang prinsip adalah terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

Satu tanggapan pada “Bolehkan untuk tidak menikah?

  1. Ping-balik: Mengiyakan ajakan menikah wanita apa sah - Muamalah Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas