Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara bersuci setelah onani

Cara bersuci setelah onani

Assalamualaikum wr wb…

Afwan saya ingin bertanya lagi, saya ini seseorang yang mudah terangsang syahwatnya oleh semisal gambar difilm tv, lihat perempuan yang berpakaian minim.

Nah selanjutnya saya terkadang memuntahkan hasrat saya dengan cara mengeluarkan air mani saya dengan khayalan saya sendiri karena melihat syahwat tersebut, yang jadi pertanyaan

1. apa boleh dalam islam melakukan onani?

2. Dan apabila ingin melakukan sholat harus bagaimana cara bersucinya?

3. Kemudian agar saya bisa menghilangkan kebiasaan saya tersebut saya harus bagaimana?

Saya belum punya pasangan untuk menikah, dan puasa sunah daud pun sudah saya jalani.

Tapi susah menghilangkan kebiasaan buruk ini (menurut saya) kalau sendiri terkadang muncul fikiran kotor untuk melihat gambar-gambar yanng dilarang.

Mohon pencerahannya, agar saya bisa berhenti melakukan hal seperti ini.

Semoga tim konsultasi syariah selalu dalam limpahan rahmat dan ridho ALLAH SWT AMINNNN…

JAWABAN

1. Segala bentuk stimulasi hasrat seksual di luar pernikahan hukumnya haram. Termasuk onani. Baca detail: Hukum Onani

2. Orang yang sudah mengeluarkan mani maka berakibat hadas besar atau junub. Maka, wajib baginya untuk mandi junub atau mandi besar karena suci dari hadas besar menjadi syarat sahnya shalat. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

3. (a) Hindari melihat gambar atau video atau membaca artikel yang mengandung unsur pornografi yang bisa membangkitkan syahwat. (b) Perbayak kegiatan terutama kegiatan luar rumah; (c) Sebisa mungkin segera menikah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM CICIL RUMAH KPR

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya apakah barang yang di beli dengan cara dicicil berbunga (riba) itu haram? Misalnya kita KPR rumah, apakah rumah itu statusnya haram? Terima kasih

JAWABAN

Mencicil rumah ada dua tipe. Ada yang halal ada yang haram. Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?

Bagi yang mengharamkan sistem perbankan, maka mencicil rumah sistem KPR itu syubhat. Yakni, campuran antara halal dan haram. Karena di situ bercampur antara uang halal yakni uang pokok, dan uang haram yaitu bunga. Dalam QS Al-Baqarah 2:278-279 Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278) فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (2:278)

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (2:279)

Dalam ayat di atas tegas dinyatakan bahwa uang pokok dari transaksi yang ada ribanya adalah halal. Dengan demikian, maka rumah hasil cicilan KPR itu adalah rumah yang syubhat: ada unsur halal dan haramnya. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Adapun bagi ulama yang membolehkan praktik perbankan konvensional, maka hukum rumah KPR halal secara mutlak.
Baca detail: Hukum Bank Konvensional

EFEK TAHI LALAT DI TUBUH DALAM ISLAM

Assalamu’alayka uztadz , mau tanya benarkah punya tahi lalat di tubuh bagian tertentu , maka akan mnyebabkan seperti ini dan seperti itu ?… Adakah dlm islam diatur seperti itu ? Syukran atas jawaban

JAWABAN

Tidak ada dalam Islam baik Quran, hadits maupun pandangan ulama yang menyatakan bahwa mempunyai tahi lalat di bagian tubuh tertentu memiliki dampak atau karakter tertentu. Itu sama saja dengan percaya pada ramalan. Dan percaya ramalan diharamkan dalam Islam. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

IKUT MAJELIS TAKLIM

Assalamualaikim.. Alhamdulillah syukron telah menjawab semua pertanyaan saya, 1 lagi ustad saya kan sekarang mulai mengikuti salah satu majelis dibandung yg di pimpin langsung oleh habib tapi saya sedikit ragu karna ayah saya sendiri kurang menyetujuinya dengan alasan ayah saya bertanya kepada ustad nya kalau majelis yang saya dan kaka saya ikuti sedikit menyimpang, karena majelis itu bertujuan untuk memperistrikan remaja gadis tp saya juga kurang setuju dengan pemikiran ayah saya dan ustadnya katanya karna saya sudah tahu tujuan mereka memperistrikan itu apa.. Intinya ayah saya lebih setuju saya masuk pesantren dibanding mengikuti majelis itu. Saran pa ustad saya harus bagaimana menyikapinya?? Waasalamualaikum..

JAWABAN

Habib itu manusia biasa sama dengan yang lain. Majelisnya bisa benar bisa juga menyimpang. Kalau anda memang ingin belajar agama, maka sebaiknya anda mengikuti anjuran ayah anda untuk belajar di pesantren saja. Namun jangan lupa, sekarang ini ada sebagian pesantren yang juga menganut paham radikal Salafi Wahabi dan afiliasinya. Hati-hati dengan mereka. Cari pesantren yang berafiliasi ke NU. Baca detail: Beda pondok aswaja dan salafi wahabi

HUKUM MENGGAMBAR DI KAOS ANAK-ANAK

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..ustad saya mau bertanya hukum mengambar di baju atau kaos anak- anak,,kebetulan saya bekerja di konveksi bagian menggambar,,gambar yang saya bikin adalah gambar kartun,,seperti the cars,upin ipin,tayo,dll,pokoknya gambar yg ada di tayangan tv.itu hukum pekerjan saya apa ya,,,apakah termasuk halal apa haram,,,mohon penjelasanya terimakasih…wasalamualaikum waraohmatullahi wabarokatuh..

JAWABAN

Tidak masalah. Hukum menggambar adalah boleh menurut sebagian ulama. Baca detail: Hukum Menggambar

HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN OUTSOURCING YANG BEKERJASAMA DENGAN BANK KONVENSIONAL

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
ustadz, mau bertanya,

Abang saya saat ini bekerja diperusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing). Pekerjaan dia adalah menghitung & memproses gaji karyawan outsourcing yg dipekerjaan di salah satu perusahaan kliennya.

Perusahaannya tsb bkerjasama dgn byk perusahaan klien. Salah satunya dengan sebuah bank konvensional. Dimana Bank meminta dicarikan tenaga kerja sbg debt collector & call center.

Selain itu perusahaannya bekerjasama dgn perusahaan lain yg minta dicarikan Customer Service wanita, kriterianya harus goodlooking & tidak boleh yg berhijab syar’i.
Apakah hukum bekerja diperusahaan itu ?
Apakah gajinya halal ?

Jazakallah ustadz atas jawabannya.

JAWABAN

Boleh bekerja di perusahaan tersebut dan gajinya halal. Bukan hanya itu, bekerja di bank konvensional secara langsung saja boleh asalkan tidak bekerja di bagian layanan kredit di mana di situ ada unsur riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini (gratis)!

Kembali ke Atas