Cari menyucikan kasur yang terkena najis
Cari menyucikan kasur yang terkena najis
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Saya mau bertanya;
Saya pernah membaca di website alkhoirot bahwa kasur yang terkena kencing anak-anak bisa diganti dengan sprei yang suci karena najis yang berada di bawah (kasur) tidak akan mempengaruhi kesucian yang ada di atas (sprei). Anak saya usia 1 tahun (sudah makan, tidak hanya konsumsi ASI) pernah ngompol di kasur. Saya juga sudah mengganti sprei yang terkena pipis dengan sprei yang suci, tanpa menyiram bekas pipis yang ada di kasur. Tapi bagaimana jika saya menggunakan baju yang sedikit basah lalu tidur di kasur tersebut? Apakah najis yang ada di kasur bisa tertular ke baju sehingga baju saya menjadi najis?
Terimakasih
JAWABAN
Kalau mengikuti madzhab Syafi’i, maka najis baru bisa suci apabila dibasuh / disiram air. Baik najis ainiyah atau najis hukmiyah. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah
Apabila mengikuti pandangan madzhab Syafi’i di atas, maka najis di kasur yang sudah kering statusnya adalah najis hukmiyah. Dan najis hukmiyah tetap akan menularkan najisnya pada benda basah.
Namun menurut madzhab Maliki, najis hukmiyah dianggap suci. Sehingga tidak menularkan najisnya pada benda lain walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
NAJIS BERAT: CIPRATAN AIR BEKAS DIMINUM ANJING
Assalamualaikum.
ustadz saya mau bertanya,jika ada anjing yang meminum air di ember dan saat membuangnya kita terkena air tersebut,apakah wajib mencuci anggota tubuh itu dengan 7x atau hanya dibasuh hingga bersih?
terimakasih ustadz mohon jawabannya
JAWABAN
Ya, wajib mencuci anggota tubuh yang terkena cipratan air 7x salahsatunya dicampur dengan tanah. Begitu juga dengan embernya wajib dibasuh 7x salahsatunya dicampur dengan tanah/debu. Ini menurut pandangan madzhab Syafi’i.
Sedangkan menurut pandangna madzhab Maliki, seluruh anggota tubuh anjing itu (termasuk liurnya) hukumnya suci (kecuali kotorannya) selagi anjing itu masih hidup sehingga tidak perlu dicuci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Dengan demikian, anda boleh memilih di antara dua hukum di atas. Baca juga: Cara menyucikan najis anjing
MENYENTUH KELAMIN
Assalamualaikum..
Saya mau tanya, hukum menyentuh alat kelamin kan najis. Lalu bagaimana kalau sehabis mandi kita mengelap alat kelamin menggunakan handuk, apakah handuk menjadi najis? Sedangkan saya tidak merasa keluar cairan dan tidak melihat ada cairan yang keluar dari alat kelamin saya di handuk. Mohon dengan sangat untuk dijawab agar saya tidak was was. Terima kasih. Wassalamualaikum..
JAWABAN
Kemaluan wanita atau pria hukumnya tidak najis. Yang najis itu adalah perkara yang keluar dari kemaluan baik belakang atau depan kecuali mani. Oleh karena itu, kalau anda memegang kemaluan, maka itu tidak masalah selagi di kemaluan tersebut tidak ada perkara yang najis seperti kencing, madzi, atau kotoran.
Jadi, tidak masalah kalau anda membersihkan / mengeringkan kemaluan dengan handuk. Hendaknya tetap suci, kecuali apabila di kemaluan ada perkara yang najis sebagaimana disebut di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
TOHARAH: STATUS SABUN UNTUK MENGHILANGKAN NAJIS
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon ijin bertanya, ketika mencoba mensucikan pakaian yang terkena najis yang sulit hilang apakah diperbolehkan memakai sabun, lalu bagaimana status sabun pada pakaian, cipratan sabun pada dinding kamar mandi, dan juga sisa sabun pada pakaian setelah dibilas.apakah sabun tersebut dihukumi najis karena digunakan untuk menghilangkan najis
Syukron jazakallah khairan katsiran
JAWABAN
Boleh memakai sabun untuk menghilangkan benda najis, namun untuk menyucikannya tetap harus dengan air. Airnyapun harus yang suci dan menyucikan. Baca detail: Air Suci Menyucikan
Karena air menjadi satu-satunya alat untuk menyucikan najis (ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus khusus seperti menyucikan kulit bangkai dengan samak). Baca detail: Menyucikan Kulit dengan Disamak
Adapun status sabun apabila bersentuhan dengan najis maka ia disebut mutanajis (benda yang terkena najis). Dengan kata lain, ikut najis juga.
Untuk itu agar sabunnya tidak ikut najis, maka sebaiknya sebelum najis itu dibersihkan dengan sabun, najisnya disucikan lebih dulu dengan cara dibasuh/disiram dengan air. Setelah itu baru dibilas pakai sabun. Sehingga sabun atau busa sabun bekas membilas baju tidak ikutan najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
RAGU NAJIS
Assalamualaikum..
Saya mau tanya, di lantai saya ada sesuatu berwarna hitam dan sangat kecil, saya ragu apakah itu kotoran cicak atau bukan karena bentuk dan baunya tidak seperti kotoran cicak pada umumnya. Sementara tangan saya sudah mengenainya dan sudah kemana mana. Apakah jika ragu harus saya tinggalkan saja? Atau bagaimana? Mohon jawabannya. Terima kasih
Wassalamualaikum..
JAWABAN
Kalau ragu apa kotoran cicak atau bukan, maka anda bisa memutuskan pada salah satunya. Artinya, anda bisa putuskan itu bukan kotoran cicak, sehingga tidak najis. Atau, anda putuskan itu kotoran cicak, dan berhukum najis. Sebagaimana halnya orang yang ragu apakah mani atau madzi yang keluar, maka ulama memberi pilihan untuk memutuskan antara keduanya. Baca detail: Beda Mani dan Madzi