Bagian waris istri dan tiga anak kandung
Bagian waris istri dan tiga anak kandung
Assalamu’alaikum wr wb,
Mohon dibantu dengan sangat dasar hukum waris dalam Islam untuk kondisi sbb:
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 8 Agustus 2014. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah Ibu sdh wafat
b. Istri masih hidup
d. 3 orang Anak kandung: 2 laki-laki dan 1 perempuan masih hidup semua.
Bagaimana membagi harta waris berbentuk rumah? Ada rencana rumah tsb dibagi menjadi 4 bagian bagi masing2 ahli waris. Dan krn hak antar ahli waris berbeda, maka ahli waris yg menerima jmlh lbh kecil bersedia membayar/mengganti kelebihan hak nya.
Angka mana yg dijadikan acuan?
1. Harga rumah sblm dipecah sesuai yg tertera di PBB
2. Harga rumah sblm dipecah sesuai harga pasaran di daerah tsb
3. Harga yg disepakati ahli waris
4. Harga total rumah yg tertera di PBB setelah dibagi menjadi 4 rumah
5. Harga total rumah (yg sdh dibagi 4) sesuai pasaran daerah tsb
Apakah biaya bongkar dan bangun rumah dihitung dari nilai tsb? Misal secara syariah hrs menggunakan hitungan nmr 4, maka harga tsb dikali 4 kemudian dikurangi biaya bongkar dan bangun, sisanya adalah hak ahli waris dan bagi yg menerima lebih bs menggantinya ke ahli waris yg menerima kurang.
Misal: harga tertera di PBB setelah rumah dipecah 4 adalah 100jt per rumah, total 400jt utk 4 rumah. Biaya bongkar bangun 50jt sehingga sisa bersih 350jt. Maka 350jt tsb menjadi hitungan yg dibagi ke ahli waris. Dan jika hak anak perempuan hanya 50jt sementara harga rumah yg diterimanya adalah 100jt, maka ia wajib membayar 50jt ke ahli waris lain yg hak nya kurang.
Demikian, terima kasih sebelumnya atas bantuan penjelasan terhadap masalah kami. Barokallah
Wassalamu’alaikum wr.wb
JAWABAN
Pembagian waris menurut Islam dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada ketiga anak kandung dengan rincian: i) 2 laki-laki masing-masing mendapat 2/5; sedang 1 perempuan mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
JENIS HARTA WARISAN IBU
Assalamualaikum..
Bapak/ibu mohon bantuannya utk pertanyaan saya berikut ini :
Ibu saya adalah seorang ibu rumah tangga yang semasa hidupnya tidak bekerja diluar rumah, meninggal dunia 5 tahun lalu. Memiliki 6 orang anak dan ayah kami masih hidup. Apakah rumah dan tanah yg ditinggalkan merupakan milik ayah kami seutuhnya, atau masuk ke harta yg diwariskan sesuai KHI?
Terimakasih sebelumnya.
Wassalam
JAWABAN
Dalam syariah Islam, harta rumah dan harta lainnya dalam rumah tangga dimiliki oleh pemiliknya sesuai sistem hukum kepemilikan yang berlaku umum. Misalnya, kalau rumah itu dibangun oleh suami 100%, maka milik suami 100%. Kalau modalnya berasal dari suami 70%, istri 30%, maka yang 30% menjadi harta warisan. Jadi, tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
Assalamu’alaikum warahmatullahi wb
WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan
1. Anak Perempuan (menikah)
2. Anak Laki laki (lajang)
3. Istri Ayah
4. Anak Perempuan (kelas 5 SD)
5. Anak Laki laki (kelas 2 SD)
Saya anak kedua (laki laki) dan kaka saya (perempuan) adalah satu ibu yang sudah bercerai dengan ayah. Dan ayah menikah lagi mempunyai dua anak.yg sudah disebutkan di atas.
Pertanyaan saya bagaimana membagi warisan yg adil. Mengingat adik adik dr ibu tiri saya masih kecil.
Bagaimana mengatur pembagian warisan terhadap Harta yang dimiliki ayah sewaktu duda dan harta setelah menikah dengan ibu tiri saya.
Terimakasih banyak atas bantuannya. Sangat membantu kami.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada keempat anak kandung dengan sistem 2 (anak lelaki):1 (anak perempuan). Jadi, Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Penting: Untuk anak-anak yang masih kecil, maka setelah dibagi secara jelas pengelolaannya bisa diserahkan pada ibunya untuk sementara. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN RUMAH BERSAMA
Saya menikah dg suami tidak punya anak. Tapi kami membuat rumah dari warisan orangtua saya dibantu suami. Dg istri terdahulu yg sudah cerai suami punya 1 anak laki laki. Setelah suami saya meninggal apakah anak tersebut berhak mendapat warisan rumah saya besarnya seberapa. Terima kasih.
JAWABAN
Pertama, evaluasi dulu berapa persen saham atau uang suami yang digunakan untuk membuat rumah tersebut. Taruhlah misalnya, 30% maka yang menjadi warisan suami adalah yang 30% tersebut.
Kedua, yang 30% itu tidak semuanya diberikan pada anaknya. Melainkan diwariskan kepada seluruh ahli warisnya, di mana anda sebagai istri termasuk salah satunya.
Ketiga, ahli waris suami adalah a) ayah dan ibunya kalau masih hidup masing-masing mendapat 1/6; b) istri mendapat 1/8, c) anak lelaki menerima sisa. Baca detail: Bagian Waris dan ahli waris
2 tanggapan pada “Bagian waris istri dan tiga anak kandung”
Komentar ditutup.
a. ibu 1/6 = 4/24
b. istri 1/8 = 3/24
c. Sisanya yang 17/24 dibagikan pada ketiga anak kandung dg rincian: 1 anak lelki mendapat 2/4; 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
d. saudara kandung tidak dapat bagian karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Assalamu’alaikum wr wb,
Mohon dibantu dengan sangat dasar hukum waris dalam Islam untuk kondisi sbb:
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 1 Juli 2022. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ibu
b. Istri
c. 3 orang Anak kandung: 1 laki-laki dan 2 perempuan masih hidup semua.
d. Ayah Sudah meninggal
e. Saudara Kandung (6 orang, 2 laki2 dan 4 perempuan)
Walaikumsalam wr.wb