Bagian Waris Sepupu (Misanan)

Bagian Waris Sepupu (Misanan) Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara kandung laki-laki ayah. Dalam bahasa Arab disebut ibnu ammi syaqiq; dan (ii) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara seayah bapak (ibnu ammi li abi). … Baca Selengkapnya

Cara Membagi Warisan secara Islam

Cara Membagi Warisan secara Islam berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Sunnah sebagaimana dijabarkan oleh ulama madzhab empat Cara Membagi Harta Warisan menurut syariat Islam Cara membagi warisan tidaklah sulit. Yang diperlukan hanyalah pengetahuan tentang bagian ahli waris (sebagaimana dijelaskan dalam Bab 3) dan ilmu matematika dasar. Intinya sebagai berikut: Tentukan bagian masing-masing ahli waris yang hendak … Baca Selengkapnya

Waktu Pembagian Warisan

Waktu Pembagian Warisan menurut syariah Islam adalah segera setelah wafatnya pewaris setelah dipotong untuk membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris kalau ada, dipotong biaya pemakaman. 1.     Waktu dan Pembagian Warisan Pembagian harta warisan secara Islam adalah wajib.[1] Dan berdosa bagi yang tidak melakukannya.[2] Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Dengan syarat, sebelum dibagikan, … Baca Selengkapnya

Ahli Waris Utama Kedua dan Dzawil Arham

Ahli Waris Utama Kedua dan Dzawil Arham Ahli waris atau penerima harta warisan dapat dikategorikan ke dalam tiga golongan. Yang mana, adanya golongan pertama (ahli waris utama/primer) dapat mempengaruhi secara signifikan pada dapat tidaknya ahli waris golongan kedua (sekunder). Demikian juga, golongan ketiga (ahli waris dzawil arham) sangat tergantung nasibnya pada ada tidaknya ahli waris … Baca Selengkapnya

Syarat dan Rukun Waris Islam

Syarat dan Rukun Waris Islam 1. Syarat ada tiga Persyaratan yang harus terpenuhi sebelum terjadinya pembagian warisan. Syarat waris ada tiga, yaitu: 1. Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al-muwarris) benar-benar telah meninggal dunia. 2. Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al-waris) nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya … Baca Selengkapnya

Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah

Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah 1. Dalil Hukum Waris Islam dalam Quran dan Sunnah a) QS An-Nisa’ 4:11 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)

Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) 2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal);(b) tidak ada anak laki-laki; (c) adanya ahli waris asobah lain (selain anak laki-laki). b. Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) dua atau lebih (b) tidak ada anak laki-laki. … Baca Selengkapnya

Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)

Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) yang merupakan salah satu ahli waris utama yang pasti dapat harta peninggalan ayahnya. 1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama … Baca Selengkapnya

Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris

Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris Masalah Umariyatain (Umar Dua – العمريتين) atau Gharawain Ada dua kasus yang di sebut dengan umariyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb: Kasus Pertama: Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, … Baca Selengkapnya

Kalalah dalam Waris Islam

  Kalalah dalam waris Islam adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa’ 4:176) Kata Kalalah adalah bentuk masdar dari kala yang berarti letih, atau lemah. Kata Kalalah ini pada awalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu … Baca Selengkapnya

Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?

KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA? Assalamu’alaikum…Saya ingin bertanya,Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.Pertanyaan saya.1.apakah saya … Baca Selengkapnya

Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?

BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI? Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku … Baca Selengkapnya