Syarat dan Rukun Waris Islam
1. Syarat ada tiga
Persyaratan yang harus terpenuhi sebelum terjadinya pembagian warisan. Syarat waris ada tiga, yaitu:
1. Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al-muwarris) benar-benar telah meninggal dunia.
2. Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al-waris) nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.
3. Di ketahuinya hubungan ahli waris dengan si mayit; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
2. Rukun waris ada tiga
Yang dimaksud rukun adalah unsur yang harus terpenuhi saat pembagian warisan dilakukan.
Ada tiga rukun waris, yaitu:
1. Wafatnya orang yang mewariskan atau pewaris (al-muwarris), sama saja meninggalnya secara nyata, atau secara hukum.
Yang dimaksud meninggal secara hukum seperti pewaris yang hilang yang oleh hakim dianggap sudah wafat. Atau meninggal secara kira-kira, seperti matinya janin sebab mengikuti kematian ibunya.
2. Orang yang mewarisi atau ahli waris atau penerima harta warisan (al-wâris), yaitu orang yang hidup setelah matinya pewaris.
Di syaratkan dalam memastikan hidupnya ahli waris setelah matinya pewaris secara hakiki atau hukum atau perkiraan karena memastikan hidupnya ahli waris yakni memastikan kemampuan ahli waris untuk memiliki dan mengganti pewaris dalam kepemilikan harta. Oleh karena itu, pewaris yang hilang tidak bisa mewariskan hartanya pada ahli warisnya sebelum di hukumi meninggal oleh hakim.
Oleh karena itu, hendaknya ahli waris dalam keadaan hidup setelah wafatnya pewaris atau setidaknya saat matinya pewaris. Janin dalam kandungan di anggap hidup secara perkiraan (taqdiran). Karenanya, janin harus diberi bagian waris.
3. Harta warisan (al-maurûts atau al-mirats atau at-tirkah), yakni harta warisan yang di tinggalkan mayit setelah kematiannya.
Baca: Hukum waris Islam
Tercegahnya Pembagian harta pusaka
Ahli waris terhalang menerima warisan apabila terpenuhi sebab dan syaratnya. Ulama sepakat ada tiga halangan yaitu perbudakan – yang sudah dihapus secara global – pembunuhan, dan perbedaan agama. Baca detail: Mahjub
Perbedaan agama
Ulama sepakat secara umum bahwa perbedaan agama termasuk salah satu penghalang warisan. Muslim tidak bisa menerima warisan dari non muslim, begitu juga sebaliknya non-muslim tidak bisa menerima warisan dari muslim. Berdasarkan hadis Nabi:
لا يتوارث أهل ملتيين شيء
Artinya: Penganut dua agama berbeda tidak bisa saling mewarisi.
Dan hadis Nabi:
لا يرث المسلم الكافر ولا يرث الكافر المسلم
Artinya: Muslim tidak mewarisi kafir dan kafir tidak mewarisi muslim. (HR Bukhari dan Muslim)