Hibah Dan Warisan Orang Tua
HIBAH DAN WARISAN ORANG TUA
Assalamu a’laikum warohmatullahi wabarokātuh,
Siang ust,
Saya mau bertanya, dalam keluarga saya :
– Ke-2 orang tua masih hidup.
– Saya anak ke-1 dari 2 bersaudara (adik laki-laki).
– Harta benda : 1 rumah
Yang mau saya tanyakan adalah kedua orang tua saya ingin membelikan adik saya rumah tapi dengan cara kredit dan saya yg membayar cicilannya per bulan. Ketika nanti orang tua saya meninggal, rumah orang tua tersebut menjadi milik saya.
Alasan dilakukan seperti itu adalah supaya rumah tsb tidk dijual ketika salah satu orang tua saya meninggal.
Pertanyaannya :
1. Apakah boleh dalam islam membelikan rumah buat adik dgn alasan sebagai pembagian jatah warisan, pdhl orang tua blm meninggal.
2. Minta penjelasan besarnya pembagian waris yg sudah ditetapkan dlm islam.
3. Penjelasan apa yg dpt saya berikan jika pertanyaan no 1 itu tdk diperbolehkan, sementara orang tua ingin sekali adik saya diberikan rmh karena secara ekonomi tdk sanggup (supaya berkurang beban ekonomi jika puny rumah).
Terima kasih sebelumnya ustadz..
Wasaalamu a’laikum
JAWABAN
1. Pengalihan hak milik saat pemilik harta masih hidup itu namanya hibah. Dan hibah itu dibolehkan dalam Islam selagi pemilik harta masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam
Jadi, kalau orang tua anda ingin memberikan rumah yang sekarang untuk anda, maka mereka harus segera menghibahkan rumah tersebut pada anda sebelum wafat. Karena, kalau sampai wafat belum terjadi akad hibah, maka status rumah itu menjadi harta waris yang pembagiannya diatur secara khusus dalam hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. a) Warisan adalah harta peninggalan dari yg wafat (disebut pewaris) kepada yang masih hidup (disebut ahli waris) yang pembagiannya harus berdasarkan hukum waris yang sudah ditetapkan dalam syariah Islam (Al Quran dan hadits dan ijtihad ulama).
b) Pewaris tidak punya hak untuk menentukan ahli waris mana yang mendapat warisan apa atau berapa bagian.
c) Ahli waris secara garis terbagi dua: ahli waris primer dan sekunder.
d) Kalau orang tua ingin menetapkan berapa bagian untuk anak-anaknya, maka itu bisa dilakukan saat orang tua masih hidup dengan cara hibah.
Baca detail: Hukum Waris Islam
BERAPA BAGIAN UNTUK ANAK ASUH?
Assalamu’alaikum
Saya adalah anak asuh dr ayah(almarhum) dan ibu masih hidup.
Ayah saya sudah punya 6 anak. 4 laki-laki dan 2 wanita. Saat ini sudah punya keluarga semua.
Ayah saya punya 6 anak dengan ibu yang terdahulu. Ibu yang sekarang hanya punya anak asuh saya saja. Saya diasuh karena ibu kandung saya meninggal ketika saya masih bayi. Dan ayah saya pergi.
Setelah menikah dengan ibu saya. Baru beli tanah dan bikin rumah. Menurut ibu saya, belinya dulu sebagian dari harta ibu saya.
Posisinya sekarang saya tinggal berdua dengan ibu saya. Tentu saja saya yang mengurusi ibu saya sendiri tanpa bantuan ke 6 anak tirinya.
Bagaimana pembagian warisan tersebut.
Terima kasih.
JAWABAN
Anak asuh atau anak adopsi tidak mendapat warisan sama sekali dari orangtua angkatnya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Oleh karena itu, cara satu-satunya agar mendapat bagian harta adalah dengan cara hibah. Hibah dapat dilakukan ketika pemilik harta masih hidup. Jadi, mintalah pada ibu anda agar menghibahkan sebagian harta yang ingin diberikan untuk anda sekarang ini yakni saat beliau masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam
WARISAN DIPINDAHNAMAKAN
Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh
Pengasuh alkhoirot yg terhormat,
Ada beberapa hal yg ingin kami tanyakan terkait warisan orangtua kami sbb :
Ibunda kami meninggal dunia sekitar 15 th lalu. Meninggalkan suami dan 4 anak. Ibunda kami ibu rumah tangga biasa.
Kami 4 bersaudara, 3 laki laki dan 1 bungsu wanita.
Ayahanda kami tidak melakukan pembagian waris setelah ibunda kami meninggal. Sekitar 2 tahun berselang ada sebuah rumah yg bersertifikat atas nama alm. Ibunda kami dirubah statusnya dg Akte pembagian harta bersama ke nama adik kami yg perempuan. Pada saat pembuatan akte tsb seingat sy tidak ada penjelasan yg terinci atas dampaknya Pembuatan akte tsb.
Setahun yg lalu ayahanda kami meninggal dunia karena sakit. Saya mendengar pernah kakak kandung saya menanyakan status rumah tsb dan dijawab oleh almarhum bapak kalau rumah itu utk adik kandung perempuan kami. Dengan alasan karena adik kami yg akan merawatnya. Adik perempuan sy sendiri mengatakan pernah menanyakan status rumah tsb dan dijawab almarhum bapak kami untuknya. Dan menurut adik perempuan sy hal ini pernah disampaikan oleh alm ke kami kakak kakaknya.
Saya sendiri tidak pernah menanyakan status atas rumah tersebut dan tidak pernah almarhum mengatakan status rumah tsb utk adik kandung saya disampaikan langsung kpd saya.
Sepertinya agar tidak ada perselisihan diantara kami, adik kandung kami memberikan uang yg dianggapnya sbg pembagian waris dg pembagian harga rumah dibagi 2. Hanya 1 bagian yg diberikan kepada kami.
1. Yang ingin sy tanyakan apakah saya dan kakak kakak saya berhak atas pembagian tersebut ?
2. Bagaimana seharusnya status rumah tsb menurut hukum islam ? Apakah rumah tsb merupakan harta warisan ?
Apakah pembagiannya sudah sesuai ?
Demikian pertanyaan kami terimakasih atas perhatian dan jawaban yg diberiksn
Wassalamualaikum wrwb
JAWABAN
1. Terkait rumah bersertifikat atas nama ibu itu ada dua kemungkinan: a) rumah itu tetap milik ayah anda, hanya saja pakai nama ibu; b) rumah itu sudah dihibahkan pada ibu anda. Dalam kasus (a), maka rumah itu bukan harta warisan ibu, tapi hak milik ayah anda. Lalu oleh ayah dihibahkan pada adik anda. Apabila demikian, maka anak-anak kandung yang lain tidak berhak mendapat bagian. Tampaknya kasus (a) ini yang terjadi sehingga ketiga anak kandung laki-laki tidak berhak mendapat bagian karena sudah dihibahkan pada anak bungsu perempuan. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Kalau ayah anda sudah menghibahkan pada putri bungsunya saat ayah masih hidup, maka tidak termasuk harta warisan. Harta warisan adalah harta peninggalan pewaris yang saat hidupnya belum dihibahkan atau diwasiatkan pada orang lain. Baca detail: Cara Tanya Hukum Waris