Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum chatting denga wanita bukan mahram

Hukum chatting denga wanita bukan mahram

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz/Ustadzah yang di rahmati Allah..

Saya laki-laki 33 tahun, sudah menikah, dengan 2 orang anak. Saya bekerja sekaligus magang sekolah di suatu instansi. Saya menikah dengan perempuan yang sangat baik, terbaik dalam hidup saya sampai saat ini. Kami hidup bahagia meskipun terpisah jarak, istri dan anak tinggal bersama mertua sedangkan saya di luar kota. Beberapa bulan sekali, jika ada hari libur agak panjang, saya pulang menemui istri dan anak.

Di tempat saya bekerja, saya diharuskan berkomunikasi dengan banyak orang baik pelanggan maupun kolega, baik yang muda maupun tua, lelaki maupun perempuan. Sampai suatu ketika saya diharuskan berada 1 grup dengan seorang perempuan belum menikah usia sekitar 29 tahun. Awalnya kami hanya bercakap sebatas pekerjaan, lebih sering lewat media seperti SMS, email, atau whatsapp. Grup tersebut kemudian dirotasi dan saya tidak segrup lagi dengannya. Namun, obrolan (lewat media sosial tersebut) tetap berlanjut, dari sebatas pekerjaan menjadi ke kesibukan sehari-hari. Awalnya tidak terlalu saya ladeni. Sampai suatu saat, muncul suatu masalah antara saya dengan istri saya.

Masalah sepele sebenarnya, semisal beberapa pesan saya lambat/tidak dibalas, telepon lambat/tidak diangkat, saat saya ingin mesra (lewat percakapan) dengannya, istri malah menanggapi dengan keluhan dan tuntutan. Saat itu istri saya sedang hamil muda anak kedua, lebih sering marah, banyak mengeluh, dan apa saja yang saya sampaikan/ucapkan untuk tujuan menenangkan hatinya malah dibalas dengan emosi. Saya mencoba sabar dan maklum melihat kondisi istri demikian ditambah posisi saya yang jauh di luar kota dan tidak bisa menjadi suami SIAGA (siap antar jaga) yang melilhat langsung kondisi istri. Masalah tersebut berkali-kali terjadi hingga saya bertemu titik jenuh dan perlahan saya mulai merespon chat dari perempuan tsb. Obrolan pun meluas ke beberapa masalah pribadinya (lebih ke curhat awalnya terutama karena si perempuan dituntut untuk segera menikah karena faktor umur). Di awal percakapan, saya utarakan bahwa saya sudah menikah, punya anak dan saya tidak mau poligami. Perempuan tersebut siap dan menyatakan dia hanya mau mengobrol dan mencari solusi masalahnya, tidak mengharapkan saya menjadi suaminya. Dia juga sering mengaku curhat dengan kawan perempuannya, tidak hanya dengan saya. Salah saya saat itu adalah, saya mengiyakan dan mempersilahkannya untuk chat dengan saya.

Obrolan curhat kemudian meluas ke perhatian. Dan bagian yang lebih buruk lagi adalah, saya mulai kehilangan kendali, saya malah lebih sering dan lebih akrab chatting dengan perempuan ini ketimbang dengan istri saya. Saya seakan menemukan tempat melampiaskan ‘emosi’ saya dan menumpahkan keisengan saya yangmana sangat saya harapkan kehangatan dan kemesraan tersebut berasal dari istri saya. Meski demikian, dalam fikiran saya selalu tertanam bahwa saya hanya chatting sebagai sahabat dan ‘kakak terhadap adik’, saya tetap cinta dan setia dengan istri saya, saya tidak berselingkuh atau berzina selama saya tidak berkontak fisik atau berduaan di tempat sepi dengan perempuan ini.

Jujur, secara fisik pun saya tidak tertarik dengan perempuan ini. Perlahan, saya mulai menyadari ada yang ‘salah’ dengan hati dan perasaan saya dan saya pun mulai memperjarang chatting dengan perempuan ini. Saya menghindari untuk bertemu sebisa mungkin di kantor. Saat ini, Alhamdulillah saya sudah tidak lagi chatting dengannya. Saya ingin (dan hanya boleh) lebih dekat dan akrab dengan istri saya dan saya selalu berdoa semoga istri saya kelak bisa memenuhi kebutuhan ‘emosional’ saya sebagaimana perempuan tersebut.

Saya banyak membaca artikel di internet dan saya baru menemukan dan baru tahu ada istilah ‘emotional affair’. Selingkuh dalam bentuk ikatan batin dan bukan dalam bentuk fisik seperti berciuman, berpelukan, berpegangan tangan, bahkan berhubungan seksual. Akan tetapi, saya tidak menemukan dalil yang tegas yang menyebutkan apakah ‘affair’ semacam ini termasuk kategori zina. Dalam hal saya, saya tidak bermaksud poligami dan tetap berkomitmen dengan pernikahan saya saat ini.

Pertanyaan saya:

1. Apakah perbuatan saya yang ber-chatting akrab dengan perempuan ini (dengan niat tidak berpoligami) dapat dikatakan sebagai selingkuh atau bahkan bisa disebut sebagai ‘mendekati zina’ atau bahkan sudah termasuk zina menurut agama?

2. Jika chatting akrab saya dengan perempuan ini, saya niatkan untuk berpoligami, apakah tetap dikatakan sebagai selingkuh/mendekati zina? Saya bingung karena dalam hal poligami, sang suami pasti berusaha melakukan pendekatan dulu dengan perempuan yang ingin dinikahinya. Cara seperti apa yang harusnya dilakukan. Bukankah chatting di media sosial juga termasuk salah 1 cara pendekatan. Dan berdosakah ini secara agama jika istri pertama tidak diberitahu/tidak dimintai izin terlebih dahulu jika suami ingin berpoligami?

3. Apakah perselingkuhan (emosional) semacam itu sudah dapat dianggap zina menurut dalil/hukum dalam agama Islam (walaupun tidak ada hubungan badan)? Jika jawabannya ‘iya’, apakah pelakunya harus dirajam sebagaimana pelaku zina yang berhubungan badan?

4. Jika memang benar saya melakukan ‘perselingkuhan emosional’ sesuai artikel di internet tersebut, dan saya bertaubat dan bersumpah tidak akan mengulangi lagi, bagaimana dosa yang akan saya tanggung untuk kebodohan yang saya lakukan tersebut? Apakah sama dengan pelaku zina?

5. Di luar konteks ini, banyak fenomena di media sosial dimana seorang istri yang mengetahui suaminya selingkuh kemudian mendatangi perempuan selingkuhan tersebut kemudian menganiaya perempuan tersebut untuk melampiaskan emosinya dan menyebarkan di media sosial untuk tujuan mempermalukan. Jika sang suami mengetahui niat sang istri dan kemudian memberi nasihat bahwa hal tersebut tidak baik kemudian ia melarang istrinya keluar rumah tetapi istrinya tetap keluar rumah untuk tujuan tersebut, apakah sang istri sudah dapat dianggap nusyuz secara fikih? Apakah tindakan menganiaya perempuan selingkuh tersebut semisal memukul dibenarkan dalam agama kita?

Demikianlah, atas jawabannya saya haturkan terimakasih

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

JAWABAN

1. Chatting dengan lawan jenis bukan mahram tidak dilarang asal dalam percakapan yang wajar. Namun apabila sudah menjurus pada ucapan yang bernada mesra maka hukumnya haram. Baca detail: Hukum Bicara dg Lawan Jenis lewat Telepon

2. Sebelum perempuan itu menjadi istri anda, maka dia statusnya tetap wanita lain.

3. Tidak termasuk zina. Zina itu hubungan badan secara nyata, bukan di dunia maya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

4. Tidak sama. Baca juga: Takhbib, penggoda rumah tangga

5. Tidak dibenarkan siapapun untuk memukul sesama manusia apapun alasannya. Oleh karena itu, larangan si suami untuk melakukan hal itu sudah benar. Dan kalau tidak taat, si istri bisa dianggap nusyuz. Baca detail: Hukum   Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Hukum chatting denga wanita bukan mahram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas