Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Hubungan Mesra Via Medsos Dengan Lawan Jenis

HUKUM HUBUNGAN MESRA VIA MEDSOS DENGAN LAWAN JENIS

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz/Ustadzah yang di rahmati Allah..

Saya laki-laki 33 tahun, sudah menikah, dengan 2 orang anak. Saya bekerja sekaligus magang sekolah di suatu instansi. Saya menikah dengan perempuan yang sangat baik, terbaik dalam hidup saya sampai saat ini. Kami hidup bahagia meskipun terpisah jarak, istri dan anak tinggal bersama mertua sedangkan saya di luar kota. Beberapa bulan sekali, jika ada hari libur agak panjang, saya pulang menemui istri dan anak.

DI tempat saya bekerja, saya diharuskan berkomunikasi dengan banyak orang baik pelanggan maupun kolega, baik yang muda maupun tua, lelaki maupun perempuan. Sampai suatu ketika saya diharuskan berada 1 grup dengan seorang perempuan belum menikah usia sekitar 29 tahun. Awalnya kami hanya bercakap sebatas pekerjaan, lebih sering lewat media seperti SMS, email, atau whatsapp. Grup tsb kemudian dirotasi dan saya tidak segrup lagi dengannya. Namun, obrolan (lewat medsos tsb) tetap berlanjut, dari sebatas pekerjaan menjadi ke kesibukan sehari-hari. Awalnya tidak terlalu saya ladeni. Sampai suatu saat, muncul suatu masalah antara saya dengan istri saya. Masalah sepele sebenarnya, semisal beberapa pesan saya lambat/tidak dibalas, telepon lambat/tidak diangkat, saat saya ingin mesra2 (lewat percakapan) dengannya, istri malah menanggapi dengan keluhan dan tuntutan. Saat itu istri saya sedang hamil muda anak kedua, lebih sering marah, banyak mengeluh, dan apa saja yang saya sampaikan/ucapkan untuk tujuan menenangkan hatinya malah dibalas dengan emosi. Saya mencoba sabar dan maklum melihat kondisi istri demikian ditambah posisi saya yang jauh di luar kota dan tidak bisa menjadi suami SIAGA yang melilhat langsung kondisi istri.

Masalah tersebut berkali-kali terjadi hingga saya bertemu titik jenuh dan perlahan saya mulai merespon chat dari perempuan tsb. Obrolan pun meluas ke beberapa masalah pribadinya (lebih ke curhat awalnya terutama karena si perempuan dituntut untuk segera menikah karena faktor umur). Di awal percakapan, saya utarakan bahwa saya sudah menikah, punya anak dan saya tidak mau poligami. Perempuan tsb siap dan menyatakan dia hanya mau mengobrol dan mencari solusi masalahnya, tidak mengharapkan saya menjadi suaminya. Dia juga sering mengaku curhat dengan kawan perempuannya, tidak hanya dengan saya. Salah saya saat itu adalah, saya mengiyakan dan mempersilahkannya untuk chat dengan saya.

Obrolan curhat kemudian meluas ke perhatian. Dan bagian yang lebih buruk lagi adalah, saya mulai kehilangan kendali, saya malah lebih sering dan lebih akrab chatting dengan perempuan ini ketimbang dengan istri saya. Saya seakan menemukan tempat melampiaskan ‘emosi’ saya dan menumpahkan keisengan saya yangmana sangat harapkan kehangatan dan kemesraan tersebut berasal dari istri saya.

Meski demikian, dalam fikiran saya selalu tertanam bahwa saya hanya chatting sebagai sahabat dan ‘kakak terhadap adik’, saya tetap cinta dan setia dengan istri saya, saya tidak berselingkuh atau berzina selama saya tidak berkontak fisik atau berduaan di tempat sepi dengan perempuan ini.

Jujur, secara fisik pun saya tidak tertarik dengan perempuan ini. Perlahan, saya mulai menyadari ada yang ‘salah’ dengan hati dan perasaan saya dan saya pun mulai memperjarang chatting dengan perempuan ini. Saya menghindari untuk bertemu sebisa mungkin di kantor. Saat ini, Alhamdulillah saya sudah tidak lagi chatting dengannya.

Saya ingin (dan hanya boleh) lebih dekat dan akrab dengan istri saya dan saya selalu berdoa semoga istri saya kelak bisa memenuhi kebutuhan ‘emosional’ saya sebagaimana perempuan tsb. Saya banyak membaca artikel di internet dan saya baru menemukan dan baru tahu ada istilah ‘emotional affair’. Selingkuh dalam bentuk ikatan batin dan bukan dalam bentuk fisik seperti berciuman, berpelukan, berpegangan tangan, bahkan berhubungan seksual. Akan tetapi, saya tidak menemukan dalil yang tegas yang menyebutkan apakah ‘affair’ semacam ini termasuk kategori zina. Dalam hal saya, saya tidak bermaksud poligami dan tetap berkomitmen dengan pernikahan saya saat ini.

Pertanyaan saya:

1. Apakah perbuatan saya yang ber-chatting akrab dengan perempuan ini (dengan niat tidak berpoligami) dapat dikatakan sebagai selingkuh atau bahkan bisa disebut sebagai ‘mendekati zina’ secara agama?

2. Jika chatting akrab saya dengan perempuan ini, saya niatkan untuk berpoligami, apakah tetap dikatakan sebagai selingkuh/mendekati zina? Saya bingung karena dalam hal poligami, sang suami pasti berusaha melakukan pendekatan dulu dengan perempuan yang ingin dinikahinya. Cara seperti apa yang harusnya dilakkukan. Bukankah chatting di media sosial juga termasuk salah 1 cara pendekatan. Dan berdosakah ini secara agama jika istri pertama tidak diberitahu/tidak dimintai izin terlebih dahulu jika suami ingin berpoligami?

3. Apakah perselingkuhan (emosional) semacam itu sudah dapat dianggap zina menurut dalil/hukum dalam agama Islam (walaupun tidak ada hubungan badan)? Jika jawabannya ‘iya’, apakah pelakunya harus dirajam sebagaimana pelaku zina yang berhubungan badan?

4. Jika memang benar saya melakukan ‘perselingkuhan emosional’ sesuai artikel di internet tersebut, dan saya bertaubat dan bersumpah tidak akan mengulangi lagi, bagaimana dosa yang akan saya tanggung untuk kebodohan yang saya lakukan tersebut? Apakah sama dengan pelaku zina?

5. Di luar konteks ini, banyak fenomena di medsos dimana seorang istri yang mengetahui suaminya selingkuh kemudian mendatangi perempuan selingkuhan tersebut kemudian menganiaya perempuan tersebut untuk melampiaskan emosinya dan menyebarkan di media sosial untuk tujuan mempermalukan. Jika sang suami mengetahui niat sang istri dan kemudian memberi nasihat bahwa hal tersebut tidak baik kemudian ia melarang istrinya keluar rumah tetapi istrinya tetap keluar rumah untuk tujuan tersebut, apakah sang istri sudah dapat dianggap nusyuz secara fikih? Apakah tindakan menganiaya perempuan selingkuh tsb semisal memukul dibenarkan dalam agama kita?

Demikianlah, atas jawabannya saya haturkan terimakasih

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatu

JAWABAN

1. Berbicara via medsos dengan lawan jenis belum bisa dianggap sebagai selingkuh. Namun bisa disebut ‘mendekati zina’ kalau isi pembicaraannya mesra. Namun tentu saja levelnya berbeda dengan ‘mendekati zina’ dalam bentuk pertemuan fisik secara langsung.

Berbicara non-fisikal dengan lawan jenis hukum asalnya tidak dilarang. Namun ia bisa berakibat haram apabila a) berakibat pada stimulasi syahwat; b) menjadi pemicu pada keharaman. Poin a dan b inilah yang tampaknya terjadi pada anda. Yusuf Al Qardhawi menyatakan:

إذا كان الكلام في حدود المعروف فلا مانع منه، الممنوع هو الخلوة أو التبرج أو التلاصق والتماس، أو الخضوع بالقول: “فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض وقلن قولا معروفا”، القول المعروف من الرجل ومن المرأة لا حرج فيه شرعًا، إلا إذا خيف من وراء ذلك فتنة تبدو دلائلها، فإذا لم تخف أي فتنة ولم تدل على ذلك أي دلالة فالأصل الإباحة.

Artinya: Apabila pembicaraan yang dilakukan masih dalam batas-batas kebaikan, maka tidak ada larangan. Karena yang dilarang dalam agama adalah terjadinya kholwat (berduaan antara lawan jenis bukan mahram), atau tabaruj (memamerkan kecantikan), talashuq (berdampingan), iltimas (bersentuhan), tunduk dalam bicara (QS Al Ahzab 33:32). Ucapan yang baik dari lelaki dan perempuan tidak dilarang secara syariah kecuali apabila dikuatirkan terjadi fitnah (sesuatu yang buruk/dosa) yang tampak gejalanya. Apabila tidak takut terjadinya fitnah dan tidak ada gejala ke arah itu maka hukum yang asal adalah boleh. Baca detail: Hukum Bicara dg Lawan Jenis via Medsos

Dengan demikian, maka yang anda lakukan adalah haram. Namun keharaman itu pada level yang tidak besar karena belum terjadi hubungan fisik antara anda berdua. Lihat juga QS Al Isra 17:32

2. Apabila diniati untuk poligami maka tidak dilarang sebagai bentuk pendekatan atau taaruf namun dengan syarat: a) tidak terjadi hubungan fisik; dan b) segera dilamar ketika sudah merasa cocok.

Adapun pemberitahuan pada istri pertama, maka hal itu tidak disyaratkan dalam agama. Baca detail: Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Namun disyaratkan oleh hukum negara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

3. Tidak. Percakapan jarak jauh tidak dianggap zina. Sesuai dengan definisi zina menurut ulama fikih adalah hubungan badan antara dua lawan jenis tanpa pernikahan.

4. Tidak sama dg pelaku zina. Berbicara mesra dengan lawan jenis lewat internet termasuk haram. Namun keharamannya tidaklah sampai tingkat berbicara secara langsung sebagaimana dijelaskan dalam poin 1. Apalagi sampai disamakan dengan zina.

5. Istri yang tidak taat suaminya termasuk nusyuz. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Hukum istri yang memukul wanita lain termasuk perilaku zalim dan berdosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Kembali ke Atas