Hukum Kawin Sedarah Dalam Islam
Assalamualaikum
Ustadz, saya wanita usia 24 tahun. Ingin menanyakan bagaimana hukumnya menikah dengan pria yang masih sepupu dengan saya
Yang dimaksud sepupu disini, nenek pria itu adalah kakak dari ibu saya. Untuk lebih jelasnya, ada gambar terlampir yang bisa membantu menjelaskan silsilah kami.
Mohon bantuannya untuk menjelaskan bagaimana hukumnya jika kami melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan?
Terimakasih
JAWABAN
Kalau dilihat dari gambar yang anda berikan, maka hubungan kekerabatan anda berdua adalah si pria itu keponakan sepupu (Jawa: ponakan misan) anda. Anda dan ibu pria itu sepupu. Jadi, dia memanggil anda bibi (Jawa, bulek / bude). Itu hubungan kerabat yang cukup jauh.
Anda dan dia mirip kasusnya dengan Fatimah Az Zahra (putri Nabi) yang menikah dengan sepupu Nabi yaitu Ali bin Talib.
Hukumnya boleh menikahi kerabat dalam kasus seperti anda dan dia.
Yang haram dinikah adalah kerabat mahram. Sedangkan sepupu atau keponakan sepupu itu bukan mahram. Jadi boleh anda berdua melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Dalam Islam tidak ada istilah sedarah. Yang ada mahram dan non-mahram. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam
MENJADI ISTRI KEDUA AGAR TIDAK ZINA
Assalamu’alaikum ustad, Saya mau tanya nih..
Saya punya hubungan dengan orang yang punya istri.. Tapi kita sama sama serius ingin ke jenjang pernikahan, tapi orang tua kami belum ada yang tau.. Orang tua saya belum tau status dia udah nikah dan punya anak 1, orang tuanya juga belum tau kalo dia suka dengan saya..
Pertanyaan saya ustad
1. Apabila saya dengan cwo saya berniat untuk nikah sirih dulu agar menghindari dosa tapi dia bilang suatu saat saya akan di sahkan, apakah boleh tapi nikah sirihnya tanpa sepengetahuan orang tua kami dan istri pertamanya
2. Bagaimana nanti setelah kami nikah sirih dengan kewajiban saya sebagai istri jika orang tua kami belum tau masalah pernikahan kami. ketika suami minta haknya sebagai suami saya, apa yang bisa saya lakukan dan jika saya tidak bisa menuhin permintaan dia, apakah saya brdosa
Terimakasih ustad atas jawabannya
Wassalamu’alaikum..
JAWABAN
1. Pernikahan harus diketahui oleh ayah anda karena dia wali nikahnya. Jadi, anda harus mengatakan pada ayah bahwa akan menikah dan meminta restu. Kalau ayah tidak setuju, maka itu cukup menjadi alasan bagi anda untuk menikah dengan memakai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Jangan lupa, nikah siri tetap harus memenuhi prinsip pernikahan yang sah yaitu: akad nikah/ijab kabul oleh wali atau wali hakim dengan pengantin pria, ada dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
Sedangkan istri pertama tidak diperlukan ijinnya. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
2. Kedua belah pihak memilik hak dan kewajiban. Hak anda adalah diperlakukan secara adil dan mendapatkan nafkah yang layak. Hak suami adalah ditaati. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Namun apabila sebagian hak kedua pihak sulit dilaksanakan karena situasinya tidak memungkinkan, maka tentu saja anda berdua bisa negosiasi. Selagi disetujui kedua belah pihak, maka hak dan kewajiban bisa disesuaikan.
MENYIKAPI SIKAP MERTUA YANG KURANG ADIL PADA SEBAGIAN ANAKNYA
Asalamualaikum wr,wb
Pak ustad
Saya seorang istri saya sangat menghormati suami dan mertua saya, saya tidak pernah itung2an apapun yang saya punya dan suami saya pun selalu memberi gajih kerjaan nya kepada mertua saya,, saya ikhlas karna saya tau itu kalau suami harus mementikan ibu nya terlebih dahulu,, sedangkan kepada ibu kandung saya suami selalu cuek saya pun ikhlas walau hati menangis,
suatu ketika ibu mertua saya mendapat rizky yg berlimpah alhamdulilah menjual tanah nya yang laku, tapi kepada saya dan suami ibu mertua tidak memberi karna punya anak kesayangan padahal anak kesayanganya tidak pernah peduli jangan kan memberi saya memberi anak saya pun tidak
apakah berdosa jika saya cuek terhadap mertua saya saat ini,, karna dalam hati saya menangis atas perlakuan nya,
Terimah kasih pak atas jawaban.nya
Wasalamualaikum wr,wb
JAWABAN
Hal terbaik dalam hidup kita adalah apabila kita selalu berfikir untuk memberi, bukan mengharap pemberian orang.
Untuk menuju ke arah itu, maka ada baiknya kalau mulai sekarang anda memulai untuk berfikir mencari nafkah sampingan. tidak hanya mengandalkan pemberian nafkah dari suami. Kalau anak anda masih kecil sehingga sulit ditinggal kerja di luar, maka anda bisa bekerja dari rumah. Misalnya dengan berjualan online atau membuka toko sembako di teras rumah dll.
Dengan memiliki penghasilan sendiri, maka kita tidak lagi terlalu bergantung atau berharap pada pemberian orang. Termasuk pemberian suami. Sebaliknya, justru kita bisa memberi pada siapapun apabila usaha yang kita lakukan berjalan lancar dan sukses.
Itu cara terbaik dalam mengarungi hidup ini: berusaha memberi pada orang lain. Baik pemberian materi atau pemberian sikap ramah pada orang-orang di sekitar kita.
Jangan sakit hati pada mertua anda. Ambil hikmah dari semua itu. Mulailah berfikir untuk membuka usaha sendiri. Baca detail: Bisnis dalam Islam
MINTA CERAI SAAT HAMIL
assalamualaikum ustad..
saya seorang istri dan juga seorang ibu dari seorang anak.. dan saat ini saya sedang hamil anak k 2. ..
suami saya sangat pemalas dan tidak mau bergaul dengan masyarakat setempat. dan begitu pula dengan sanak saudara saya.
selama ini dia bekerja seadanya tanpa memikirkan hasilnya mencukupi atau tidak.. padagal kalau dia berusaha dia bisa mendapatkan hasil yang lebih dan mencukupi kebutuhan rumahtangga kami..
selama empat tahun saya bersabar dan mencoba untuk bertahan. tpi kali ini saya sudah tidak tahan lagi sehingga saya minta cerai dari dia dan minta dia pergi dari rumah pada selasa 17 okt 2017. dan dia pergi tanpa sepatah kata pun.. dan sampai sekerang dia juga tidak pernah menghubungi saya dan anak saya. .
pertanyaan saya
1. sah kah saya minta cerai dari suami pada saat hamil
2. seandainya dia kembali dan tidak mau pisah.. sedangkan saya sudah tidak bisa terima dia lagi. apa yang harus saya lakukan
3. seandainya saya menggugat cerai sekarang.. maukah pengadilan memproses sekarang atau menunggu saya lahiran dulu. terimakasih.
JAWABAN
1. Istri yang minta cerai tidak ada efeknya selagi suami tidak menceraikan istri. Jadi, kalau suami tidak mengatakan “iya” atau “Aku cerai kamu” maka talak tidak terjadi.
2. Melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
3. Mau. Karena cerai saat hamil itu hukumnya sah. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil