Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum membenci perkara halal

Hukum membenci perkara halal seperti perbudakan Apakah saya termasuk mengharamkan yang halal?

8. Saya juga pernah sangat menentang perbudakan, padahal perbudakan dihalalkan dalam Islam. Saya tidak pernah mengharamkannya, tapi saya sangat membenci perbudakan. Saya berpikir Islam secara konsisten menghapus perbudakan. Apakah saya termasuk mengharamkan yang halal?

5. Saat kecil, istri saya belajar di madrasah, tapi kurang serius. Saat itu dia pernah diberi tahu bahwa sepupu bukan mahram. Di sisi lain, saya dan banyak orang di keluarga saya salah paham dan mengira bahwa sepupu adalah mahram. Istri saya sempat jadi ragu dengan pengetahuannya sendiri, sehingga suatu saat ia pernah mendukung kata-kata saya, saat saya secara salah mengajari anak saya bahwa ia tidak boleh menikahi sepupunya. Saya sendiri memang tidak tahu saat itu, tapi istri saya tahu namun ragu dengan kebenaran pengetahuannya. Istri saya memang cenderung tidak percaya diri dan berpikir bahwa dia lah yang salah bila apa yang dia ketahui berbeda dengan pendapat mayoritas lingkungannya. Apalagi karena dia merasa tidak datang dari orang tua yang memiliki ilmu agama yang baik.
Apakah dari kami ada yang berdosa murtad? Ataukah kami mendapat udzur jahil dan/atau tersalah? Tidak ada keinginan kami untuk menentang syariat.

6. Ayah saya pernah mendapat oleh-oleh dari seorang kerabat yang pulang dari mesir, berupa gambar hieroglyph. Kami tidak berpikir gambar tersebut berbahaya, karena secara kasat mata bukan gambar sesembahan orang mesir purba. Saat itu saya berpikir hieroglyph tersebut hanya penggambaran hal sehari-hari, sehingga saya diam saja saat ayah saya memasang gambar tersebut sebagai pajangan ruang tamu rumah. Kemudian ayah ibu saya meninggal dan rumah tersebut dihuni kakak sulung saya. Baru bertahun-tahun kemudian, tepatnya beberapa bulan yang lalu, saya mulai merasa tidak nyaman dengan gambar tersebut, beberapa waktu kemudian saya meminta kakak sulung saya menurunkan gambar tersebut dan kami melakukannya. Ternyata di gambar tersebut ada simbol ankh yang dulu tidak terlihat oleh saya. Saya tidak tahu apakah ayah saya melihatnya atau tidak saat beliau masih hidup. Ayah saya awam agama Islam dan tentunya lebih awam lagi tentang egyptologi atau arkeologi. Bagaimana hukumnya bagi kami? Apakah dihitung perbuatan syirik?

7. Selama waktu tertentu, saya sempat belajar sejarah Eropa sebagai hobi. Terutama seputaran masa perang 30 tahun antara Katolik-Protestan. Masalahnya sempat timbul keberpihakan saya pada kaum protestan, karena melihat kekejaman kaum katolik. Bahkan saya sempat mengagumi tokoh Martin Luther atau Gustav Adolph. Saya bukan menyukai mereka karena keagamaan mereka, namun lebih sebagai tokoh modernis, dan karena mereka menghancurkan Gereja Katolik yang saat itu merupakan musuh utama umat Muslim. Saya tidak mengikuti pandangan keagamaan mereka atau ingin seperti mereka. Selain itu, dulu saya juga mengagumi tokoh sejarah kafir seperti Genghis Khan, DaVinci, Nikola Tesla, Einstein dan lainnya. Kadang saya mengutip ucapan mereka pula. Apakah ini perbuatan murtad?

JAWABAN

8. Tidak termasuk mengharamkan yang halal. Karena a) perbudakan itu hukumnya mubah (bukan wajib atau sunnah) apabila terpenuhi semua syaratnya; b) anda tidak ada niat merubah hukum mubah tersebut. Baca detail: Hukum Budak dalam Islam

Selain itu, saat ini semua negara Islam tunduk pada perjanjian konvensi PBB yang menghapus perbudakan.

Karena mubah, maka boleh juga tidak setuju dengan praktik perbudakan tersebut, asal tidak sampai mengharamkannya. Sebagaimana bolehnya tidak setuju pada poligami. Karena poligami adalah mubah, bukan wajib. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

Oleh karena itu, calon istri boleh mensyaratkan calon suaminya untuk tidak menikah lagi dan syarat itu harus dipenuhi oleh suami. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:

اوجملة ذلك أن الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة: أحدها ما يلزم الوفاء به، وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته، مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها، أو لا يتزوج عليها، ولا يتسرى عليها، فهذا يلزمه الوفاء لها به، فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح. انتهى.

Artinya: Syarat dalam nikah terbagi menjadi tiga. Satu, perkara yang wajib dipenuhi yaitu yang bermanfaat bagi istri. Seperti … suami tidak boleh menikah lagi .. apabila suami tidak memenuhi syarat itu, maka istri boleh menuntut fasakh nikah.

5. Tidak ada yang murtad. Dan kesalahan itu dimaafkan karena tidak disengaja. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

6. Tidak ada hukumnya karena tidak tahu. Dan anda sudah benar dengan menurunkan gambar itu sebagai langkah hati-hati. Namun menyangka hal itu berakibat syirik juga tidak tepat kecuali kalau meyakini kebenarannya dan menganggapnya sebagai representasi tuhan. Tanpa anggapan seperti itu, maka hukumnya makruh menurut sebagian ulama. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

7. Mengagumi tokoh kafir karena kepribadiannya memiliki karakter baik yang universal, bukan karena agamanya, tidak masalah. Baca detail: Hukum Mengagumi Tokoh Non Muslim

 

Kembali ke Atas