Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri minta cerai setelah dipoligami

Istri minta cerai setelah dipoligami

Assalamualaykum
Afwan tadz mau tanya..
Istri saya menikahkan sy dengan perempuan lain.dia yg melamarkanya.dan mengurusnya sampai smua acara selesai.satu minggu rumah tangga poligami tdk ada mslah.kmudian tanpa sebab minggu berikutnya tau2 istri 1 ngajukan khulu alasan sdh tdk nyaman dan tidak cinta lagi.sy tanya kenapa bisa begitu hanya di jwb pokoknya..sebagai suami dan punya anak banyak Sy bertahan semaksimal mungkin untuk mempertahankan rmh tangga.tp istri tetap kekeh minta pisah.pertanyaanya

1.apakah alasan istri itu termasuk alsan syar i yg dibenarkan mengajukan khuluk
2.apakah sy berdosa jika memperthankan rmh tangga dan tidak menerima khulu istri

3.jika istri memaksa mengembalikan mahar dan suami tidak mau menerimany dan juga suami tdk mau mengkhulu istri..ataw tidak adanya lafadz ijab qobul talaq dlam khulu apakah tetep sah khulu istri.krn sy berpendapat khuluk itu sah mana kala suami menerima dan menjatuhkan talaq pd istri. ( Tekhnis pengembalian mhar di titipkan lewat orang lain di bungkus amplop..krn istri tdk mau menyerahkan lsg )

4. Afwan tadz poin yg ke 3 msih kurang jelas.di artikel bab khulu tidak disebutkan kalau tdk sah jika suami tidak mengabulkannya.sy bertahan krn anak anak tadz.dan dr awal sy memang berniat menikah lagi asal istri setuju..dan yg terjadi adalah smua istri yg memproses pernikahan ke 2 saya..jd alasan tdk cinta krn poligami apakah syar i sdg poligami sesuatu yg di sunnahkan
Jazakallaj
Jazakallahbatas jawabnya..

JAWABAN

1. Ya, alasan tidak cinta lagi bisa menjadi alasan yang dibenarkan syariah untuk meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

2. Tidak berdosa, kecuali kalau gara-gara itu kemudian istri anda jadi berzina dengan pria lain. Selain itu, istri anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dan suami menikah lagi termasuk kondisi yang akan membuat gugat cerai itu diluluskan hakim. Baca detail: KHI

3. Tidak sah khuluknya kecuali atas persetujuan suami atau hakim yang meluluskan permintaan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Yang mengeluarkan pernyataan khuluk, sebagaimana dalam talak, adalah suami dan bisa juga pengadilan agama. Karena penentu khuluk adalah suami, maka kalau suami tidak setuju, otomatis khuluk tidak terjadi (kecuali kalau istri melanjutkan ke pengadilan agama).
Baca detail:
Hukum Khuluk
Khuluk dalam mazhab Syafi’i

Cinta istri sangat bisa saja berubah. Sebagaimana bisa berubahnya cinta suami. Terutama ketika melihat suaminya memiliki pendamping baru dan perhatian suami jadi berkurang. Jadi, apabila sekarang istri 1 menjadi hilang atau terkikis cintanya, maka itu tidak dilarang dalam Islam.

Perlu juga diketahui, bahwa hukum poligami itu tidak sunnah, hanya boleh (mubah) saja bahkan sebagian ulama menyatakan makruh. Menikah monogami justru yang sunnah. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

CIUMAN DI BULAN RAMADAN, APA WAJIB KAFARAT

Assalamu’alaikum pa ustadz, saya mau nanya jika orang pacaran melakukan zina siang hari di bulan ramadhan tetapi zina nya itu seperti ciuman,pelukan dan sebagai nya yang menimbulkan nafsu namun tidak memasukan kelamin laki-laki ke perempuan dan kondisi laki-laki itu tidak berpuasa namun perempuan ny sedang berpuasa saya menanyakan apakah hal seperti itu yang saya jelaskan harus dan wajib membayar kiffarat berpuasa 2 bulan berturut-turut atau tidak???atau bagaimana dalam ajaran islam mohon d jawab ustadz,terimakasih

JAWABAN

Tidak wajib kafarat. Yang wajib kafarat itu apabila zina dalam arti hubungan badan atau bersetubuh (jimak, intercourse). Sedangkan apakah puasanya batal atau tidak, maka itu tergantung kondisi saat anda berciuman: kalau a) keluar sperma, atau b) ludah si pria tertelan oleh anda, maka puasanya batal dan wajib mengganti / mengqadha di lain hari di luar Ramadan. Baca detail: Puasa Ramadan

Hubungan lawan jenis di luar pernikahan adalah haram hukumnya. Sebaiknya anda segera bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MANA UCAPAN SUAMI YANG BERAKIBAT JATUH TALAK?

Assalamualaikum..
Melanjutkan pertanyaan yg kemarin ustad, mana diantara kalimat berikut yg jatuh talak

1. “Apa mau udahan sampe disini aja?”

2. “Buat apa sama2 kalau g ada kepercayaan mending masing2 aja”

3. “Yaudah pulang, besok sya antar kamu pulang”

4. Talak mualaq, yg trdapat 2 syarat di dalamnya, apabila hanya 1 yg dilanggar apa sudah jatuh talak?
” kalo saya mengulanginya lagi, saya tidak akan menghalangi kamu untuk pulang (karna saat itu saya ngotot pingin pulang), jika kamu rasa saya sudah tidak pantas buat kamu lagi” karna saya tidak paham saya tanyakan lagi maksud suami perkataan diatas, jdi maksud suami saya jika dia mengulangi perbuatannya lg, lalu saya sampai pulang kerumah orang tua saya, maka jatuhlah talak.
Yg dmaksud “perbuatan” diatas sbg syarat talak telah dilanggar, namun syarat kedua dr kesepakatan diatas yakni “pulang” tdak terjadi.
Tapi setelah keadaan membaik saya atas izin suami jadi pulang bukan dg maksud cerai melainkan ada keperluan lain.

5. Sya nanya tentang hasil jawaban istikharohnya, suami jawab “sya g bisa bilang sekarang karna belum yakin” lalu sya tanyakan “maksud kamu, jwaban kamu ttap mau udahan sama aku, suami jawab “iya” (marah)

6. Telah jatuh talak pada bulan januari, tpi kami tidak menyadari bahwa talak telah jatuh pada saat itu dan kami melakukan hubungan badan seperti biasa. Hubungan badan tersebut sudah mewakili rujuk apa belum karna tidak adanya niat rujuk pada saat itu karna kami tidak mengetahui bahwa sudah terjadi talak.

7. Setelah kami baru mgetahui pada bulan mei bahwa ternyata talak telah jatuh sejak januari, sejak saat itu saya dan suami beranggapan bahwa saat ini saya sdg mjalani masa iddah, dan dimasa2 ini kami sering membahas rencana ttep pisah/rujuk, kata pisah berikut ini apakah sudah termasuk talak ustad, suami mengatakan hal tsb karna menganggap bahwa saya masih dlm masa iddah

A. “Yauda biar anaknya dirawat aku, kamunya kerja keluar kota” saya menanyakan lalu status kita apa, suami bilang “ya pisah”

B. “Aku ngrasa aku g cocok sama kamu”

C. “Aku udah minta petunjuk, tapi jawaban aku lebih condong ke pisah”

D. “Kalau lusa kamu jadi balik kesini aku ini 3 kamu” mungkin mksud kata “ini” dr suami sya adl talak 3.
Apabila saya jadi balik, tpi bukan lusa yg dimaksud diatas, melainkan hari setelahnya apa ttp jatuh talak.

Apa hukum talak dimasa iddah ustad?

Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Ucapan ini tidak jatuh talak karena bukan pernyataan, tapi pertanyaan.
2. Ucapan “mending masing-masing saja” adalah talak kinayah. Tapi baru jatuh talak apabila disertai niat.
3. Termusuk talak kinayah. Jatuh talak apabila ada niat.
4. Kalau kondisi/syarat tidak terpenuhi semua maka tidak jatuh talak dalam kasus talak muallaq.
5. Tidak terjadi talak karena itu termasuk cerita talak. Baca detail: Cerita Talak
6. Bagaimana talak terjadi kalau tidak menyadari? Ucapan talak yang diucapkan oleh suami yang tidak tahu dampak hukumnya tidak dihukumi talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

7. Seperti disebut di atas, ucapan talak sharih yang diucapkan oleh suami karena tidak tahu dampak hukumnya itu tidak jatuh talak.

PENJELASAN

Maaf ustad saya kurang paham atas jawaban no 4 dan 7

4. Apakah kepulangan saya kerumah ortu saya atas izin suami (bukan dg maksud cerai melainkan karna keperluan lain) terhitung syarat kedua dari jatuhnya talak muallaq, kan syarat yg pertama “perbuatan” yg kedua “pulang”

7. Seandainya talak sharih berikut diucapkan pada waktu biasa

7A. Apakah kata “pisah” yg diucapkan suami untuk masa yg akan datang terhitung talak?

7B. Apakah termasuk talak kinayah

7C. Apakah kata “pisah” yg diucapkan suami sudah jatuh talak? Apakah kalimat tsb bisa dikategorikan sbg cerita talak karna suami menyampaikan ttg hasil istikharohnya selama ini dan saat itu kami sedang membahas rencana kedepan?

Mohon jawabannya sekali lagi ustad..
Wassalamualaikum..

JAWABAN

4. Kami ulangi, karena tidak terpenuhinya kedua syarat talak muallaq, maka talak tidak terjadi.

7a. Tidak. Talak sharih yg diucapkan untuk masa akan datang tidak jatuh talak. Baca detail: Talak akan datang

7b. Tidak masuk kinayah.

7c. Ya, masuk kategori cerita talak. Karena konteksnya saat itu, suami tidak sedang mentalak anda, tapi hanya cerita. Baca detail: Cerita Talak

Kembali ke Atas