Jual beli tidak secara tunai
Jual beli tidak secara tunai
Assalamualaikum ustad..
Saya mau bertanya..
1. Misalkan si A (penjual). menjual padi kepada si B..dalam akad jual belinya si B (pembeli )berjanji akan membayarnya 4 hari kemudian…dan si B membawa padi tersebut kerumahnya…tapi si B menjual lagi padi yg dibeli kepada si A tadi kepada orang lain…baru membayar kepada si A setelah penjualannya kepada orang lain tersebut…pertanyaan saya..
A. apakah halal jual beli seperti itu..
B. Apakah jual beli seperti ini termasuk jual beli yg belum sepenuhnya dimiliki ?
Tolong dijawab pak beserta dalilnya..
JAWABAN
A. Membeli dengan pembayaran tunda atau tidak kontan hukumnya boleh. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ .
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan berjangka (tidak kontan) di mana Nabi menjaminkan baju perangnya yang terbuat dari besi.
Hadits di atas menunjukkan bahwa jual beli secara tidak kontan, di mana pembeli tidak langsung membayar tunai pada saat transaksi, itu dibolehkan apabila ada kesepakatan antara kedua pihak. Terkait kesepakatan ini, Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Apabila bayar kontan itu tidak menjadi syarat dalam jual beli, maka barang yang dijual sudah menjadi hak milik dari pembeli pada saat transaksi terjadi. Jadi tidak perlu menunggu lunasnya pembayaran.
Apabila barang yang dibeli sudah menjadi hak milik si pembeli, maka dengan sendirinya si pembeli berhak untuk memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau dijual ke orang lain. Baca detail: Hukum dropship dan reseller
CEMAS TAKUT TERJADI TALAK
Kepada Bapak/Ibu Pengasuh Kosultasi Syariah Islam Alkhoirot
Asalamualaikum Wr.Wb
Saya laki-laki umur 39 tahun menikah sejak tahun 2010. Istri saya berumur 37 tahun. Anak laki-laki kami satu berumur 6 tahun.
Saya ingin menanyakan mengenai bahasan Talak.
Saya pernah mengalami kejadian sebagai berikut:
Saya menderita sakit cemas yang cukup parah sehingga sering was was dari Akhir Desember 2017 sampai dengan Sekarang (Bulan April 2018). Cemas yang saya alami cukup banyak, namun yang sangat mengganggu adalah kecemasan kalo terjadi talak.
1. Saat saya naik motor menuju ATM Bank, Saya pernah mendapat bisikan di pikiran yang menggoda saya untuk mengucapkan kata talak. Kemudian saya menjadi cemas dan panik. Saya sempat ragu apakah mengucapkan talak atau tidak. Saya tidak mendengar saya mengucapkan kata talak, tetapi saya sangat cemas. Apa yang harus saya lakukan?
2. Untuk meringankan sakit cemas dan was was yang diajak teman kantor saya untuk ngobrol dengan teman yang saya mengenalnya juga. Teman saya ini semuanya laki-laki. Dalam percakapan/obrolan tersebut saya cerita kalo dalam sakit cemas, saya pernah dan sering mendapat bisikan talak talak talak. Saya cemas karena takut kalo bercerita seperti itu jatuh talak. Bagaimana menurut Bapak, apa pendapat yang harus saya pegang?
3. Untuk mengurangi sakit cemas yang saya alami, Saya pernah menyampaikan ke teman kantor apakah boleh berdoa Ya Allah hilangkan bisikan-bisikan perceraian. Terus teman saya menjawab kalo bisikan itu bisa dikurangi. kalo bisikan dihilangkan tidak bisa semua.
Kemudian saya bertanya kepada teman kantor lagi, apakah boleh berdoa Ya Allah saya berlindung dari bisikan-bisikan talak?
Pertanyaan saya belum dijawab teman kantor itu, tetapi Teman kantor itu malah bertanya kepada saya dengan intonasi tanya yaitu Talak?
Saya menjawab Iya. Saya menjawab Iya itu karena menurut pemahaman saya bahwa teman kantor itu sedang mengkonfirmasi pertanyaan saya tentang boleh nggak kalo berdoa Ya Allah saya berlindung dari bisikan-bisikan talak?
Saya cemas kalo menjawab dengan kata Iya diatas menjadi jatuh talak. Padahal niat saya bukan untuk talak. Niat saya adalah minta saran kepada teman kantor itu apakah boleh berdoa dengan ucapan Ya Allah saya berlindung dari bisikan-bisikan talak sebagai usaha mengatasi sakit cemas saya.
Apakah yang saya sampaikan diatas jatuh talak? Saya menegaskan tidak memiliki niat talak.
Demikian pertanyaan saya mohon bimbingan dari Bapak dan IBu Pengasuh konsultasi Syariah Islam AlKhoirot.
Jazakumullah khairan Katsira
JAWABAN
1. Anda menderita Obsessive–compulsive disorder (OCD) yang dalam bahasa Arab disebut waswasah qahriyah. Penderita OCD ucapan talaknya tidak dianggap apabila hal itu bagian dari penyakit OCD-nya yang berarti ia mengucapkannya di luar kontrol dirinya. Begitu juga, penderita OCD tidak dianggap berdosa apabila mengucapkan kata-kata yang mengakibatkan kufur atau murtad apabila itu disebabkan oleh penyakitnya tersebut. Baca detail: Penyakit OCD
2. Bercerita tentang talak tidak berakibat talak. Walaupun seandainya diucapkan oleh orang yang tidak menderita OCD. Baca detail: Cerita talak
WARISAN
Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh.
Pak ustadz, saya mau tanya tentang pembagian warisan sesuai bagan terlampir dan data berikut..
1. si A (perempuan) wafat tahun 1995, mempunyai harta berupa rumah dimana setengah dari rumah tersebut awalnya milik saudara si A yang kemudian dibayar (bhs jawa: dijoki) oleh si B (anak laki2 dan dihibahkan pada A).
A dan X (2 bersaudara) ..dapat warisan dari orang tuanya berupa rumah (1 rumah dibagi 2 orang)
B adalah anak laki2 si A yang kemudian membeli setengah rumah milik si X kemudian hak tersebut diberikan ke A (dalam hal ini ibunya).
Tetapi si B meninggal duluan (1988) sebelum ibunya (wafat 1995).
B : anak laki2 (meninggal tahun 1988)
C : anak perempuan (meninggal tahun 1970)
D : anak laki2 (meninggal tahun 1972)
E : anak laki2 (meninggal tahun 2016)
F : anak perempuan
G : cucu laki2/anak dari F (meninggal tahun 2018)
H : cucu laki2/anak dari F
I : cucu laki2/anak dari F
J : cucu laki2/anak dari B
K : cucu laki2/anak dari B
L : cucu perempuan/anak dari B
2. Yang tertulis dalam kurung: tahun kematian.
3. Huruf yang dilingkari: jenis kelamin (Laki2 atau Perempuan).’
Yang ingin saya tanyakan
– siapa sajakah ahli warisnya?
– jika selama ini belum pernah ada pembagian warisan sama sekali, bagaimana dengan ahli waris yang sudah meninggal ?
Berapa bagian nya seandainya masih hidup semua?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Jazakumullah khoiron katsiro..
Wassalamualaikum..
JAWABAN
– Ahli waris dalam kasus di atas adalah anak-anak kandung yang saat ibu wafat (1995) mereka masih hidup. Dengan demikian, maka ahli warisnya adalah E dan F.
– E sebagai anak lelaki mendapatkan bagian 2/3, sedangkan F sebagai anak perempuan mendapatkan 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam
– Semua cucu tidak mendapatkan warisan apapun dari peninggalan neneknya karena terhalang oleh adanya kedua anak kandung.
– Karena saat ini, E sudah meninggal, maka bagian E yang 2/3 dibagikan kepada ahli warisnya.
Adapun ahli waris dari E yang berhak mendapat warisan adalah F (saudara perempuan) dan K, L (keponakan lelaki dari saudara lelaki) dg rincian sbb:
(a) F sebagai saudara kandung mendapat 1/2 (setengah)
(b) Sisanya yang 1/2 dibagikan kepada K dan L (sebagai keponakan laki-laki dari E). Masing-masing mendapat separuh. Baca: Bagian keponakan laki-laki
(c) J sebagai keponakan perempuan dari saudara lelaki (L) tidak mendapat warisan. Baca: Warisan keponakan perempuan
(d) G, H, I sebagai keponakan dari saudara perempuan (F) tidak mendapat warisan. Baca: Warisan keponakan
CATATAN:
– Harta warisan dibagikan setelah dipotong biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat ke selain ahli waris (kalau ada). Baca detail: Wasiat dalam Islam