Kalau Suami Murtad, Bagaimana Status Pernikahan?
KALAU SUAMI MURTAD, BAGAIMANA STATUS PERNIKAHAN?
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh..
Ustad saya mau bertanya tentang suami saya yang pernah melakukan suatu kesalahan. Waktu itu ada pedagang tulisan tulisan kaligrafi islam yang biasa dipasang diatas pintu rumah seperti tulisan asssalamualaikum,bismillahirrohmanirrohim dll, yang datang kerumah dan menawarkan kepada suami saya.
Lalu suami menolak dengan sopan,namun sipenjual mengatakan bahwa ia akan memberi harga murah,namun suami tetap menolak,saya tidak tahu alasannya mungkin karena suami menganggap itu bukanlah suatu keharusan. Namun sipenjual ini tetap mendasak dengan mengatakan bagaimana kalau dia akan memberi secara gratis,suami tetap menolak, disini suami saya terlihat menahan emosinya kepada si penjual karena penjual seperti ingin mengejek suami karena tidak mau membeli dagangannya.
Suami merasa tersinggung karena ia menolak bukan karena ia sayang membelanjakan uangnya untuk kaligrafi itu. Karena suami tetap menolak pedagang ini tidak juga mau pergi dan terkesan memaksakan kehendaknya kepada suami saya.
Dan saya merasa dia mengintimidasi suami saya dengan bertanya kepada suami apakah suami saya bukan orang islam, suami saya yang emosinya telah memuncak yang sedari tadi sudah ditahannya memjawab sekenanya bahwa dia bukan orang islam.
Jadi ketika sipenjual bertanya kepada suami apakah suami saya orang islam suami menjawab bukan,dengan menahan emosi,,astaghfirullah.. saya bisa memahami bahwa suami menjawab itu hanya agar sipenjual itu segera pergi karena ia emosi dan merasa terintimidasi. Saat itu yang mendengarnya sangat terkejut.namun karena kami tidak tahu hukumnya dan tidak ada niat dari hati ketika mengucapkannya,kami mengira itu bukan masalah.
Sampai suatu hari saya membaca artikel tentang pembatal keislaman,disini saya teringat peristiwa itu dan takut akan stastus keislaman suami saya sebagai dampak dari ucapannya dulu. Lalu saya memberanikan diri untuk bertanya pads ustadz di desa saya,dan saya menceritakan sedetildetilnya. Dan ustad itu menjawab bahwa hal itu memanglah tidak diperbolehkan sebagai muslim kita wajib menjaga lisan kita,namun tidak sampai membuat batal islam suami saya,atau tidak sampai membuat suami dihukumi kafir karena saat itu suami merasa terpojok dan terintimidasi yang menyebabkan ia emosi dan berbicara sekenanya saja namun tidak dengan niat di hati,dan saat itu baik saya ataupun suami tidak tahu hukumnya.
Dari situ kami melanjutkan hidup biasa namun perasaan takut tentang hal ini, apakah fatwa ustad itu adalah benar atau tidak selalu menghantui saya,saya takut suami saya terhukumi kafir naudzuillahhimindzalik..dan kami tidak menyadarinya.
Pertanyaan saya
1. Bagaimanakah status suami saya sebenarnya apakah ia masih muslim
2. Jika ia dihukumi kafir bagaimana status pernikahan kami
3. Bagaimana cara memperbaiki semuanya ustad,
Saya ingin hidup dijalan yang diridhoi Allah,saya ingin saya dan suami serta anak anak hidup dijalan yang benar sebagai muslim dan mukmin yang beriman dan bertakwa sesuai dengan hukum dan syariat islam untuk dapag ridho dan rahmag Allah SWT. Sebelumnya saya ucapkan puji syukuf kepada Allah dan terimakasih akan jawaban dari semoga bjsa amal ibadah yang diterima oleh AllahSWT amin yaarobbalalamin.
JAWABAN
1. Kalau dia mengatakan demikian itu tanpa unsur kesengajaan melainkan hanya karena kesel pada penjual kaligrafi tersebut, maka hal itu dimaafkan dan tidak berdampak murtad. Nabi bersabda:
إن الله تـجاوز لي عن أمتي الـخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه؛ حديث حسن، رواه ابن ماجَهْ والبيهقي وغيرهما.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas perbuatan khata’ (tidak sengaja), karena lupa atau karena dipaksa. (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah, Baihaqi, dan lainnya).
Namun, kalau ucapan tersebut disengaja dan tidak segera dicabut, maka itu akan berakibat murtad. Apabila ini yg terjadi, maka segeralah membaca dua kalimat syahadat.
2. Seandainya ucapan itu disengaja dan tidak dicabut, maka diwajibkan bagi suami untuk segera bertaubat dengan membaca syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam
Apabila segera bertaubat, maka hal itu tidak merusak status pernikahan. Baca detail: Suami Murtad
3. Pertama, yang perlu dilakukan adalah mengamalkan ajaran Islam yang paling prinsip: yakni
a) melaksanakan yang wajib (seperti shalat 5 waktu, puasa Ramadan, bayar zakat apabila sampai nishob, haji apabila mampu),
Baca detail:
– Shalat 5 Waktu
– Puasa Ramadan
– Panduan Zakat
– Haji dan Umroh
b) menjauhi yang haram yang disepakati ulama atas keharamannya (seperti menjauhi zina, judi, korupsi/mencuri, dll). Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Kedua, kedua pihak saling menjaga keutuhan rumah tangga. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Ketiga, mendekatlah pada ulama Ahlussunnah yakni para kyai dan ustadz NU (Nahdlatul Ulama) kerena mereka yg mewakili ajaran Islam wasathiyah (moderat) di Indonesia yg notabene merupakan garis Islam mainstream dunia. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah
Jauhi aliran/gerakan Islam radikal seperti wahabi Salafi dan HTI (Hizbut Tahrir). Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah