Kesucian dan kehalalan kosmetik
Kesucian dan kehalalan kosmetik
Assalamualikum…
Saya ingin bertanya, sudah beberarapa bulan terakhir ini saya di landah was-was yang sangat berlebihan dan itu berkembang terus menerus sekarang saya menghadapi was-was untuk menggunakan produk make up halal dan haram. Beberapa hari yang lalu saya pergi ke tempat facial di tempat facial tersebut saya terbersik pikiran apakah produk yang mereka gunakan halal atau haram, tetapi saya meyakinkan diri saya semoga saja halal, padahal sudah ada keraguan awalnya, saya merasa sangat menyesal karena telah melakukannya setelah saya membaca bahwa kita tidak boleh melakukan hal syuhbat yang tidak diketahui halal haramnya,
saya bertanya teman saya dan teman saya menyuruh saya untuk tabayyun dulu mencari informasi lengkap tentang produk tersebut dan hari ini saya mendapatkan informasi bahwa produk tersebut sudah tidak menggunakan bahan-bahan dari binatang sejak 2013 disaat membaca ini saya merasa legah tetapi disaat saya membaca forum lain lagi ternyata bahan-bahan yang mengandung gliserin bisa saja itu mengandung babi tetapi juga bisa dari nabati (tumbuhan), dan saya menulusuri satu per satu semua produknya lewat internet dan terdapat bahan gliserin, sayapun sekarang menjadi bingung karena sudah tidak ada informasi lagi apakah mereka menggunakan gliserin hewan atau tumbuhan. yang ingin saya tanyakan sekarang:
1. Apakah saya berdosa karena pada awalnya saya sudah ragu tetapi tetap melakukannya dan meyakinkan diri saya bahwa itu tidak apa-apa? Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya mencuci seluruh wajah dan leher saya yang terkena oleh produk-produk tersebut?
2. Dan disaat saya masker pada saat facial bahan-bahan itu ada yang terkena di bibir saya apakah saya juga harus mencuci mulut saya dengan menggunakan tanah?
3. Sayapun melihat semua produk-produk yang ada di kamar mandi saya dan menulusuri kembali di website resmi MUI ternyata produk-produk yang saya miliki di kamar mandi itu tidak punya izin halal, dan disaat saya memegang sabun dan samponya airnya mengalir ke tangan sampai siku saya apakah air yang mengalir ini haram? Dan saya harus mencucinya dengan tanah?
4. Setelah air dari produk sabun itu mengalir ke tangan saya sayapun mencucinya dengan air saja dan membasunya, lalu saya memegang makanan, apakah makanan yang saya makan sudah terkontaminasi sehingga yang saya makan adalah haram?
Mohon penjelasannya saya merasa sangat terganggu dengan was-was yang saya alami ini.
Sangat ditunggu jawabannya
Syukron, jazaakallahu khair….
JAWABAN
1. Apabila sudah jelas bahwa suatu kosmetik itu menganduk unsur babi, maka haram hukumnya memakai, menjual atau membelinya. Karena, babi hukumnya najis. Namun demikian, apabila informasi yang anda dapatkan itu hanya berdasarkan praduga dari sumber yang tidak jelas, maka dugaan itu tidak dianggap dan status hukum kosmetik itu dianggap suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Hukum asal dari sesuatu adalah tetapnya sesuatu pada asalnya.” dan kaidah fikih: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” Baca detail: Kaidah fikih
Apa yang anda alami tentang status kosmetik tampaknya hanya berdasarkan asumsi dan dugaan sehingga asumsi itu tidak dianggap dalam hukum Islam. Dengan demikian, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk mencuci kulit wajah dan leher anda untuk menyucikan diri. Baca detail: Ragu najis anjing.
2. Tidak perlu menyucikan mulut anda dengan tanah, dll. Karena, sebagaimana disebut di jawaban no.1, status najisnya masih dugaan yang sifatnya lemah karena tidak berasal dari lembaga yang kompeten dan dapat dipercaya seperti BPOM atau MUI.
3. Tidak harus. Yang tidak mendapat sertifikat halal dari MUI bukan berarti menjadi haram. Karena, tidak ada kewajiban suatu produk harus mendapat label halal dari MUI.
4. Makanan yang anda makan halal. Karena, kosmetik yang anda pakai hukumnya suci karena tidak ada bukti kuat atas kenajisannya kecuali dugaan dan asumsi.
Yang perlu anda lakukan saat ini adalah mengobati penyakit was-was. Caranya adalah dengan mengabaikan praduga-praduga yang tidak perlu.
TALAK: SUAMI MENGANTARKAN ISTRI KE ORANGTUANYA
Assalamualaikum wr wb.
Saya mau bertanya, saya perempuan yg sudah menikah 6 bulan dengan suami saya, suami saya orang nya temprament mudah marah, salah sedikit marah, waktu dia marah dia maunya saya menenangkan dia dan cepat meminta maaf, bukan menjawab omongan nya.
Seminggu lalu saya bertengkar hal sepele sekali, karena saya tidak membantu dia yg kerepotan mengambil tali tas yg terjepit di saku belakang celananya. Sy sudah jelaskan kalau saya tdk tau atau tdk engeh . Dia marah dan bilang “hal kecil aja tdk bisa bantu suami, gimana hal besar?” Saya spontan kesal dan menjawab “hal besar apa yg tdk aku bantu utk km?”
Dia malah memaki saya dengan kata kata kotor, dan bilang ingin memulangkan sy ke rumah orang tua saya dan mau menggugat.
Dirumah saya tantang dia untuk pulangkan sy ke rumah org tua saya dan saya blg mau cerai, dia marah besar dan menerkam saya dan menyeret saya ke dalam . Lalu saya di antar ke rumah org tua saya tapi sumai saya tidak masuk dan ketemu orang tua saya, hanya menurunkan saya di depan rumah.
Sampai seminggu ini suami saya tidak meminta maaf dengan saya dan org tua saya atas apa yg di lakukan terhadap saya. Saya hubungi dia dan bilang kalau saya yg akan mengurus surat cerai. Tp suami sy sampai hari ini tidak menjatuh kan talak. Tp setiap bertengkar suami saya sering bilang gugat dan sering memaki saya kotor.
Yg saya tanyakan :
1. Benarkah sikap saya mengambil keputusan cerai?
2. Benarkah sikap suami saya yg enggan datang kerumah orang tua saya dan menemui saya utk meminta maaf?
3. Kalau tidak dengan keputusan cerai, harus seperti apakah sikap saya sekarang?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Istri diperbolehkan untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai apabila sudah tidak lagi merasa nyaman tinggal bersama suaminya karena sebab-sebab tertentu seperti KDRT dll. Baca detail: Istri minta cerai karena tak cinta
2. Dia mungkin menganggap anda sebagai istri yang nusyuz (membangkang). Dan dalam agama dibolehkan bagi suami untuk ‘menghukum’ istri yang membangkang dengan cara, antara lain, pisah ranjang dan tidak memberi nafkah. Baca detail: Istri durhaka
3. Anda sebagai istri diberi dua pilihan dalam menyikapi suami seperti itu: yaitu bercerai atau tetap bertahan. Pilihan terserah anda. Baca detail: Menceraikan istri selingkuh
Namun, mengingat rumah tangga anda masih baru 6 bulan dan selagi suami tidak pernah selingkuh, maka tidak ada salahnya anda berdua tetap bertahan. Namun dengan catatan: (a) hendaknya anda lebih sabar lagi menghadapi suami dan mudah meminta maaf; (b) tempatkan suami dalam posisi yang terhormat sebagai imam. (c) Suami hendaknya juga lebih bersabar. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga