Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Lebih Utama Mana Membaca Al-Quran atau Menghafal?

Lebih Utama Mana Membaca Al-Quran atau Menghafal?

Assalamualaikum. Mau tanya , lebih afdhol mana antara membaca al qur’an dengan melihat mushaf atau dengan menghafal? Mengapa?
Terimakasih

JAWABAN

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, hlm. 91, menyatakan:

قراءة القرآن من المصحف أفضل من القراءة من حفظه ، هكذا قال أصحابنا ، وهو مشهور عن السلف رضي الله عنهم ، وهذا ليس على إطلاقه ، بل إن كان القارئ من حفظه يحصل له من التدبر والتفكر وجمع القلب والبصر أكثر مما يحصل من المصحف فالقراءة من الحفظ أفضل وإن استويا فمن المصحف أفضل ، وهذا مراد السلف اهـ

Artinya: Membaca Al-Quran dari mushaf itu lebih utama daripada membaca Al-Quran dengan menghafal. Ini pendapat ulama madzhab Syafi’i. Pendapat ini masyhur di kalangan generasi salaf (Sahabat dan Tabi’in). Pendapat ini tidak mutlak. Artinya, apabila membaca Quran dengan menghafal itu lebih membuat dia mengambil pelajar, lebih berfikir dan menggabungkan hati dan mata dibanding kalau membaca mushaf, maka membaca secara hafalan itu lebih utama. Apabila sama level kekhusyuannya maka membaca mushaf itu lebih afdhol. Ini yang dimaksud kalangan salaf.

Intinya di sini adalah cara mana yang menambah kekhusyuan saat baca Al Quran, maka di situlah yg utama.

Oleh karena itu, dalam konteks membaca Al Quran saat sedang shalat, maka membaca secara hafalan itu lebih utama karena jelas akan bisa membuat lebih khusyu shalatnya.

Baca juga: Membaca Al-Quran lewat Ponsel

Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:

أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟) قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: (اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ) ” رواه البخاري (5030) ، ومسلم (1425)

Artinya: Nabi bertanya lagi, “Apakah kami benar-benar menghafalnya?” ia menjawab, “Ya.” Akhirnya beliau bersabda: “Kalau begitu, perigilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur`an.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 9/78, menjelaskan maksud hadis di atas sbb:

دَلَّ الحديث عَلَى فَضْلِ الْقِرَاءَةِ عَنْ ظَهْرِ الْقَلْبِ ، لِأَنَّهَا أَمْكَنُ فِي التَّوَصُّل إِلَى التَّعْلِيم.
وَقَالَ ابن كَثِيرٍ: هذه قَضِيَّةُ عَيْنٍ ، فَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ كَانَ لَا يُحْسِنُ الْكِتَابَةَ، وَعَلِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ ، فَلَا يَدُلُّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ التِّلَاوَةَ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ أَفْضَلُ فِي حَقِّ مَنْ يُحْسِنُ وَمَنْ لَا يُحْسِنُ .
وَأَيْضًا: فَإِنَّ سِيَاقَ هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ لِاسْتِثْبَاتِ أَنَّهُ يَحْفَظُ تِلْكَ السُّوَرَ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ ؛ لِيَتَمَكَّنَ مِنْ تَعْلِيمِهِ لِزَوْجَتِهِ ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّ هَذَا أَفْضَلُ مِنَ التِّلَاوَةِ نَظَرًا، وَلَا عَدَمَهَ

Hadits ini menunjukkan pada keutamaan membaca Al Quran dari hafal karena bacaan itu lebih memungkinkan menyambung pada pembelajaran. Ibnu Katsir berkata: Ini adalah masalah khusus. Mungkin saja lelaki itu tidak bisa menulis, dan Nabi tahu soal itu. Jadi, itu tidak menunjukkan bahwa membaca di luar kepala itu lebih utama bagi orang yang bisa menulis atau tidak bisa menulis. Juga, konteks hadits ini untuk menetapkan bahwa ia hafal surat-surat itu untuk memungkinkannya mengajar istrinya. Jadi, maksudnya bukan untuk menunjukkan bahwa hafal itu lebih utama dari membaca dan sebaliknya.

HADITS DHAIF ATAU MAUDHU’ (PALSU) TENTANG KEUTAMAAN MEMBACA AL-QURAN

عن أم المؤمنين عائشة -رضي الله عنها- أنه صلى الله عليه وسلم قال: النظر في ثلاثة أشياء عبادة: النظر في وجه الأبوين، وفي المصحف، وفي البحر. وفي رواية: النظر إلى الكعبة عبادة، والنظر إلى وجه الوالدين عبادة، والنظر في كتاب الله عبادة.

Dari Aisyah, ummul mukminin, bahwa Nabi bersabda: “Memandang dalam tiga perkara itu ibadah; memandang wajah kedua orang tua, pada mushaf, pada laut.” Dalam riwayat lain dinyatakan: “Memandang Ka’bah itu ibadah, memandang wajah kedua orang tua itu ibadah, melihat kitab Allah itu ibadah.”

Hadits ini dhaif menurut Abu Dawud dalam Al-Masahif, Ibnu Hibban dalam Al-Tsawab, Al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus. Didhaifkan oleh Ibnu Adi, Al-Dzahabi. karena dalam rantai sanad (perawi) terdapat Zafir bin Salman yang tidak diikuti hadisnya.

.

Kembali ke Atas