Apabila ragu atas rukun shalat
Apabila ragu atas rukun shalat
Assalamu’alaikum ustadz, ana pernah mengalami masalah-masalah dalam shalat, mohon solusinya.
1.
A. Apa yang kita lakukan jika ragu akan tuma’ninah? (contoh: saat dipertengahan shalat saya lupa, apakah saya rukuk tadi sudah tuma’ninah atau belum)
B. Bagaimana jika kita lupa tuma’ninah?
2. Jika Kita menunda shalat (misalnya shalat zuhur) sampai jam 15:19, lalu waktu dipertengahan shalat, tiba tiba Kita mendengar adzan ashar (karena disini shalat ashar kurang lebih jam 15:22). Maka apa yang harus dilakukan, apakah saya harus terus melanjutkan shalat zuhur tadi atau harus dibatalkan karena sudah mendengar adzan ashar?
3. Jika sujud tertutup rambut, apakah sah shalat saya?
4. Sahkah shalat jika bola mata melirik lirik kearah lain?
5. Jika selesai shalat kita menemukan ada robekan dicelana kita, maka, apakah saya harus mengulangi shalat saya?
6. Jika selesai shalat kita menemukan ada najis yang menempel, maka haruskah saya mengulangi shalat saya?
7. Saya pernah mengalami was-was saat bersuci (baik wudhu maupun mandi) sehingga jika saya bersuci bisa sampai berjam-jam, dan sangking lamanya sampai sampai waktu shalat sudah berlalu, maka pertanyaannya: apakah kasus saya tersebut termasuk menunda shalat? Bedosakah saya?
8. Jika kita wudhu memakai madzhab maliki, lalu shalatnya memakai madzhab syafi’i. Maka sah kah shalatnya?
9. Bolehkah kita menggunakan 2 madzhab dalam shalat?
Contoh: dirakaat pertama al-Fatihah nya memakai bismillah, lalu dirakaat keduanya tidak memakai bismillah.
Contoh lain: jika kita shalat memakai madzhab hanbali yakni tidak memakai qunut (koreksi jika salah) lalu dirakaat terakhirnya saya malah memakai qunut (yang dimana qunut itu madzhab syafi’i)
10. Apakah minum teh hangat bisa membatalkan wudhu?
11. Jika kita mandi junub (tanpa berwudhu) lalu langsung shalat, apakah boleh? Dan adakah madzhab yang membolehkannya?
Jazakalallahu Khayran
JAWABAN
1a. APABILA RAGU MENINGGALKAN SUATU RUKUN SHALAT
1A. Kalau anda ragu apakah rukuk secara tuma’ninah atau tidak itu terjadi di tengah shalat, maka dirinci sbb: a) apabila ragu tuma’ninah rukuk itu terjadi sebelum melakukan rukuk berikutnya, maka hendaknya anda melakukan (mengulang) perbuatan yang diragukan tadi; b) apabila keraguan itu terjadi setelah anda melakukan perbuatan yang sama di rakaat berikutnya, maka . Al Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/209, menyatakan:
أو شك هو أي غير المأموم فى ركن هل فعل أم لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة أوساجدا هل ركع أواعتدل أتى به فورا وجوبا ان كان الشك قبل فعله مثله أي مثل المشكوك فيه من ركعة أخرى (وإلا) أي وإن لم يتذكر حتى فعل مثله في ركعة أخرى (أجزأه) عن متروكه، ولغا ما بينهما.
Artinya: a) Apabila dia ragu atas suatu rukun apakah dia sudah melakukan atau tidak seperti ragu saat sedang rukuk apakah sudah membaca Al Fatihah; atau ragu saat sedang sujud apakah sudah rukuk atau i’tidal, maka ia wajib melakukan perbuatan yang diragukan itu segera apabila keraguan tersebut timbul sebelum ia melakukan hal yang sama yakni seperti perkara yang diragukan itu dari rakaat yang lain; b) Apabila tidak ingat sampai dia melakukan perbuatan yang sama di rakaat berikutnya, maka sah baginya atas perkara yang ditinggal dan sia-sia perbuatan di antara keduanya.[1]
c) Apabila keraguan itu terjadi setelah salam, maka hal itu tidak berpengaruh. Shalatnya tetap sah.
Al-Qalyubi dalam Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan
ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام
Jikalau setelah salam (selesai shalat) sesorang ragu dalam meninggalkan / melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang masyhur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sampurna.
[1] Yang dimaksud sia-sia menurut Al-Bakri dalam Ianatut Thalibin, hlm. 1/209 adalah sbb:
لم يحسب ما أتى به من الأركان بين المتروك أو المشكوك فيه وبين المثل الذي أتى به من ركعة أخرى.
Artinya: Rukun-rukun shalat yang dilakukan antara perkara yang ditinggal atau diragukan dan antara rukun yang serupa dari rakaat berikutnya itu sia-sia (dalam arti harus diulang – red).
1B. APABILA LUPA SUATU RUKUN TERTENTU
Al Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/208, menyatakan:
(ولو سها غير مأموم) في الترتيب (بترك ركن) كأن سجد قبل الركوع، أو ركع قبل الفاتحة، لغا ما فعله حتى يأتي بالمتروك. فإن تذكر قبل بلوغ مثله أتى به، وإلا فسيأتي بيانه
Artinya: a) Apabila mushalli (orang yg shalat) lupa dalam masalah tertib (urutan rukun) yakni dengan meninggalkan suatu rukun tertentu. Seperti sujud sebelum rukuk, atau rukuk sebelum membaca Al-Fatihah, maka sia-sia apa yang telah dilakukan sampai dia melakukan perkara yang ditinggalkan. Apabila dia ingat sebelum sampai pada rukun yang sama, maka hendaknya dia melakukan rukun yang tertinggal itu.
b) Apabila ingat setelah melakukan perbuatan yang sama, maka yang dilakukannya itu sah namun perbuatan dilakukan di antara keduanya sia-sia dalam arti harus diulang.
2. Teruskan lanjutkan shalat zhuhurnya.
3. Menurut madzhab Syafi’i, dahi yang tertutup rambut tidak sah. Karena membuka dahi itu wajib. Menurut tiga madzhab yang lain yakni Maliki, Hanafi dan Hanbali hukumnya sah shalat orang yang dahinya tertutup rambut atau songkok atau surban. Baca detail: Hukum Membuka Dahi saat Shalat
4. Sah. Yang tidak boleh bergerak-gerak adalah anggota tubuh seperti tangan dan kaki. Baca detail: Shalat 5 Waktu
5. Ya, kalau robekan tersebut terdapat di anggota tubuh yang wajib ditutupi. Yakni, pada lelaki antara pusar dan lutut dan pada perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
6. Kalau najisnya termasuk kategori najis yang dimakfu, maka tidak wajib mengulangi dan dianggap sah shalatnya. Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 2/29-31 menyatakan:
ويعفى) في الثوب والبدن (عن قليل دم البراغيث) والقمل والبق (وونيم الذباب) وكل ما لا نفس له سائلة وعن قليل بول الخفاش. والقياس أن روثه وبول الذباب كذلك كما أفاده الشيخ – رحمه الله تعالى -، إذ كل ذلك مما تعم به البلوى ويعسر الاحتراز عنه
Artinya: Dimaafkan adanya najis darah yang sedikit yang terdapat pada pakaian dan badan dari darah kutu, serangga dan lalat dan dari setiap hewan yang tidak mengalir darahnya. Juga kencing kelelawar. Diqiyaskan dengannya adalah kotoran dan kencing lalat sebagaimana dipaham dari pandangan Al-Syaikh. Karena semua itu termasuk kesulitan yang merata dan sulit dihindari.
Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi’i
7. Ya, termasuk menunda-nunda shalat yang hukumnya berdosa. Was-was itu sendiri dilarang. Cara menyembuhkan was-was adalah dengan mengabaikannya.
Baca detail:
– Cara Niat
– Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib
– Cara Sembuh Was-was Kencing
8. Sah. Tapi sebaiknya cara seperti itu dihindari kecuali dalam keadaan darurat atau penting. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab
9. Kalau mendesak dibolehkan. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab
10. Minum apapun tidak membatalkan wudhu. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
11. Boleh. Madzhab Syafi’i sendiri membolehkan. Karena mandi junub itu meliputi juga wudhu. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib