Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Masa iddah istri yang dicerai sebelum hubungan intim

Masa iddah istri yang dicerai sebelum hubungan intim

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot

Saya menderita penyakit was was kronis sejak 4 bulan yang lalu, sangat buruk hingga saya sering menangis, sakit sampai pingsan, takut bicara, dan seperti orang lumpuh. Untuk menghadapinya saya banyak membaca konsultasi agama mulai dari masalah akidah, najis, ibadah, hingga pernikahan.

Dari membaca konsultasi, dua minggu yang lalu, saya dan istri baru menyadari bahwa nikah kami syubhat, karena ternyata 11 tahun yang lalu saat kami menikah, ayah istri (yang mentaukilkan perwalian pada wali wakil tokoh agama lokal) tidak memiliki hak wali. Beliau belum menjadi muslim saat istri saya lahir, walau beliau kemudian jadi muallaf bertahun-tahun kemudian.

Kami segera menuju KUA setempat di mana kami dipisahkan oleh Kepala KUA.

Tanggal 4 Mei 2018, kami mengadakan pembaruan nikah dengan wali hakim Kepala KUA tersebut. Namun pada malamnya penyakit was was saya kambuh parah, menyebabkan istri saya, yang sudah kelelahan menghadapi saya, meledak marah besar. Dia menuntut cerai dan menyatakan benci. Kalau dihitung sejak sebelum tajdidun nikah, ini bukan kali pertama, tapi sebelumnya selalu saya tolak. Namun saya akhirnya kasihan sama istri dan menjatuhkan talak satu.

Karena saat itu belum terjadi hubungan suami istri sama sekali semenjak akad baru, dan karena saya memiliki pengertian bahwa karena fasid, pernikahan sebelumnya dianggap tidak sah, saya langsung menghitung talak tersebut sebagai talak bain shugra tanpa masa iddah.

Sesudah emosi istri saya reda, kami bicara dan setelah beberapa waktu, akhirnya dia sangat menyesal dan minta kembali pada pernikahan. Pertanyaannya akan saya tanyakan secara kronologis:

Pertanyannya:
1. Apakah saya benar menghitung talak tersebut sebagai talak bain shugra, karena qabla al dukhul?

2. Dalam pembicaraan tersebut saya sempat berkata (dua atau tiga kali, tanpa niat talak) bahwa saya saat itu tidak kompeten/kapabel sebagai suami. Saya merujuk pada penyakit was was saya, dan hanya berniat menjelaskan kondisi saya saja. Apakah dihitung jatuh talak?
3. Karena beranggapan tidak ada masa iddah, saya berkata (semuanya tanpa terbersit sedikitpun niat talak) bahwa saya seharusnya tidak boleh lagi menyentuh istri (satu kali ucap) dan tidak boleh berkhalwat dengannya (satu kali ucap). Saya murni hanya ingin menghindari zina. Apakah ada yang dihitung jatuh talak?

Kemudian setelah berpikir dan bicara dengan anak, besoknya saya memutuskan untuk menuruti istri untuk merencanakan menikah ulang. Namun saya malah was was pada beberapa kejadian sebelum pembaruan nikah.

4. Beberapa bulan sebelum pembaruan nikah, saya sempat berkata pada istri saat cekcok, seperti ini: “Bukannya tidak pernah terpikir untuk menyerah, tapi saya tidak mau.” Saya tidak ada niat talak sama sekali saat mengucapkannya, walau memang pernah sempat terpikir cerai jauh sebelumnya, namun saya tidak lanjutkan pikirannya sampai jadi niat. Apakah jatuh talak? Niat saya hanya bercerita.

5. Sekitar 6 tahun lalu, kami juga pernah tegang panjang, hingga saya sempat curhat pada teman bahwa pernikahan kami sedang dalam kondisi buruk, tapi saya tidak ingat apakah saya menggunakan kata sharih (seperti kata ‘hampir cerai’) atau tidak. Saya yakin tidak ada niat talak saat itu, hanya bercerita, dan saya benar-benar tidak bisa ingat kata apa yang saya pakai. Apakah jatuh talak saat itu?

6. Saya juga teringat pernah menyanyikan lagu bertema perpisahan sambil memikirkan problem yang dihadapi dengan istri, tapi saya yakin tidak ada niat talak. Apakah jatuh talak?

7. Apakah menyanyikan lagu yang ada lafadz sharih di dalamnya, tapi tidak ditujukan pada istri, bahkan tidak terpikir istri sama sekali, dihitung jatuh talak?

8. Saya masih sangat ingin hidup sah dan halal dengan istri. Masalah ini benar-benar bikin saya stress dan saya kasihan pada istri. Apakah kami masih bisa dan halal untuk menikah lagi?

Terima kasih banyak atas waktu dan bantuannya. Mudah-mudahan Allah ta’alla selalu merahmati seluruh warga Alkhoirot.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat saya,

JAWABAN

1. Ya, talak yang jatuh sebelum terjadi hubungan intim tidak ada masa iddah sehingga masuk kategori talak bain sughra. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tidak dihitung. Tetap dihitung talak 1 menurut sebagian ulama fikih.
Baca detail:
Talak Tiga diucapkan Sekaligus
Talak Tiga Kali dalam Satu Tempat

3. Ucapan talak saat talak bain sughro tidak dihitung talak karena statusnya tidak lagi suami istri. Ini berbeda dengan talak yang masih dalam masa iddah yang statusnya masih sebagai istri sehingga kalau menjatuhkan talak lagi dalam masa iddah dihitung talak. Sedangkan talak yang jatuh saat habis masa iddah, maka ucapan talaknya sia-sia. Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/252, menyatakan:

فلو قال لامرأة لم يسبق له الزواج بها : ” أنت طالق” يكون كلامه لغوا لا أثر له ، وكذلك الحكم فيمن طُلِّقت وانتهت عدتها ، لأنها بانتهاء العدة تصبح أجنبية عنه

Artinya: Apabila laki-laki berkata pada seorang wanita yang belum pernah dinikah: “Kamu ditalak” maka ucapan itu sia-sia tidak ada dampak hukumnya. Begitu juga (sia-sia ucapan talak suami) terkait perempuan yang ditalak saat sudah habis masa iddahnya. Karena, dengan habisnya masa iddah itu maka perempuan itu menjadi orang lain (bukan lagi istri) dari mantan suaminya.

4. Tidak jatuh talak karena dia sudah bukan istri anda lagi sebagaimana disebut dalam jawaban poin 3. Kalau seandainya pun saat mengucapkan itu anda dan dia masih berstatus suami istri, maka tetap tidak terjadi talak kalau sifatnya bercerita. Baca detail: Cerita Talak

5. Cerita talak tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

6. Tidak jatuh talak. Itu sama dengan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak

7. Tidak jatuh talak. Sama dengan cerita talak.

8. Ya bisa. Anda baru jatuh talak 1, jadi masih bisa rujuk lagi. Tentu saja dengan akad nikah ulang. Jauhi sifat was-was dengan cara mengabaikannya. Salah satu caranya dengan memahami betul hukum talak dengan benar dari 4 madzhab. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas