Menulis lafadz Allah di baju celana meja kursi
Menulis lafadz Allah di baju celana meja kursi
Assalamualaikum wr.wb
Kepada yth admin alkhoirot, yang mudah2an diberikan banyak keberkahan oleh allah swt karena telah membantu menjawab pertanyaan saya..
Ada pertanyaan yang saya ingin ajukan kepada admin, apakah hukumnya menulis lafadz allah swt namun di sembarang lokasi, sebutlah pakaian, meja, kursi tembok dsb..
Sebab dalam suatu kasus sperti di atas tadi, dulu sekali, karena ketidakpahaman saya ,sewaktu di rumah. Saya pernah melakukan hal yg sama akan tetapi pada pakaian, semisal pakaian celana jeans dsb ..
Nah lalu apakah hukumnya yg berlaku bagi saya ? Apakah saya sudah menjadi murtad/kafir sebab dosa itu? sebab sampai saat ini saya selalu dihantui kesalahan saya di masa lalu tsb, karena kebodohan yg saya lakukan dengan niat usil.. bukan maksud melecehkan allah swt apalagi menjadikan bahan tertawaan.
Cukup itu saja yg saya ingin tanyakan, terimakasih banyak saya ucapkan sebanyak2 nya kepada saudara admin.
JAWABAN
Menulis lafadz Allah atau ayat Al Quran boleh dilakukan di mana saja asalkan di tempat yang terhormat. Di tembok boleh asal di tempat yang agak tinggi dan di lokasi yang pantas seperti di rumah di masjid, dan semacamnya. Yang tidak boleh, misalnya, di WC, di keset, di celana dalam atau celana biasa atau pakaian lain seperti kaos atau baju luar karena akan dipakai dan berada di posisi tidak terhormat.
Al-Bahuti dalam Kasyaful Qina’ menjelaskan:
البهوتي في كشاف القناع: (وتكره كتابته) أي: القرآن (في الستور وفيما هو مظنة بذله)، (ولا تكره كتابة غيره من الذكر فيما لم يداس وإلا) بأن كان يداس (كره) (شديدًا ويحرم دوسه) أي: الذكر، فالقرآن أولى, قال في الفصول وغيره: يكره أن يكتب على حيطان المسجد ذكر أو غيره؛ لأن ذلك يلهي المصلي
Artinya: Makruh menulis (ayat) Al-Quran di satir (kelambu) … tidak makruh menulis selain Quran seperti dzikir di tempat yang tidak diinjak. Apabila diinjak maka sangat makruh dan haram menginjak dzikir. Apalagi Al-Quran. Dalam Al-Fushul dikatakan: Makruh menulis kata dzikir pada tembok masjid atau lainnya karena hal itu akan mengganggu orang shalat.
Kesimpulan:
Meletakkan tulisan lafadz Allah hukumnya boleh asal terletak di posisi dan tempat yang terhormat seperti di tembok rumah, tembok masjid, dll.
b) dan tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan seperti di WC, keset, tempat maksiat, baju, dll.
Adapun kesalahan anda di masa lalu itu dimaafkan karena timbul dari ketidaktahuan. Baca detail:
MURTAD
Assalamu’alaikum.Apakah saya mendapatkan dosa murtad apabila saya membuang kertas yang tidak terpakai yang isinya ada nama2 yang disucikan dalam Islam(Niat saya membuang bukan karena menghina tapi memang kertas tersebut sudah tidak terpakai)?
Terima kasih.Wassalamu’alaikum
JAWABAN
Hukumnya berdosa kalau tidak dipendam atau dibakar. Tapi tidak murtad. Baca detail: Baca juga:
NIAT KUFUR
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ustadz apakah terbesit niat kufur dalam hati seseorang menyebabkan seseorang murtad. Jika tidak apa bedanya dengan orang yang benar-benar berniat kufur karena mereka sama sama ada niatan untuk kufur dalam hatinya.
JAWABAN
Kufur atau murtad itu ditandai dengan perbuatan atau ucapan yg disertai niat. Kalau hanya niat tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Penyebab murtad
HUKUM WADAH DARI BONEKA SANTA
Assalamu’alaikum Wr.Wb pak Ustadz ,saya mau bertanya tolong dijawab pak Ustadz ,apa hukum wadah yg bentuknyw boneka santa yang dijadikan tempat untuk menaruh barang seperti kuncir,jepit ,dan perhiasan wanita di rumah orang Islam , apakah dgn menggunakan itu saya termasuk murtad? Dan bagaimana solusinya? Sebelumnya terima kasih pak Ustad
JAWABAN
Boleh, tidak apa-apa. Tidak berakibat murtad. Karena itu cuma wadah. Lagipula, yang dilarang itu adalah patung dalam bentuk sempurna seperti manusia. Sedangkan yang tidak dalam bentuk sempurna tidak dilarang. Baca detail:
MURTAD DALAM HATI
Assalamu’alaikum tolong di jawab Ustadz ,,
1. Apakah murtad di dalam hati , tetapi tidak mengucapkannya dengan lisan ,dengan kalimat seperti ini “oke saya murtad” tp saya langsung menepisnya, karena saya masih beriman kepada Alloh SWT. , apakah itu dihukumi sebagai murtad
2. Dan saya telah mencela Alloh Swt. , Rosululloh , Al-Qur’an , Islam dll, tetapi di dalam hati dan tidak mengucapkannya dengan lisan , apakah saya murtad dan harus bersyahadat lagi, atau kah saya harus bertaubat saja tidak usah bersyahadat lagi, apakah taubat saya diterima?
Mohon di jawab Ustadz
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Tidak murtad. Kemungkinan anda sedang menderita was-was OCD. Ucapan dalam hati tidak ada dampak hukumnya apalagi kalau di luar kehendak dirinya. Baca detail:
2. Kalau celaaan pada Allah itu muncul karena OCD anda, maka dimaafkan. Baca detail: Was-was karena OCD
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK BERTEMA NATAL, MURTADKAH?
Apakah berdosa mendengarkan musik game bertema Natal? Murtad kah?
JAWABAN
Tidak apa-apa. Asalkan, tidak meyakini kebenaran ajaran Nasrani. Baca detail: Penyebab murtad