Menyucikan najis dengan air mustakmal
Menyucikan najis dengan air mustakmal
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai status air musta’mal. Ibu saya pernah buang air besar, dan setelah itu beliau istinja dengan air bekas wudhu (air musta’mal). Apakah istinja nya sah? Karena setahu saya, air musta’mal itu tidak bisa digunakan lagi untuk mengangkat hadats maupun najis.
Saya sudah memberitahunya tentang status air itu, tapi beliau malah marah dan berkata air itu masih baik-baik saja karena warnanya tidak berubah.
Saya jadi bingung dan serba salah dan berpikir bahwa beliau malah menyebarkan “kenajisan” itu ke seisi rumah karena keadaan kakinya yang masih basah setelah cebok dengan air itu.
Mohon solusinya, Ustadz.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Mayoritas ulama mazhab empat menganggap tidak sah menyucikan najis dengan air musta’mal bekas wudhu atau mandi wajib. Karena air musta’mal itu statusnya suci tapi tidak bisa menyucikan menurut tiga mazhab (Hanafi, Syafi’i, Hanbali). Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu
Namun menurut Maliki, air musta’mal statusnya suci dan menyucikan namun makruh digunakan.
Al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, hlm. 1/67, menyatakan:
ذكر قسما ثالثا وهي المياه التي يكره استعمالها مع الحكم بطهوريتها فبدأ منها بالماء المستعمل في الحدث وذكر أنه مكروه ويعني بذلك أنه طهور ولكنه يكره استعماله يريد مع وجود غيره فإن لم يجد غيره تطهر به ولا يتيمم مع وجوده وهذا هو المشهور من المذهب كما صرح بذلك غير واحد
Artinya: Bagian ketiga adalah air yang makruh digunakan tapi hukumnya suci dan menyucikan. Yaitu air musta’mal yang telah digunakan untuk hadas (wudhu / mandi junub). Menggunakannya makruh. Maksudnya, air jenis ini bisa untuk menyucikan tapi makruh digunakan apabila masih ada yang lain… ini pendapat masyhur dalam mazhab Maliki.
Bahkan dalam mazhab Syafi’i sendiri ada yang menyatakan bahwa air mustakmal untuk menghilangkan hadas itu bisa dipakai untuk menghilangkan/menyucikan najis. Al Mawardi dalam Al Hawi al Kabir, hlm. 1/301, menjelaskan:
فصل : ثم إذا صار الماء مستعملا فقد اختلف أصحابنا هل يجوز أن يزال به الأنجاس : على وجهين أحدهما : وهو قول أبي القاسم الأنماطي وأبي علي بن خيران أنه يجوز أن تزال به النجاسة : لأن للماء حكمين في التطهير : أحدهما : في رفع الحدث . والثاني : في إزالة النجس ، فإذا استعمل في أحدهما وهو رفع الحدث لم يسقط الحكم الآخر في إزالة النجس
Artinya: Apabila air menjadi musta’mal, maka ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang apakah bisa dibuat menghilangkan najis. Ada dua pendapat. Pertama, ini pendapat Abul Qasim al-Anmati, abu Ali bin Khairan bahwa boleh dibuat menghilangkan najis. Karena air itu memiliki dua hukum dalam menyucikan. Satu untuk menghilangkan hadas. Dua, untuk menghilangkan najis. Apabila dipakai untuk menghilangkan hadis, maka tidak gugur hukum yang lain yaitu menghilangkan najis.
Kesimpulannya, yang dilakukan ibu anda tersebut tidak masalah dan istinjaknya sah. Baca juga: Air yang masuk kemaluan setelah istinjak, najis atau suci?
Satu tanggapan pada “Menyucikan najis dengan air mustakmal”
Komentar ditutup.