Melamar wanita saat masa iddah, bolehkah?
Melamar wanita saat masa iddah, bolehkah?
Assalamualaikum
Saya mau bertanya ustad. Apakah seorang istri bisa menalak 3 langsung ke suami. Dan apakah talak itu putusan penuh dari pengadilan atas dasar kronologinya. Sedikit saya menceritakan kronologinya.
Dimulai adanya pertengkaran di rumah tangga. Dan suami melakukan kdrt ke istri ( pertengkaran di akhirin dengan pemukulan ke istri ) semenjak itu istri berpikir dia harus klr dr rumah yg mereka tinggalin bersama. Dengan ancaman suami mau menceraikannya akhirnya istri pun mengambil keputusan dia pergi meninggalkan suaminya dr rumah. Selama dia meninggalkan rumah lebih kurang ada 2 thn tanpa ada kesepakatan suami sama istri untuk balikan lagi. dan tanpa ada proses ke pengadilan. Dan tidak ada dari ke 2 belah pihak untuk mengurus perceraiannya di pengadilan agama.
Jd selama 2 thn juga setatus cerai tidak tahu talak brp yg mereka terima. Dan selama 2 thn jg suami tdk menafkahin istri dan seorang anak laki2 berumur 2 thn. Ada sedikit pemberian dr suami tapi itu jarang. Hanya buat anaknya saja. Bkn 1 bln sekali suaminya memberi nafkah. Sekarang istri telah mengajukan gugatan cerai ke PA. Masih dalam proses . Sementara suami sudah menikah lg dengan wanta lain. Tanpa ada persetujuan dr istri dan belum ada surat cerainya ke istri yang pertama.
Apabila surat cerai sudah keluar dari PA dan si istri menjalani masa iddah. Saya ada niatan baik utuk melamarnya dengan ta’ridh ( sindiran) Apakah boleh ustad. Karna masa mereka pisah itu kurang lebih 2 thn. Dan selesainya masa iddah br saya nikahin. Tolong beri penjelasannya ustad agar saya tdk salah melangkah.
Terima kasih
Wasalam
JAWABAN
Tergantung dari talak yang dijatuhkan pengadilan. Kalau pengadilan menjatuhkan talak 3 (bain kubro) atau fasakh nikah, maka boleh melamar secara sindiran / tidak langsung (ta’ridh). Tapi tetap tidak boleh melamar secara eksplisit (tashrih). Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 4/219, menyatakan:
لا يحل التصريح – بالخطبة – لمعتدة، بائنا كانت، أو رجعية، بطلاق، أو فسخ، أو انفساخ، أو موت، أو معتدة عن شبهة، لمفهوم قوله تعالى: (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ)، وحكى ابن عطية الإجماع على ذلك.
ويحل تعريض لبائن بفسخ أو ردة أو طلاق في الأظهر لعموم الآية, ولانقطاع سلطة الزوج عنها.
Artinya: Tidak halal khitab (lamaran) tashrih pada wanita yang sedang iddah. Sama saja talak bain (talak 3), talak raj’i, atau fasakh atau mati, atau iddah karena syubhat berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:235. Ibnu Atiyah menyatakan bahwa keharaman ini merupakan ijmak ulama. Dan halal melamar secara implisit (ta’rid) pada wanita yang ditalak bain dengan fasakh atau murtad atau talak menurut pendapat yang azhar (paling zhahir) berdasarkan pada keumuman ayat dan karena terputusnya kekuasaan suami pada wanita tersebut.
Sedangkan apabila talaknya masih raj’i (talak 1 atau 2), maka baru boleh melamar setelah habis masa iddah. Tidak boleh ada lamaran secara mutlak, baik eksplisit (sharih) atau implisit (ta’rid). Ibnu Atiyah dalam Tafsir Ibnu Athiyah, hlm. 1/581, menyatakan:
أجمعت الأمة على أن الكلام مع المعتدة بما هو نص في تزويجها وتنبيه عليه لا يجوز
Artinya: Ulama sepakat bahwa berbicara dengan wanita yang sedang iddah terkait keinginan untuk menikahinya itu tidak boleh.
Baca detail: Cerai dalam Islam
NADZAR TIDAK NONTON VIDEO PORNO
Assalamualaikum mau tanya. Sah ga nadzarnya? Ada seseorang sering nonton video porno dengan hapenya. Terus dia nadzar kalo nonton video porno akan mematahkan kartunya. Sah tidak nadzarnya?
JAWABAN
Tidak sah, nadzar itu harus terkait perkara sunnah. Baca detail: Hukum Nadzar perkara haram atau wajib, tidak sah
MELANGGAR SUMPAH, HARUS BAYAR KAFARAT?
Assalamualaikum wr wb pak ustadz,
Saya mau brtanya,
1) Dulu saya pernah menjalin hubungan dengan seseorang dan saya pernah bersumpah demi allah tidak akan meninggalkan dia lalu sekarang saya memutuskan hubungan dengan dia. Dan saya juga sering mengucap sumpah demi allah tapi melanggarnya tapi saya lupa hal apa saja. Apakah saya harus membayar kafarat sumpah ustadz?
2) Selain itu saya juga pernah menjalin hubungan dengan 2 lelaki tapi cuma lewat sms saja dan saya memalsukan identitas asli saya , saya mengaku ngaku sebagai orang lain dan saya bnyk berbohong dengan mereka. Apakah taubat saya bisa diterima jika saya tidak mengakui semua kebohongan saya kepada mereka ustadz? Apakah cukup dengan taubat nasuha dan tidak mengulanginya lagi tanpa perlu mengakui semuanya? Mohon solusinya , terima kasih..
JAWABAN
1. Ya, harus bayar kafarat. Kafaratnya sama dengan pelanggar nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar
2. Dosa berbohong dalam kasus anda cukup taubat pada Allah karena tidak merugikan pada manusia yang dibohongi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MENGINJAK AIR DI JALAN YANG BANYAK ANJING
Asslmualaikum tad,
Saya arif dari jakarta
Saya mau tanya, kmarin saya mau parkirin motor saya di gang di daerah jakarta, disitu jalanya ada yg basah, waktu itu trnyata di situ ada dua anjing yg memang setiap hari mondar mandir di parkiran tersebut, kmudian saya menginjak jalan yg basah tersebut
Yg mau saya tanyakan
1. Apakah sepatu saya jadi najis, dan smua tmpat yg saya injak, seperti karpet di kantor saya?
Terimakaasih tad
JAWABAN
Status kenajisan air di jalan, walaupun ada anjing berkeliaran di jalan tersebut, hukumnya dimakfu (dimaafkan). Najis yang dimakfu sama dengan suci. Jadi, tidak ada masalah dengan sepatu anda. Baca detail: Najis di Jalanan
Apalagi, anjing yang hidup menurut madzhab Maliki hukumnya suci secara mutlak. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Baca juga: Cara menyucikan najis anjing