Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Minta cerai karena sering disiksa suami bolehkah

Minta cerai karena sering disiksa suami bolehkah

Saya berumahtangga dengan suami saya sudah hampir 4 tahun dan saya berselingkuh dengan pria lain karena saya sakit hati dengan suami saya, awalnya suami saya tidak romantis dan selalu menyalahkan saya apapun kondisinya selalu saya yang salah dan ketika dia yang salah saya hanya diam dan suami saya terkadang bicara yang kasar hingga menyakitkan hati saya.

dan lama kelamaan sakit hati itu menjadi semakin besar, terkadang aku membangunkan untuk sholat pun dia marah, dia bilang sih “masih dibawah alam sadar”, saya akui dia jarang sholat begitupun saya waktu itu, dan saya bekerja dan saya pun merapihkan rumah,

trkadang saya iri dengan cerita2 teman2 saya yang suaminya tiap hari bantuin pekerjaan rumah tangga mereka, semantara aku, memang dimataku hanya kejelekannya yang tertanam di otakku, dan pada akhirnya aku bertemu dengan orang yang romantis (dia teman bisniss saya) dan aku pun tergoda aku tidak secara langsung bertemu dengannya karena kami beda negara hanya lewat WA, dan lewat WA itu aku kasih dia semuanya, sampai akhirnya suami aku mengetahuinya, dan sekarang jika aku salah sedikit saja, lupa atau salah sedikit saja maka aku akan dipukuli di caci dan dimaki, aku hanya bisa terima pukulannya dan hinaannya,,,

sekarang aku sudah bertaubat, aku meninggalkan itu semua bahkan aku tidak pernah kontek dengan orang itu lagi, dan rumah tangga saya sekarang jadi sulit saya ga boleh salah sedikit langsung semuanya jadi seperti dineraka,,, aku sudah menyesali semua perbuatanku, dan semua manusia pasti punya salah dan sekarang aku bingung entah mau dibawa kemana rumah tangga ini, setiap apa yang aku perbuat menjadi salah,,, sekarng entah hati ini menjadi berat setiap hari harus menitikan air mata,,,

apa yang harus aku lakukan?? terkadang sering sekali kata2 kasar keluar spt maaf (perek, anjing, babi, bego, tolol, pelacur, bangsat, dll) aku sungguh tidak kuat tapi aku jalani semua, mungkin ini cara ku menebus dosa,,,

terkadang suami meminta saya mempermalukan diri saya didepan teman2 kantor saya, kalau saya tidak menuruti maka saya akan dibilang tidak mentaati perintah suami apa yang harus ku perbuat?
Mohon jawabannya pak Ustadz
Sepanjang kami menikah hanya saya tidak pernah berlaku kasar ke suami saya apa lagi berkata2 kasar…

JAWABAN

Apabila terjadi KDRT dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus, maka tidak ada jalan lain kecuali bercerai. itu akan lebih baik bagi anda agar bisa menyudahi penderitaan ini. Dan itu juga lebih baik bagi suami anda agar dia tidak semakin menambah dosa karena menzalimi anda. Sikap meminta cerai ini dibolehkan oleh syariah Islam maupun oleh pengadilan agama. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Anda dapat meminta suami agar menceraikan anda, atau kalau suami menolak, anda dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun kalau anda masih mencintai suami anda dan ingin tetap bersama dia, maka itu juga dibolehkan dengan menanggung segala konsekuensinya tentunya.

Kalau anda jadi bercerai dan ingin membina rumah tangga yang baru, maka jadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak sembarangan dalam memilih jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Lintasan kata kinayah di hati, apa berdampak talak?

1Ai. Apabila dalam hati mengingat tentang sebuah lafadz kinayah yang pernah dilintaskan dalam hati, tapi kata yang digunakan dalam hati saat mengingat kalimat tersebut adalah ‘mengucapkan’ (sebenarnya maksudnya melintaskan, karena yakin tidak pernah terlafadzkan, hanya salah kata saat mengingat), apakah ada dampak hukumnya?

1Aii. Bagaimana hukumnya bila kata lafadz sharih digunakan pada kalimat yang objeknya napas istri saat ia asma dan sudah kembali lega, atau objeknya adalah lendir di paru-paru/batang trachea nya saat lendir tersebut mencair, atau batuk istri terdengar lebih mudah. Kadang objeknya tidak disebutkan, dan sering tidak ada pembicaraan mengenai hal tersebut sebelumnya. Namun kami berdua tahu apa yang dimaksud karena memang sedang menjadi fokus walau tidak dibicarakan. Bagaimana hukumnya? Apakah ada dampak pada pernikahan kami?

1C. Apakah saya benar bahwa bila terjadi keraguan apakah sebuah lafadz kinayah pernah diucapkan/dibisikkan atau hanya dilintaskan dalam hati, maka dianggap belum pernah diucapkan? Yang berarti dianggap belum pernah berdampak hukum?
Persangkaan yang amat sangat kuat adalah tidak pernah diucapkan dan hanya terlintas dalam hati saja. Dan saat lintasan tersebut terjadi saya tidak tahu tentang lafadz kinayah, maupun dua dari lafadz sharih.

2A. Seringkali, saat saya sedang ingin menghembuskan napas, atau bahkan (maaf) bersendawa, ada perasaan takut. Saya biasanya mengingatkan diri dengan kalimat “tidak ada niat apa-apa, dan tidak ada dampak hukum”. Apakah tindakan saya benar?

Boleh minta penjelasan mengenai kaidahnya? Karena link yang diberikan dalam bahasa Arab, saya tidak bisa membacanya. Maaf.

2B. Saya sempat teringat mengenai kejadian tanggal 5 Mei 2018, dan tepat saat saya teringat jawaban istri saya pada kejadian itu, saya berdehem. Apakah ada dampak dari deheman saya tersebut? Saya tidak ada maksud apa-apa, dan kesesuaian waktu tersebut adalah kebetulan.
Saat menuliskan pertanyaan di atas pikiran saya sempat blank karena memikirkan keraguan menggunakan kata. Belakangan baru saya menyebutkan lagi dalam hati bahwa saya sedang bercerita. Apakah ada dampak hukum dari keadaan tersebut?

6. Sebenarnya yang saya maksud bukan zhihar, tapi yang saya tanyakan adalah salah satu kata lafadz sharih yang tiga.
Karena saya cemas, konteksnya sedang memijat, dan objek dari kata tersebut adalah otot istri. Saya takut, apakah karena objeknya bagian tubuh yang tidak terpisahkan, apakah ada dampak hukum, atau tetap mengacu bahwa konteksnya adalah sedang memijat istri?

JAWABAN

1Ai. Tidak ada dampak. Baca detail: Hukum Lintasan Hati

1Aii. Tidak ada. Itu sama dg bercerita. Baca detail: Cerita Talak

1c. Benar. Tidak ada dampak hukum.

2a. Benar. Link yang mana?

2b. Tidak ada dampak.

6. Tidak ada dampak. Pikiran bahwa ada dampak itu sendiri sudah terlalu jauh.

Fahami lagi hal berikut:

a) Kata talak sharih apabila diucapkan untuk menceraikan istri maka tidak perlu niat; kata kinayah apabila diucapkan untuk menceraikan istri maka perlu niat. Dengan demikian, maka level sharih lebih tinggi dari pada kinayah dalam dampak hukum perceraian apabila konteksnya diucapkan suami untuk menceraikan.

b) Kata talak sharih apabila diucapkan dalam konteks bercerita, bukan untuk menceraikan, maka tidak jatuh talak; kata kinayah apabila diucapkan dalam konteks bercerita atau konteks yang lain di luar perceraian maka tidak terjadi talak walaupun ada niat. Misalnya, suami mengajari istri latihan yoga dan mengatakan: “Tahan napas” lalu “Lepas”. Atau suami meminta istri saat melihat kucing yang berkelahi untuk memisahkannya dengan berkata: “Lepaskan!” atau “Pisahkan!” maka tidak ada dampak apapun pada pernikahan walaupun seandainya ada niat. Baca detail: Cerita Talak

Kembali ke Atas