Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum mencaci mengolok agama lain

Hukum mencaci mengolok agama lain

2. Dulu saya dan dua orang teman kadang mengutip secara parodi kalimat yang oleh orang kristen dikenal sebagai pidato yesus di bukit golgota, untuk memperolok-olokannya. Kami bermaksud mengejek isi pidato tersebut.
Apakah mengutip pidato tersebut (walau niatnya mengejek, bukan mempercayai) menyebabkan murtad?
Saat itu saya pikir murtad itu hanya mereka yang sengaja keluar dari Islam.

3. Saya pernah menulis sebuah puisi satire untuk seorang teman. Intinya dalam puisi tersebut, saya berkata (secara satire) bahwa saya pernah membaca tao te ching (buku taoist) dan tiba-tiba saya merasa diri ‘cosmic buddha’.

Saya saat menulis itu sebenarnya menggunakan istilah ‘cosmic buddha’ untuk mengistilahkan orang sok bijak, dan penggunaan kata ‘cosmic’ tersebut memang disengaja untuk menekankan unsur ejekannya. Dalam hal ini saya menceritakan kebodohan (dan kepandiran) masa muda saya saat masih sesat karena belajar filsafat.

Saya tidak membenarkan ajaran buddhist. Justru sebaliknya saya bermaksud menyebut buddha sebagai kepalsuan.
Saat itu, saya tidak tahu keharaman berkata seperti demikian, dan hati saya tetap teguh beriman Islam.
Puisi itu sudah saya hapus dan hilangkan sekarang. Dan saya juga sudah bertaubat.

Apakah saya terkena murtad karena menuliskan dan membacakan puisi tersebut? Sama seperti kondisi di nomer 3, saya saat itu pikir murtad itu hanya mereka yang sengaja keluar dari Islam, atau sengaja menyembah selain Allah.

4. Menggali lebih dalam pertanyaan sebelumnya di mana saya terbetik untuk memberi nama warung iga bakar dengan nama ‘Adam’s Ribs’, kemudian saya tanyakan pada istri karena saya khawatir menghina Nabi Adam a.s. dan istri saya menjawab ‘iya, itu penghinaan’, sehingga ide tersebut saya buang jauh-jauh. Yang terjadi adalah:

Awalnya tiba-tiba terbetik di benak saya ide tersebut, dan seakan ada yang perasaan merek tersebut lucu dan sensasional. Mungkin pikiran saya sempat terbawa beranggapan demikian sekilas, tapi lalu timbul ketakutan bahwa nama tersebut menghina Nabi Adam ‘alaihisalam. Karenya saya mengkonfirmasi pada istri dengan kalimat seperti di atas.
Apakah saya sudah dihitung berniat menghina Nabi dengan pikiran demikian?

5. Saat walimahan nikah kami tahun 2007, di resepsi ada pertunjukan topeng cirebon. Saya tidak suka melihatnya, tapi juga tidak terlintas bahwa banyak hal yang haram di dalam pertunjukan tersebut, bahkan mungkin yang mengarah syirik (yang pasti aurat penari ada yang terbuka). Saya dan istri tidak bermaksud ataupun berniat secara sengaja menghalalkan, hanya tidak terlintas/teringat/terpikir bahwa itu hal tersebut haram.

Apakah saya sudah termasuk menghalalkan yang haram? Apakah saya sudah termasuk berbuat murtad?
Bagaimanakah hukumnya orang tua istri yang memesan tarian tersebut, dan orang tua saya yang karena menganggapnya sekedar adat istiadat membiarkan? Saya yakin mereka pun tidak teringat tentang keharamannya karena terbiasa dengan tradisi orang Indonesia.

Apakah tari topeng cirebon itu termasuk syirik? Bila ya, apakah termasuk syirik ashgar atau akbar? Di lokasi walimah saya ingat tidak melihat ada dupa, menyan,atau sebangsanya, dan penari juga tampak normal, tidak seperti kesurupan atau trance.

9. Istri saya sering belajar masak dari tv kabel, di mana masakannya (terutama dari eropa/amerika atau cina) sering menggunakan khamr atau babi. Dia belajar agar bisa memasak resep-resep tersebut tanpa menggunakan barang-barang haram tersebut. Tentunya ia tahu dan meyakini keharaman barang-barang tersebut, dan tidak berniat menggunakannya. Apakah itu dosa? Apakah mencapai derajat murtad?

11. Apakah hukumnya melihat orang minum khamr di tv? Atau membacanya di buku novel. Kami tidak menganggap khamr halal, tapi saat nonton tv/bioskop kadang terlihat. Apakah bila kami tidak mengganti channel/keluar ruangan bioskop kami termasuk menghalalkan? Apakah terjadi murtad?

12. Saat kehamilan anak kedua, istri saya mengalami pendarahan hebat hingga perlu bantuan dokter spesialis kandungan senior. Yang tersedia dan biayanya terjangkau oleh kami saat itu adalah seorang dokter laki-laki. Awalnya kami menggunakan jasa seorang dokter perempuan, tapi biayanya jauh terlalu tinggi bagi kami. Karena keadaan darurat, dan saat itu saya berpikir untuk kepentingan medis hal tersebut diperbolehkan, saya mengizinkan istri saya dirawat oleh dokter tersebut dari kehamilan hingga akhir persalinan. Apakah saya berdosa menghalalkan yang haram? Apakah menjadi kemurtadan?

13. Istri saya pernah berseloroh, bahwa mungkin anak kedua kami tenang karena dokter kandungannya yang membantu persalinan tersebut penyabar dan tenang, anak kami pun tenang. Saya langsung menegurnya. Apakah perkataan istri saya tersebut termasuk syirik? Bila ya, termasuk syirik ashgar atau akbar?

14. Sebelumnya saat anak pertama yang kami lahir, istri saya ditangani dokter perempuan. Namun pasca persalinan, karena dokter tersebut harus keluar kota, beberapa kali istri saya dicek oleh dokter senior laki-laki yang ditunjuk oleh dokter asli kami. Saat itu, karena kami pikir itu adalah untuk kepentingan medis (dan karena kami kurang ilmu) kami menyetujuinya. Apakah kami termasuk berdosa menghalalkan yang haram? Apakah itu termasuk dosa murtad?

15. Dulu sebelum tahu hukumnya, saya dan istri juga belajar yoga, karena tidak tahu hal tersebut langsung berkaitan dengan akidah kafir. Apakah menjalankan yoga, (atau memberi salam 4 arah mata angin dalam latihan kung fu, dan memakai seragam latihan bergambar naga) berakibat murtad? Kami selalu hanya menyembah dan berdoa pada Allah ta’alla.

16. Adakah udzur jahil/tersalah/lupa bagi kami pada kasus-kasus di atas?

17. Apakah orang yang membaca bacaan shalat sirr nya dengan berbisik sah shalatnya? Sehingga kalaupun tidak sengaja murtad, saat shalat dihukumi muslim seperti pada hukum fikih yang disampaikan oleh KSIA pada saya pada konsultasi bertopik Was-was ucapan murtad (28/05/18)?

JAWABAN

Hukum mengolok-olok atau mencaci maki agama lain

2. Mengutip pidato tersebut sama dengan membaca atau menyanyikan. Hukumnya makruh atau haram tapi tidak berakibat murtad. Justru, mengolok-ngolok agama lain itu yang hukumnya haram (tapi tidak berakibat murtad). Allah berfirman dalam QS Al-An’am 6:108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Ibnu Katsir dan Tafsirnya (hlm. 3/314) menyatakan dalam menafsiri ayat di atas sbb:

يقول تعالى ناهيا لرسوله صلى الله عليه وسلم والمؤمنين عن سب آلهة المشركين ، وإن كان فيه مصلحة ، إلا أنه يترتب عليه مفسدة أعظم منها ، وهي مقابلة المشركين بسب إله المؤمنين ، وهو الله لا إله إلا هو

Artinya: Allah melarang Rasul-Nya dan orang mukmin dari perbuatan mencaci tuhan orang musyrikin. Walaupun (mungkin) ada manfaatnya tapi mafsadahnya lebih besar yaitu berbaliknya orang musyrikin mencaci tuhan orang muslim yaitu Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia.

3. Tidak murtad. Tapi haram karena menghina agama lain. Lihat jawaban poin 2.

4. Tidak dianggap menghina karena anda tidak ada niat menghina.

5. Ketika melihat perkara yang haram, maka minimal kita mengingkari dan tidak menyukainya dengan cara menganggapnya haram. Yang haram di situ adalah terbukanya aurat perempuan. Kalau anda berdua tidak tahu hukumnya, maka anda terlepas dari hukum seperti dijelaskan sebelumnya. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Terkait topeng cirebon apakah syirik atau bukan, maka pertanyaan ini kurang tepat. Istilah syirik tidak dipakai dalam hukum syariah kecuali oleh kalangan ulama Wahabi Salafi. Sedangkan mereka tidak termasuk dari ulama Ahlussunnah Wal Jamaah berdasarkan muktamar ulama 2016. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Pertanyaan yang benar adalah apakah topeng cirebon itu haram atau tidak. Karena hukum syariah hanya berkisar pada lima istilah yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, mubah.

Dan jawabannya adalah topeng itu sendiri hukum asalnya adalah mubah. Baca detail: Hukum Topeng Kayu

6. Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari atau saat berinteraksi dengan media. Saya selalu beranggapan membuka aurat adalah haram, melihat aurat orang yang tidak boleh dilihat adalah dosa. Tapi seperti orang awam lainnya, keharaman tersebut sering tidak terlintas/teringat di kepala, kecuali bila sudah ada yang mengungkit syahwat. Saya juga seringnya tidak ingat dosa (bukan tidak menganggap dosa) saat membelikan istri baju yang tidak sepenuhnya menutupi aurat. Apakah hal ini termasuk menghalalkan yang haram? Saya tahu saya berdosa, tapi apakah hingga mencapai derajat murtad?

7. Saya membenci khamr dan tidak pernah menganggapnya halal. Tapi dalam setidaknya dua kejadian saya tetap duduk bersama orang yang minum khamr (dua-duanya dalam pertemuan bisnis). Tampaknya saya lupa bahwa saya harusnya pergi dari meja. Pada dua kesempatan tersebut saya sangat terganggu (bahkan marah) akan keberadaan khamr tersebut. Apakah dalam kasus ini saya dianggap menghalalkan yang haram, hingga derajat murtad? Sekarang saya tahu saya berdosa besar.

8. Juga dalam dua kesempatan berbeda lainnya (juga pertemuan bisnis) saya duduk dengan orang yang makan babi, dan seperti di no. 7 saya kesal tapi tidak pergi. Yang makan babi dua-duanya nonmuslim. Keadaan saya sama dengan di kasus no. 7. Pertanyaannya sama, apakah saya terkena murtad?

6. Tidak termasuk menghalalkan yang haram.

7. Tidak murtad dan juga tidak termasuk dosa besar. Kami heran darimana anda membaca penjelasan seperti itu (bahwa duduk bersama peminum khamr dosa besar)? Yang dosa besar itu apabila anda ikut minum khamar. Namun memang menjauhi lingkungan buruk itu wajib hukumnya. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

8. Tidak murtad tapi berdosa karena tidak menjauh dari lingkungan buruk. Namun kalau bisa menjauhi lingkungan buruk seperti disebut di poin 7. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

9. Tidak masalah. Tidak dosa. Karena istri anda tidak melakukan perkara yang dilarang.

11. Tidak masalah. Yang dilarang berkumpul bersama mereka karena dikuatirkan akan tertular energi negatif kemaksiatan yang dilakukan.

12. Memakai dokter laki-laki untuk pasien perempuan tidak masalah dalam keadaan darurat. Dan kekurangan biaya termasuk darurat. Intinya, sikap anda tidak berakibat murtad. Baca detail: Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis

13. Tidak termasuk syirik.

14. Tidak murtad. Seperti disebut di poin 12, berobat ke dokter lawan jenis tidak dilarang dalam keadaan darurat. Baca detail: Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis

15. Berlatih yoga dan beladiri lain seperti kung fu tidak dilarang dalam Islam. Anda salah membaca artikel agama.
Baca detail:
Hukum Olahraga Bela Diri
Hukum Membungkuk ala Jepang
Hukum Sujud pada Kaki Ibu

Sehingga berakibat tambah was-was. Sekali lagi, hindari membaca artikelnya Wahabi Salafi. Akibatnya bisa tambah sesat, bukan malah baik. Baca detail: Gerakan Radikal Salafi wahabi

16. Tidak perlu udzur jahil dalam semua kasus di atas. Anda hanya salah baca artikel agama saja. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

17. Bacaan shalat secara pelan hukumnya sah. Dan memang sebaiknya bacaannya pelan bagi makmum shalat berjamaah. Baca detail: Shalat Berjamaah

Kembali ke Atas