Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Nadzar di Luar Kehendak Hati, apakah sah?

NADZAR DI LUAR KEHENDAK HATI

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, saya mau tanya. Ada orang yang menderita penyakit was was. Orang tersebut seringkali dalam pikirannya diganggu dengan pikiran-pikiran yang mengandung pernyataan nadzar. Dalam sehari berkali kali digangu sehingga terkadang sampai stres bahkan ketakutan.

1. Apabila ketika dalam pikirannya terlintas pernyataan nadzar, dan pada waktu tersebut, mulut orang tersebut terbuka sehingga ia terpengaruh untuk menggerakkan lidahnya tetapi tidak jelas kosa kata apa yang diucapkan, jumlah suku katanya pun tidak sama dengan jumlah pernyataan nadzar yang ada di pikiran, dan tidak terdengar juga kata yang diucapkan pada waktu itu, apakah nadzar orang tersebut sah sehingga dia harus menunaikannya?

2. Apabila ketika dalam pikirannya terlintas pernyataan nadzar, dan pada waktu tersebut, bibir orang terpengaruh untuk digerakkan tetapi tidak jelas kosa kata apa yang diucapkan, jumlah suku katanya pun tidak sama dengan jumlah pernyataan nadzar yang ada di pikiran (bibir hanya bergerak beberapa kali saja), dan tidak terdengar juga kata yang diucapkan pada waktu itu, apakah nadzar orang tersebut sah sehingga dia harus menunaikannya?

Sementara orang ini ibaratnya terkadang tidak bisa mengontrol pikirannya agar pernyataan itu tidak mengganggu pikirannya.
Dan setiap kali ada gangguan terkadang orang ini sampai badannya gemetaran.

JAWABAN

1. Tidak sah nadzarnya selagi masih ada dalam pikiran dan belum diucapkan secara jelas secara lisan. Yang dimaksud ucapan jelas di lisan contohnya seperti: “Saya bernadzar sedekah 10 juta” (bisa dengan kondisi tertentu atau tidak). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم به أو تعمل.

Artinya: Allah memaafkan umatku atas kesalahan yang berupa bisikan hati selagi dia tidak berbicara atau berbuat (apa yang dia pikirkan).

Hadits ini menjelaskan bahwa suara atau lintasan hati itu tidak memiliki akibat hukum. Dalam kasus nadzar berarti nadzarnya tidak sah.

2. Tidak sah nadzarnya. Apalagi keluar dari mulut orang yang was-was. Baca detail: Was-was karena OCD

SUMPAH TIDAK MAU DIWALIIN SAMA BAPAKNYA

Assalamualaikum,,,,saya punya temen, sekarang dia lagi bingung, karna dulu dia pernah bersumpah kalau dia nanti kalau nikah gak mau di waliin sama bapaknya,dia dulu ngomong gitu karna lagi marah,terus dia sekarang mau narik sumpahnya, dia pengen bapaknya jadi wali dia waktu nikah,boleh gak?sah gak kalau dia nikah,walinya bapaknya?

JAWABAN

1. Wali nikah seorang perempuan memang harus bapaknya kalau masih hidup. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kurang jelas sumpah bagaimana yang dilakukannya. Dalam Islam, sumpah yang diakui hanya yang memakai nama Allah. Misalnya: “Demi Allah, saya tidak mau diwaliin sama ayah saya kalau nikah.” Ini contoh sumpah yang sah. Kalau sumpahnya seperti ini, maka dia harus membayar kafarat atau tebusan atas pelanggaran sumpah. Kafaratnya sama dengan tebusan pelanggaran nadzar. Yakni ada tiga jenis kafarat yang boleh dipilih salahsatunya.
Baca detail:
Hukum Nadzar
Hukum Nadzar dan Sumpah

HAMIL DI LUAR NIKAH

assalamualaikum. saya ingin bertanya,, saat ini saya hamil diluar nikah sudah usia 3 bulan. laki laki yg menghamili saya ingin bertanggung jawab menikahi saya, tetapi org tua saya memberi syarat lain. yaitu saya harus menggugurkan kandungan terlebih dahulu baru saya dibolehkan menikah dengan laki laki tersebut. jika saya tidak mengikuti perintah tersebut ibu saya bersumpah akan mendapat malapetaka 7 turunan untuk saya nanti. apakah sumpah tersebut berlaku.. sementara orangtua saya memberikan syarat gak masuk akal

JAWABAN

Sumpah itu tidak berlaku. Orang tua anda tambah berdosa kalau menghalangi anaknya yg sudah berzina untuk menikah.

Sebaiknya anda segera menikah dengan pria tersebut agar anak yg berada di dalam kandungan memiliki nasab bapak dan ibu. Apabila anda berdua menikah, maka anak tersebut sah menjadi anak yg dinasabkan pada pria yg menikahinya yg kebetulan ayah biologisnya. Nikahnya boleh dan sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Sedangkan si anak juga sah dinasabkan pada bapaknya. Apabila dia wanita, maka kelak dia bisa dinikahkan oleh bapaknya sebagai wali nikah. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Jadi, segeralah menikah. Kalau tidak bisa secara resmi, minimal menikah siri. Kalau bapak anda tidak mau menikahkan, anda bisa meminta menikah dg wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Kembali ke Atas