Pacar menikahi wanita lain karena terpaksa
Pacar menikahi wanita lain karena terpaksa
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Perkenalkan nama saya wanita. Saya hendak membagi kisah hidup saya, dan saya harap Bapak dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah saya hadapi.
Pada tanggal 5 Januari lalu, umur saya genap 23 tahun. Saya mempunyai seorang kekasih, dan sudah 2 tahun kami bersama. Kami berdua sudah mempunyai rencana untuk menikah tahun ini. Namun, hubungan kami tersandung sebuah masalah yang sangat berat.
Ternyata, keluarga kekasih saya mempunyai sangkutan uang sebesar 70 juta dengan keluarga mantan kekasihnya.
Keluarga kekasih saya tidak sanggup apabila harus membayar sangkutan tersebut dalam batas waktu yang sudah ditentukan karena batas waktu yang telah ditentukan tersebut sangatlah singkat. sangkutan tersebut bisa terbayar lunas dengan satu syarat, yaitu, kekasih saya harus menikahi mantan kekasihnya. Karena kekasih saya memang sudah tidak ada hati dengan dia, kekasih saya pun menolak.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, Pak. Semua sudah terlanjur. Ayah kekasih saya sudah terlanjur menanda-tangani perjanjian untuk bertanggung jawab mengganti semua biaya pesta pernikahan beserta pelunasan sangkutan 70 juta tersebut apabila anaknya (kekasih saya) tidak mau menikahi gadis tersebut.
Padahal, ayah dari kekasih saya itu tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan kekasih saya. Beliau langsung saja menandatangani perjanjian tersebut.
Dengan kata lain, pernikahan tersebut direncanakan oleh kedua pihak orangtua. Maka, kekasih saya sempat kabur beberapa hari agar pernikahan tersebut tidak jadi terlaksana. Tetapi, semua sudah dipersiapkan. Semua menjadi rumit, Pak. Pada malam sebelum pernikahan berlangsung, kekasih saya mendapat kabar bahwa kakeknya ditahan di rumah gadis itu, sampai kekasih saya mau kembali pulang dan menikahi gadis tersebut. Apabila dia tetap tidak bersedia untuk menikahi gadis itu, keluarganya pun akan dikenakan denda sebesar ratusan juta, karena sudah terjadinya perjanjian tadi.
Kalau tidak, ayahnya bisa dijebloskan ke penjara. Padahal, dia masih mempunyai 2 adik yang harus dinafkahi oleh ayahnya. Lalu, dengan sangat terpaksa, ia pun melaksanakan ijab qabul. Tetapi, ia tidak berniat untuk benar-benar menikahi gadis tersebut. Dia hanya melakukannya sebagai syarat agar kakeknya yang ditahan tadi bisa dibebaskan kembali. Setelah melakukan ijab qabul, dia langsung pergi meninggalkan rumah, menjauh dari segala sesuatu yang menyakitkan hati tersebut.
Saya dan kekasih saya sangat terpukul dengan kejadian ini, Pak. Kami berdua sangat mencintai satu sama lain. Rasanya kiamat sudah hati kami berdua, Pak. Dulu, ayah dari kekasih saya sempat berkata bahwa pernikahan ini hanyalah untuk melunasi hutang, Dan beliau juga berjanji untuk mengurus perceraian kekasih saya dengan gadis itu supaya kekasih saya bisa kembali pada saya, gadis yang benar-benar dicintainya. Bukankah menikah untuk bercerai pada akhirnya adalah perbuatan yang keji, Pak?
Kejadian ini sangatlah kejam bagi kami bertiga, Pak. Kekasih saya, gadis itu, dan saya sendiri sama-sama menderita sakit hati yang parah karena kejadian tersebut. Kekasih saya, ingin menikahi saya tetapi ia masih terikat pernikahan dengan wanita lain. Gadis itu terikat pernikahan dengan kekasih saya, tetapi tidak mendapatkan haknya sebagai seorang istri karena langsung ditinggalkan setelah ijab qabul dilaksanakan.
Sedangkan saya sendiri, saya mendapatkan hati kekasih saya tetapi sulit apabila ingin menikah karena kekasih saya telah terikat pernikahan lain, walaupun pernikahan itu tidaklah sakinah, mawadah, dan warohmah. Bukankah yang dicari dari berkeluarga adalah 3 hal tersebut, Pak? Jujur, saat ini kekasih saya menginginkan kembali bersama saya. Dia juga berniat menikahi saya apabila urusannya sudah selesai. Saya pun sanggup menunggu karena saya memang bahagia dengan dia. Saya juga berjanji apabila nanti kami menikah, saya akan menjaga baik-baik rumah tangga kami. Perjuangan kami sangatlah panjang, Pak. Banyak rintangan sulit yang harus kami berdua kalahkan.
Begitulah kisah saya. Saya harap bapak dapat memberikan suatu tanggapan yang dapat membantu saya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
JAWABAN
Fakta bahwa dia saat ini masih terikat pernikahan dengan wanita lain sebenarnya tidak ada halangan bagi anda untuk menikah juga dengannya. Karena pria boleh menikah dengan lebih dari satu wanita. Kalau anda terbiasa pacaran secara fisik dalam arti bertemu muka dan berjalan bersama, maka menikah dengannya itu lebih baik. Walaupun dengan nikah siri. Karena pacaran secara fisik adalah haram. Lebih haram lagi kalau sampai terjadi zina. Baca detail: Hukum Kholwat
Namun kalau anda ingin menikah dengan dia secara resmi setelah dia bercerai resmi, maka itupun juga baik asal selama masa menunggu anda harus menjaga kehormatan diri dan menghindari larangan agama.
CALON TIDAK DIRESTUI KARENA TIDAK JELAS NASABNYA
Assalamu’alaikum
Mohon maaf saya ingin bertanya, saya mengenalkan laki-laki pilihan saya kepada orang tua saya. Saya berterus terang bahwa laki-laki ini adalah seorang anak angkat. Jadi, dulu ketika bayi, laki-laki ini ditemukan dalam kardus dibawah jembatan dan diangkat sebagai anak oleh salah satu tukang becak. kemudian orang tua saya tidak setuju karena laki-laki ini tidak jelas asal usulnya dan tidak jelas juga tanggal lahirnya.
Menurut Ustadz, saya harus bagaimana??
Mohon tanggapannya
Terima kasih
Wasalamu’alaikum
JAWABAN
Secara syariah tidak ada halangan menikah dengan pria yang tidak jelas asal-usulnya. Namun secara sosial, itu akan menjadi masalah terutama dengan anak-anak anda kelaka. Juga, orang tua anda akan merasa kurang puas dengan kenyataan bahwa besannya bukan besan yang asli dan besan yang asli tidak jelas siapa dan di mananya.
Oleh karena itu, bisa dimaklumi kalau orang tua tidak setuju. Dan sebaiknya anda mentaati permintaannya untuk mencari calon yang lain yang lebih ‘normal’ secara sosial. Baca juga: Cara Memilih Jodoh