Pahala orang murtad yang tobat apakah tetap hangus
Pahala orang murtad yang tobat apakah tetap hangus
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
Maaf bila pertanyaan saya agak tidak masuk akal
4. Tentang pertanyaan di atas, apakah bila orang murtad bertaubat, pahala amalannya tetap hangus?
1A. Suatu hari saat sedang bermain game hp, saya menekan sebuah tombol yang fungsi/namanya (mungkin) sebuah kata lafadz sharih. Apakah menekan tombol tersebut berdampak hukum?
1B. Saat memikirkan konsep pertanyaan di atas, jari saya tidak sengaja bergerak memvisualisasi konsep/tombol tersebut. Jari saya tidak membentuk huruf, tapi semacam lingkaran. Apakah dihukumi sebagai isyarat (tidak berdampak)? Atau dihukumi sebagai tulisan?
1C. Awalanya, game yang saya bicarakan di atas (yang ada tombol dengan fungsi/nama kata lafadz sharih tersebut) saya biarkan di dalam handphone untuk dimainkan oleh anak saya. Apakah ada dampaknya bagi pernikahan saya?
1D. Anak saya sempat meminta izin pada saya untuk memainkan game tersebut. Karena khawatir, saya meminta dia untuk memainkan game lain. Namun dia sempat tetap memainkan game tersebut sebentar. Apakah ada dampaknya bagi pernikahan saya?
1E. Sesudah menuliskan pertanyaan-pertanyaan nomer 1A-B tersebut, dan kejadian di pertanyaan 1C dan 1D tersebut, saya terpikir mengenai kemungkinan bila dihukumi demikian dan demikian, saat itu mulut saya membentuk (mouthing) kata ‘tapi…’ tanpa suara sama sekali, bahkan tidak berbisik. Apakah dianggap sebagai perkataan/lintasan dalam hati yang tidak berdampak?
Maaf bila pikiran OCD saya terlalu jauh
2. Masih tentang game, pada game lain saya membaca narasi di mana ada kata lafadz sharih dengan konteks ‘aman’. Saya sempat gugup karena fobia, namun masih menekan tombol next untuk melanjutkan narasi. Apakah saya benar bahwa tidak ada dampak?
3. Saat sedang terfikir pertanyaan mengenai dampak murtad pada amalan dan bagaimana bila bertaubat, terlintas sebuah pikiran yang rancu sekali mengenai dampak murtad pada pernikahan, seingat saya dalam bentuk kalimat tanya. Segera pikiran tersebut saya luruskan.
Apakah ada dampaknya?
Apakah menyampaikan lintasan pikiran ini (seperti pada pertanyaan di atas) berdampak hukum?
Karena yang saya tahu lintasan pikiran tidak berdampak selama tidak diucapkan.
5. Untuk menghadapi was-was, saya sering meneguhkan niat saya dalam hati. Namun bila saat berniat untuk tetap melakukan sesuatu/untuk tetap berada dalam suatu keadaan, yang dilafalkan dalam hati tidak menyebutkan kata ‘tetap’ tersebut, apakah ada dampaknya?
6. Bila teringat/terlintas suatu pendapat ulama tentang suatu perkara, namun pendapat tersebut tidak dipegang, bahkan bertentangan dengan pendapat/fatwa yang diyakini dan dipercaya, apakah benar tidak ada dampak? Saya merasa syaithan sengaja mengganggu saya dengan membisikkan hal-hal untuk membuat saya cemas.
7. Dulu saya diajari bahwa satu tayamum adalah untuk satu shalat wajib. Sehingga muncul kekhawatiran/pikiran bila shalat tersebut batal, saya harus kembali bertayamum (bila tidak dalam keadaan bisa berwudhu tentunya). Ha ini sering saya lakukan, (bertayamum ulang bila shalat batal, sebelum mengulang shalat) walau saya tidak pernah tahu hukum sebenarnya.
Pertanyaan saya, apakah saya sudah termasuk berdosa mengubah-ubah hukum Allah secara sengaja? Apakah termasuk perbuatan murtad? Saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk bertindak demikian.
8. Maaf bila pertanyaan ini terdengar sangat konyol. Entah mengapa kemarin sempat terlintas pikiran bagaimana bila saya menjadi monster kadal raksasa seperti yang ada dalam permainan anak saya. Dan terpikir pula bila sebagai monster tersebut saya tetap punya istri karena istri saya pun juga menjadi monster kadal raksasa. Ketika saya menghentikan pikiran konyol tersebut, mulut saya membentuk kata ‘nggak’ tanpa suara. Yang saya maksudkan adalah saya tidak mau jadi monster tersebut, dan saya tidak terpikir pikiran lain dari hal tersebut.
Namun karena saya sempat terpikir mengenai istri, tepat sebelum mengucap kata tersebut, apakah ada dampaknya?
9. Ketika berpikir tentang sikap saya mengikuti fatwa KSIA pada qadhiyah najis hukmiyah untuk mengambil pendapat madzhab Maliki, saya sempat mengalami kekhawatiran lagi tentang (seluruh) lafadz kinayah (tanpa niat) yang pernah saya ucapkan. Saya segera mengingatkan diri dengan penjelasan KSIA, bahwa sebagai muqallid yang sangat awam, perkara saya tidak dihukumi berdasar madzhab yang saya ikuti, tapi berdasar penilaian ulama yang memberi fatwa. Apakah saya benar beranggapan bahwa seluruh lafadz kinayah tanpa niat tersebut tetap dianggap tidak berdampak hukum?
Saya sempat terlupa menuliskan kata (seluruh) dan kata (tanpa niat) yang saya tuliskan dalam tanda kurung di atas, dan baru saya tambahkan kemudian. Apakah saya benar bahwa terlupanya saya menuliskan kata-kata tersebut juga tidak berdampak?
10. Saat dalam keadaan terparah penyakit was-was beberapa bulan yang lalu, saya sempat melarang/mengharamkan anak saya menonton film alien/monster karena terpengaruh artikel-artikel Wahabi (terutama tentang tashwir), sehingga pernah beranggapan bahwa film-film tersebut mengada-adakan sesuatu yang tidak diciptakan Allah.
Saya segera menghentikan pandangan dan pengharaman tersebut setelah diberi penjelasan oleh KSIA.
Apakah saya berdosa saat mengharamkan hal tersebut dulu? Apakah termasuk dosa murtad?
Saat sejak masih aktif menulis fiksi ilmiah, saya selalu berusaha menghindari menulis tentang alien/monster, karena takut mengada-adakan sesuatu yang tidak diciptakan Allah, tapi sifatnya hanya berjaga-jaga, dan baru melarang membaca/menonton alien setelah terpengaruh tulisan Wahabi.
11. Waktu dulu berkenalan dengan istri saya (istri saya beretnis tionghoa), saya pernah berkata seperti ini, “Oh kamu muslim? Saya fikir [nama seorang teman] yang muslim.”
Apakah pernyataan di atas termasuk dosa takfir?
Dulu saya tidak tahu ada dosa takfir.
12. Saat bertanya pada KSIA tentang saya dan istri menyanyikan lagu REM pada konsultasi pada topik ‘[Segera] Khawatir murtad tanpa sadar”. Pada pertanyaan no. 2, yaitu tentang kekhawatiran saya terkena dosa murtad akibat menyanyikan lagu REM.
Di mana saya mendapat jawaban dari KSIA sbb.
Kalimat ‘losing my religion’ tidak merubah keyakinan anda pada
Islam sedang yang berakibat hukum apabila istimror atau dawam
(menetapkan diri keluar dari Islam).
Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 4/133, menjelaskan definisi murtad sbb:
قطع استمرار الإسلام ودوامه أو هي الكفر بعد الإسلام أحكام الرِّدّة
Artinya: Memutuskan diri dari berislam secara terus menerus, atau
kufur setelah Islam
12A. Apakah ketidaktahuan kami tentang hukum murtad (karena saat itu hanya tahu murtad terjadi saat orang keluar dari Islam secara sungguh-sungguh, atau karena orang menghina Allah dan/atau Rasulullah dan/atau Al Qur’an) bisa menjadi udzur jahil bagi kami?
12B. Apakah menyebut kalimat yang menjadi judul lagu tersebut untuk menunjuk pada lagu tersebut, bukan untuk hal lainnya, termasuk perbuatan dosa?
13. Anak saya menyukai sebuah video clip film anak-anak Ultraman, namun pada lagunya ada beberapa kalimat yang bernada takabur, seperti kalimat ‘I’m unstoppable’ atau ‘I’m undefeated’. Apa yang harus saya lakukan?
14. Saat berdzikir, bahkan saat membaca basmalah, kadang saya diganggu syaitahan dengan was-was. Bagi saya ini bukan hanya keterlaluan, namun juga blasphemic. Apakah saya berdosa besar? Saya tahu bahwa tidak ada dzikir yang membahayakan baik pernikahan, diri, atau apapun.
Apakah saya berdosa besar menyampaikan was-was tersebut pada pertanyaan ini?
15. Saya kadang masih diganggu was-was saat melakukan kegiatan kecil seperti menghapus notifikasi di handphone atau mengarsipkan email. Mohon konfirmasinya, apakah benar semua kegiatan tersebut dan semacamnya tidak mungkin berdampak hukum pada pernikahan saya?
Rasanya dengan menanyakan pertanyaan ini saja, saya sudah berbuat konyol.
Mohon panduan dan penjelasannya.
Jazakumullah khairan katsiran
JAWABAN
4. Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa “Amal ibadah orang murtad yang masuk Islam lagi akan kembali. Tidak hangus. Adapun shalat dan puasanya yang ditinggalkan selama masa murtad apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).”
Baca detail: Pahala Orang Murtad yang Taubat
1a. Tidak.
1b. Tidak dianggap isyarat. Lagipula isyarat itu tidak berdampak hukum bagi orang normal seperti anda (dalilnya sudah pernah dijelaskan).
1c. Tidak ada dampak.
1d. Tidak ada dampak.
1e. Tidak ada efek apapun.
2. Tidak ada. Baca detail: Cerita Talak
3. Lintasan pikiran (soal dosa) tidak ada dampaknya (sudah pernah dijelaskan dalilnya). Baca detail: Hukum lintasan pikiran berbuat dosa
5. Tidak ada dampak.
6. Sudah dijelaskan, bahwa selagi ada pendapat yang berbeda terkait satu hal, maka ulama akan menghukumi berdasar pandangan yang memberi solusi. Tidak tergantung pada sikap orang awam terkait pendapat mana yg diyakininya.
7. Tidak termasuk mengubah hukum Allah.
8. Tidak ada dampak.
9. Betul. Tidak berdampak hukum.
10. Tidak apa-apa karena timbul dari ketidaktahuan yg berarti di luar kesengajaan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
11. Tidak. Karena tidak ada unsur kesengajaan. Bukan menghina. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim
12a. Ya, ketidaktahuan menjadi udzur. Di samping itu, menyanyikan lagu tersebut tidak berakibat murtad karena tidak terpenuhinya kedua unsur penyebab murtad seperti disebut Al-Syarbini.
12b. Tidak berdosa.
13. Tidak masalah menyatakan kalimat tersebut asalkan si anak diberi pemahaman yang baik tentang karakter manusia, nilai kebaikan dari sikap tawadhu, nilai buruk dari sombong, dan bahwa lagu ultraman itu hanyalah lagu canda (sebagaimana umumnya film superhero yang bersifat khayalan). Karena manusia pada hakikatnya saling membutuhkan, terkadang menang, terkadang kalah, dst. Untuk cara mendidik anak, baca buku kami yg tersedia secara gratis online pada link berikut:
– https://www.fatihsyuhud.net/pendidikan-islam/
– https://www.fatihsyuhud.net/kebangkitan-islam/
– https://www.fatihsyuhud.net/akhlak/
14. Tidak berdosa. Konsultasi termasuk pengecualian dalam hukum Islam. Orang yang bertanya boleh membuka aibnya; baik aib pribadi maupun aib keluarga. Begitu juga masalah was-was yang sedang menimpa anda (hal ini sudah dijelaskan dalilnya).
15. Ya, tidak ada dampak hukum. Membaca arsip, atau menulisnya kembali, atau bertanya dengan memakai kata sharih, tidak ada dampak. Semuanya sama dengan bercerita. Baca detail: Cerita Talak
Satu tanggapan pada “Pahala orang murtad yang tobat apakah tetap hangus”
Komentar ditutup.