Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Salah pilih ustadz jadi pengangguran berat

Salah pilih ustadz jadi pengangguran berat

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Punten pak ustad.. Nama saya trisa.. Saya tinggal di bandung.
Pak ustad.. Saya ingin meminta pendapat.. Krn saya masih awam dan terombang ambing.

Suami saya bekerja di BUMN, alhamdulillah suami saya sukses dlm pekerjaannya..dan kami pun menyicil rmh melalui kpr. Kami selalu foya2.. Menyicil ksana kmari.. Membeli ini itu yg akhirnya kami berhutang ksana kmari..krn kami yakin bs membayar itu semua. Keinginan kami tak pernah terpuaskan. Sampai pd akhirnya.. Kami mulai ikut kajian2.. Kami benahi ilmu kami.. Yg td nya kami tdk tau.. Skrg kami lbh mengerti. Dan pd akhirnya dgn kputusan tiba2.. Suami saya kluar dr pekerjaannya.. Krn pekerjaannya tdk lah baik. Tanpa berpikir panjang.. Kami ingin hijrah. Tdk ad tabungan sdikitpun.. Hanya hutang dan kpr.

Skrg kami mencoba untuk menjual rmh kami..tetapi blm hasil pak ustad..sedangkan hutang kami menggunung.. Dan kami pun tdk ad pemasukan.

1. Ap yg hrs kami lakukan pak ustad..
2. Saya takut.. Saya goyah..
Anak kami ad 3 pak ustad.. 1 kelas 4, 1 kelas 1,dan 1 bayi InsyaAllah br mau 3 bln.
Saya hrs bgmn pak..
Untuk beli beras pun kami tdk sanggup

JAWABAN

1. Hijrah atau bertaubat dengan cara meninggalkan pekerjaan itu salah besar. Bahkan seandainya suami anda bekerja di bank konvensional sekalipun, ulama yang mengharamkan bank konven masih membolehkan bekerja di sana apabila belum ada alternatif pekerjaan lain. Di sisi lain, sebagian ulama Ahlussunnah menganggap bahwa bank konvensional bukan riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Anda berdua mungkin mengikuti kajian agama yang salah. Kami berasumsi anda berdua mengikuti kajian Salafi yang sangat ekstrim dalam beragama. Kalau ini benar, maka kami anjurkan untuk keluar dari situ. Karena, Salafi tidak termasuk Ahlussunnah Wal Jamaah menurut hasil muktamar Ahlussunnah Wal Jamaah 2016 yang diadakan di Grozny, Chechnya. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Salah satu sebab mengapa mereka dikeluarkan dari ajaran Ahlussunnah yang benar adalah karena ajaran mereka yang ekstrim, eksklusif, suka mengafirkan dan mensyirikkan sesama muslim, dll. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Kalau anda ingin belajar agama dengan benar, ikutilah kajian dari kalangan ustadz dan kyai NU. Merekalah pembawa obor Ahlussunnah di Indonesia. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

MENGATAKAN PERKARA HARAM DALAM HATI, APAKAH DOSA?

Assalamu’alaikum ustadz

Saya pernah mengatakan dihati, bahwa islam awalnya datang mengikuti tradisi arab saat itu (maksudnya, saya berkata ini karena teringat akan ayat2 tentang khamar, dimana khamar tsb tidak langsung diharamkan, tp bertahap). Kemudian saya merasa perkataan dihati saya salah, dan saya segera meralat dan beristigfar. Apakah saya telah kufur ustadz. Saya salah karena kekurang ilmu saya dalam agama.

JAWABAN

Tidak termasuk kufur karena masih belum diucapkan saat itu. Lintasan hati yang belum diucapkan atau dilakukan tidak berdosa. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

STATUS SISA UANG REKREASI SISWA: BOLEHKAH DIAMBIL GURU?

Assalamualaikum.
Saya guru smp, saat selesai UN siswa biasanya mengadakan rekreasi bagi yang mau. Siswa mengumpulkan sejumlah uang ke wali kelas kemudian distor ke panitia. Uang tersebut untuk biaya transport, makan, dan tiket masuk obyek wisata bagi siswa dan guru-guru. Setelah selesai kegiatan masih tersisa sejumlah uang. Nah, yang mau saya tanyakan adalah:
1. Sudah benarkah kegiatan tersebut?
2. Bagaimana hukumnya jika uang sisa dibagikan kepada wali-wali kelas sesuai dengan banyaknya siswa dikelasnya yang ikut?
3. Atau uang tersebut dikembalikan lagi pada siswa, atau ada cara lain yang lebih bijak.
Mohon penjelasannya, terima kasih.

JAWABAN

1. Kegiatan rekreasi tidak masalah asalkan atas persetujuan wali murid.
2. Uang tersebut adalah milik murid. Maka, boleh dibagikan pada wali kelas asal atas persetujuan para murid.
3. Dikembalikan juga baik. Bisa juga buat beli sarana sekolah. Yang jelas kalau tidak dikembalikan ke murid, maka untuk apapun itu harus atas sepengetahuan dan persetujuan wali murid. Baca detail: Bisnis dalam Islam

SAHNYA MUALAF

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya saya berterimakasih kepada tim konsultasi syariah untuk meluangkan waktunya membaca email saya. dan besar harapan saya untuk mendapatkan sedikit pencerahannya.

ok, saya langsung menceritakan sedikit peristiwa yang menurut saya sangat berarti bagi kehidupan saya.

pada tahun tanggal 9 januari 2015 saya memenjadi seorang mualaf yang mengucapkan 2 kalimat syahadat didepan seorang ustad dan 2 orang saksi. saat itu saya berumur 37 tahun dan bekerja di pemerintahan kabupaten.
seiring berjalan saya berusaha menjalankan rukun islam dan dan rukun iman dalam kehidupan sehari2 saya bertahap demi tahapan, pada bulan februari saya sudah merubah status KTP begitupula dalam status identitas dalam kepegawaian.

yang saat ini saya menjadi kebingungan ketika seorang teman dekat mengatakan saya harus mendapatkan status secara hukum yakni mendapatkan surat keterangan mualaf karena pada saat saya menjadi seorang mualaf tidak pernah mendapatkan surat tersebut.

pertanyaan saya apakah saya harus mendatangi ustad yang mengantarkan saya menjadi mualaf atau mendatangi KUA untuk melakukan proses ulang menjadi mualaf?

mohon diberikan arahannya, atas perhatiaanya saya ucapkan terimakasih

wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

Anda bisa meminta surat keterangan mualaf pada ustadz yang memandu anda dulu. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Kembali ke Atas