Santunan Kematian, Asuransi Jiwa Termasuk Harta Warisan?
Santunan Kematian, Asuransi Jiwa Termasuk Harta Warisan? Bagaimana dengan asuransi jiwa yang penerimanya sudah ditentukan pada salahsatu ahli waris?
UANG SANTUNAN DAN DANA PENSIUN APA TERMASUK HARTA WARISAN?
Bismillah
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakaatuh
Afwan, ada lagi yg saat ini hendak saya tanyakan, apa saja harta yang termasuk harta warisan?
Apakah uang santunan kematian, dana pensiun atau DPLK atau uang jaminan hari tua dari BPJS tenagakerja juga merupakan harta warisan?
Syukron
Wassalam
JAWABAN
Pada prinsipnya harta warisan adalah harta yang menjadi hak milik pewaris saat pewaris masih hidup. Namun demikian, dalam dua kasus yang ditanyakan di atas ada perbedaan yang rinciannya sbb:
Santunan kematian tidak termasuk harta warisan
a) santunan kematian bukanlah termasuk harta waris. Karena ia bukan milik pewaris. Dan umumnya uang santunan diberikan pada ahli waris bukan pada pewaris sebagai bentuk bantuan untuk biaya-biaya yang dikeluarkan saat kematian (menjamu peziarah) dan lain-lain. Baca detail: Hibah dalam Islam
Dana pensiun, jaminan hari tua BPJS Tenaga Kerja dan asuransi jiwa termasuk harta warisan
b) Dana pensiun, DPLK, Jaminan hari tua BPJS Tenagakerja, asuransi kematian (life insurance) dan semacamnya termasuk harta milik pewaris yang baru didapat setelah ia meninggal. Biasanya disebutkan nama seseorang (biasanya istri atau anak) yang akan menjadi penerima dana tersebut apabila peserta meninggal. Harta tersebut termasuk harta warisan. Oleh karena itu, ia harus dibagikan pada seluruh ahli waris walaupun nama yang disebutkan di surat asuransi/dana pensiun itu hanya satu nama saja.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/208, dijelaskan:
وصرح الشافعية بأن من التركة أيضا ما دخل في ملكه بعد موته، بسببٍ كان منه في حياته، كصيد وقع في شبكة نصبها في حياته، فإن نصبه للشبكة للاصطياد هو سبب الملك، وكما لو مات عن خمر فتخللت بعد موته” انتهى.
Artinya: Mazhab Syafi’i menjelaskan, termasuk dari harta warisan adalah harta yang baru menjadi milik seseorang setelah orang itu wafat dengan disebabkan usahanya pada masa hidupnya, seperti buruan yang ia pasang pada saat ia masih hidup, pemasangan perangkap tersebut di dalam berburu menjadi sebab kepemilikannya pada hasil buruan, sebagaimana juga jika seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan khomr lalu berubah menjadi cuka sepeninggalnya”.
Dasar dalil hadis kasus Istri Ushaim Al-Dhababy
عن سعيد بن المسيب أن عمر رضي الله عنه كان يقول:(الدِّيةُ على العاقلة، ولا ترثُ المرأةُ من دِّيةِ زوجها شيئاً، حتى أخبره الضحاكُ بن سفيان الكلابي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كتب إليه أن ورِّث امرأة أشيم الضبابي من دِّيةِ زوجها)رواه أبو داود والترمذي وابن ماجة،وقال الإمام الترمذي:[هذا حديث حسنٌ صحيحٌ،والعمل على هذا عند أهل العلم]
Dari Said bin Al-Musayyib, Umar pernah berkata: Diyat ditanggung oleh kerabat. Istri tidak mendapat warisan dari diyat suaminya. Lalu Al-Dahak bin Sufyan Al-Kilabi memberitahu Umar bahwa Rasulullah menulis surat padanya yang isinya bahwa istri dari Usyaim Al-Dababi mendapat warisan dari diyat suaminya. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Majah. Tirmizi berkata: Ini hadis Hasan sahih).
Al-Baghawi dalam Syarah As-Sunnah, hlm. 8/372, menyatakan:
وفيه دليلٌ على أن الدِّية تجب للمقتول ثم تنتقل منه إلى ورثته كسائر أملاكه،وهذا قولُ أكثر أهل العلم.
Artinya: Hadis kasus istri Ushaim Al-Dhababy ini – yakni hadis tentang istri mewarisi harta diyat suaminya — menjadi dalil bahwa diyat itu menjadi hak yang dibunuh lalu berpindah pada ahli warisnya sebagaimana harta milik pewaris yang lain. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Bagian waris empat istri
Satu tanggapan pada “Santunan Kematian, Asuransi Jiwa Termasuk Harta Warisan?”
Komentar ditutup.