Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Shalatnya Orang yang Wudhu pakai Perban

Shalatnya Orang yang Wudhu pakai Perban

Shalatnya Orang yang Wudhu pakai Perban dan mandi junub juga pakai perban apakah harus qadha setelah lukanya sembuh atau tidak wajib qodho?

Mandi besar saat anggota tubuh pakai perban

Assalamu’alaikum Ustadz.. saya punya luka bekas operasi, sewaktu dioperasi saya sedang haid. Ketika mau mandi besar, lukanya masih belum boleh terkena air. Akhirnya saya tutup pake perban anti air, lalu saya mandi dan tayammum, wudhu seperti biasa karena bagian yang dioperasi bukan anggota wudhu.

Shalatnya orang yang pakai perban, wajib qadha?

Pertanyaannya ;
1. Apakah apabila luka ini sudah kering dan boleh kena air, saya harus mandi besar lagi atau dilanjut saja mandinya tanpa niat lagi seperti pertanyaan saya tadi, dan apakah sholat saya hari-hari ini harus diqodho ?
Saya pernah tahu katanya, kalau perban yang dibuat untuk menutup luka itu lebar (tidak diminimalisir), lalu tayammum, maka sholatnya harus diqodho lagi, dan apabila perbannya diminimalisir, lalu tayammum, maka tidak perlu diqodho lagi. Benarkah demikian ?

Hukum alkohol najis atau suci?

2. Kalau luka saya dibersihkan pakai alkohol, apakah bagian yang terkena alkohol itu jadi najis ? Kalau najis, bagaimana cara menyucikannya ?

3. Jika saya membersihkan luka ini pakai kapas yang dicelupkan ke air di gelas, saat dibersihkan ke luka, kapasnya jadi banyak darahnya, dan tangan saya pun kena darahnya, lalu saya celupkan lagi kapas baru dan tangan saya yang sudah kena darah ikut kena air di gelas tersebut, jadi pikiran saya air di gelas itu jadi najis, dan otomatis saya pun membersihkan luka ini dengan air najis, bagaimana hukumnya itu terbawa sholat ?Karena ga mungkin disucikan, karena pas di lukanya yang masih ga boleh kena siraman air.

Aliran betadine bekas membersihkan luka, najis atau suci?

4. Luka ini masih berdarah, saya biasa pakaikan betadine ketika saya ganti perban, nah betadine nya ada saja yang bercucuran. Yang saya bingungkan apakah betadine yang bercucuran itu najis ? Mengingat telah bercampur dengan darah ? Saya gambarkan ya..

Contohnya itu luka saya bergaris gitu, terus saya tutup pake perban yg kecil, terus betadine yg bercucuran yang di luar perban kan bisa disucikan, kalau yang saya tunjuk panah merah itu betadine dalam perban yg tercampur darah tp bingung kalau najis, disucikannya gimana ?

JAWABAN

Tatacara memakai perban menurut mazhab Syafi’i

1.A. Di mazhab Syafi’i aturannya sbb:

a) Apabila saat memakai perban anti air itu anda suci dari hadas kecil dan/atau besar, maka tidak wajib qadha shalat.

b) Apabila ketika pakai perban itu anda tidak suci dari hadas kecil dan/atau besar, maka wajib qodho shalat saat sudah bisa mandi secara sempurna.

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahbil Arba’ah, hlm. 1/153, menjelaskan pendapat mazhab Syafi’i sbb:

الشافعية قالوا: تجب إعادة الصلاة في ثلاثة أمور: أحدها: إذا كانت الجبيرة في أعضاء التيمم. ثانيها: إذا كانت في غير أعضاء التيمم، وأخذت من الصحيح زيادة عن الذي تستمسك به في ربطها. ثالثها: إذا كانت في غير أعضاء التيمم، وأخذت من الصحيح بقدر الاستمساك فقط. لكنها وضعت وهو محدث

Artinya: “Mazhab Syafi’i menyatakan wajib mengqodho shalat (bagi pemakai perban) dalam tiga keadaan: satu, apabila perban berada di anggota tayammum; dua, apabila perban di luar anggota tayammum tapi perbannya mengambil tempat lebih dari yang semestinya; tiga, apabila perban tidak berada di anggota tayamum kecuali seperlunya tapi saat memakai perban dalam keadaan hadas (kecil/besar).”

c) Saat mandi dengan perban, maka perban tidak perlu disiram air tapi tetap wajib diusap dg tangan yang basah (al-mashu).

d) Setelah mandi selesai, harus melakukan tayammum sebagai ganti dari bagian tubuh yang tidak terbasuh tadi. Baca detail: Cara Tayammum

e) Perban harus berada di anggota tubuh yang sakit. Tidak boleh melebihi bagian yang sakit kecuali memang diperlukan.

Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menjelaskan:

(وصاحب الجبائر) جمع جبيرة بفتح الجيم وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم (يمسح عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مما سبق (ويتيمم) صاحب الجبائر في وجهه ويديه كما سبق (ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها) أي الجبائر (على طهر) وكانت في غير أعضاء التيمم وإلا أعادوا هذا ما قاله النووي في الروضة. لكنه قال في المجموع: إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق، أي بين أعضاء التيمم وغيرها، ويشترط في الجبيرة أن لا تأخذ من الصحيح إلا ما لا بد منه للاستمساك واللصوق والعصابة،

Artinya: “Orang yang memakai jaba’ir (perban), …. yaitu kayu atau bambu yang dipasang dan diikatkan pada anggota yang luka / retak agar supaya bersatu kembali / sembuh, maka ia wajib mengusap perbannya dengan air jika tidak memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir terjadi bahaya yang telah dijelaskan di depan.

Dan orang yang memakai perban harus melakukan tayammum di wajah dan kedua tangan seperti yang telah dijelaskan.

Ia harus melakukan sholat dan tidak wajib mengulangi -ketika sudah sembuh-, jika ia memasang perbannya dalam keadaan suci dan diletakkan pada selain aggota tayammum.

Jika tidak demikian, maka ia wajib mengulangi sholatnya -ketika sudah sembuh-. Dan ini adalah pendapat yang disampaikan imam an Nawawi di dalam kitab ar Raudlah.

Akan tetapi di dalam kitab al Majmu’, beliau berpendapat bahwa sesungguhnya kemutlakan yang disampaikan jumhur (mayoritas ulama’) menetapkan bahwa tidak ada perbedaan, maksudnya antara posisi perban yang berada pada anggota tayammum dan selainnya.

Perban disyaratkan harus tidak menutup anggota yang sehat kecuali anggota sehat yang memang harus tertutup guna memperkuat perban tersebut.”

Baca juga: Cara niat wudhu, shalat dan mandi junub

Perbedaan ulama tentang wajib qadha shalat  bagi pemakai perban apabila tidak memenuhi syarat

1.B. Wajibnya qodho shalat bagi pemakai perban yang tidak memenuhi salahsatu dari 3 syarat di atas itu menurut mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain (Hanafi, Maliki dan Hanbali) tidak wajib qodho shalat. Anda bisa ikut pendapat ini.

Hamadah dalam kitab Al-Jamik li Ahkamil Fiqhi alal Madzahibil Arba’ah, hlm. 59, menjelaskan:

قال الجمهور، مالك و أحمد وأبو حنيفة الصلاة بالمسح علي الجبيرة المستوفية للشروط المتقدمة صحيحة ولا إعادة علي من صلي بذلك المسح بعد برء العضو

Artinya: “Jumhur (mayoritas) ulama (yaitu Maliki, Hanbali, Hanafi) menyatakan bahwa shalat dengan mengusap pada perban yang memenuhi syarat itu sah dan tidak perlu mengulang setelah sembuhnya anggota yang luka tsb.”

2. Hukum alkohol untuk pengobatan adalah suci.
Dr. Ali Jumah, mufti Mesir terdahulu, dalam salahsatu fatwanya menyatakan:

الصحيح الذي تقتضيه قواعد المذهب الشافعي، بل وبقية المذاهب الفقهية المتبوعة أيضًا أن الكحول في نفسه ليس نجسًا، وأنه يجوز استعماله في العطور والمنظفات والأدوية وغير ذلك من الاستخدامات النافعة”.

Artinya: Yang benar menurut akidah mazhab Syafi’i, bahkan mazhab yang lain, adalah bahwa alkohol itu sendiri tidak najis. dan boleh memakainya untuk parfum, pembersih, obat dan pemakaian bermanfaat yang lain.

3. Kalau masih belum kering lukanya, maka tidak perlu dibersihkan. Kecuali kalau itu perintah dari dokter. Kalau anjuran dokter seperti itu, maka cara membersihkan luka harus dengan air yang bersih. Jangan memakai air bekas yang ada di gelas.
Baca detail: Air Suci dan Menyucikan

Tatacara konsultasi

Kembali ke Atas