Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami sering selingkuh bagaimana sikap istri

Suami sering selingkuh bagaimana sikap istri

Saya sudah menikah 15 tahun dan mempunyai 4 anak. Empat tahun yang lalu (2014) suami mulai sering FaceBook an dengan wanita sembarangan, mengaku pernah jajan, dan pernah mengkonsumsi ganja. Saya minta beliau berhenti dan bertaubat. Tahun 2015 selama 5 bln suami kerja d Jakarta, disana suami malah sering jajan dan tetap senang dengan dunia FB kan dengan wanita sembarangan juga.

Setelah pulang mengaku ingin bartaubat lagi. Kami menutup lembaran kelam ini dengan bangun nikah. Tahun 2017 suami kerja d pasuruan selama hampir 5 bulan dan pulang satu minggu sekali. Dan ternyata di akhir masa kerjanya, saya mendapatkan bukti sms dan telepon dari selingkuhan suami. ditambah informasi dari orang yang serumah dengan suami bahwa suami sering FB kan dengan wanita lain. Sekarang suami mengaku ingin kembali lagi dan bertaubat.

Saya saat ini merasa di permainkan dan tidak di hargai. Saya tidak gegabah menceritakan masalah saya ini ke sembarang orang, hanya kepada saudara laki2 yang menjadi saksi pada saat bangun nikah dan saudara jauh yang mempunyai ilmu agama yang baik. Saya melakukan bangun nikahpun setelah konsultasi dengan ketua KUA setempat.

Keluarga besar saya menjauhi saya kerena saya dianggap bodoh, meskipun keluarga besar tidak tahu dengan jelas dan hanya samar-samar tentang perilaku asusila suami, keluarga masih menilai suami sering tidak bertanggung jawab masalah nafkah, malas menjalankan sholat dan sering mengabaikan saya. Karena tanggapan beberapa orang tersebut masih membingungkan saya, saya sekarang bertanya pada rubrik ini….

Apakah tepat saat ini saya mengajukan gugatan cerai?

Saat ini suami mulai memperbaiki diri dalam beribadah, merayu saya untuk percaya lagi kepadanya, membangun angan2 lagi untuk memperbaiki rumah tangga karena kondisi ekonomi kami saat ini pas2 an, tempat tinggal masih menumpang di kontrakan saudara yang punya usaha. Tapi saya dilema dengan kejadian yang sudah2,saya juga ingin dipeluk keluarga besar lagi, saya sudah merasa berdosa dengan anak2 saya yang sedikit banyak terkena masalah ini karena kadang benturan emosi tidak bisa saya tahan. Sudah berulang kali saya memohon untuk tidak merusak saya dan anak2, karena ketika saya mendiskusikan ini selalu mendapati suami seperti orang yang tidak bersalah, malah mencari cari kesalahan saya. Suami hanya mau saya tetap memaafkan, tetap bersabar dengan kekurangannya, mengerti dengan kekurangan pengetahuan agamanya.

Saya hanya bisa menengelamkan diri pada wirid hasbunaallah, istighfar dan sholawat….tapi saya merasa bodoh karena tidak tahu harus bersikap yang benar untuk keluarga saya terutama anak2 saya.
Saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas tanggapan dan solusi yang diberikan, semoga Allah menjaga kita semua. Aaamiin YRA

JAWABAN

Ketika Rasulullah ditanya oleh seorang Sahabat atas kasus yang serupa — di mana istrinya tidak solihah — maka Nabi memberi pilihan antara memutuskan hubungan (cerai) atau tetap mempertahankan rumah tangga. Itu juga berlaku bagi anda. Apabila anda ingin bercerai atau gugat cerai, maka itu pilihan yang dibolehkan oleh Islam. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Rasulullah bahkan mengijinkan istri untuk meminta cerai hanya karena istri tidak lagi bisa mencintai suaminya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

TALAK 3 ISTRI AGAR DIKAWIN ORANG LAIN

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustad saya mau Tanya

Saya adalah seorang suami yang sudah dikaruniai anak 2 dan usia pernikahan kami sudah berjalan 9 tahun, seiring berjalannya pernikahan kami, ada permasalahan yang saya bingung, ragu dan bimbang dengan langkah yang akan saya ambil ini apakah berdosa atau tidak dari segi agama.

Permasalahan kami adalah sebagai berikut :

Kami berniat menolong seseorang (laki-laki) untuk mendapatkan keturunan yaitu melalui istriku yaitu dengan cara saya akan menceraikan istri saya (talak tiga sekaligus) terlebih dahulu kemudian setelah masa iddah istriku habis maka laki-laki tersebut akan menikahi istriku, sampai laki-laki tersebut mendapatkan keturunan..kemudian setelah mendapatkan keturunan maka laki-laki tersebut juga akan menceraikan lagi supaya saya bisa kembali menikahi istri yang sangat saya cintai tersebut.

1. Pertanyaan saya adalah apakah yang saya lakukan tersebut berdosa atau tidak jika dilihat dari segi agama islam.

2. Jika seandainya saya bisa mengikhlaskan istri saya untuk dinikahi dengan laki-laki lain yaitu dengan tujuan menolong, apakah ini berdosa atau tidak.

Mungkin itu pertanyaan saya ustad. Mohon pencerahannya..atas jawabannya saya ucapkan banyak2 terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Cara menolong orang lain seperti itu tidak boleh. Lebih baik anda carikan perempuan lain yang subur, janda atau perawan, lalu nikahkan dengan dia.

2. Haram dan Berdosa. Karena itu sama dengan kawin kontrak atau mut’ah yang tidak dibolehkan dalam Islam. Baca detail:  Hukum kawin kontrak (mut’ah)

CALON SUAMI PERNAH BERZINA

Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah,
saya mau bertanya seputar masalah ini. Sebelumnya ceritanya seperti ini:

Saya kenal dengan seseorang lelaki, sudah 6bulan. Dia punya cerita dulu pernah berzina dengan pasangan bkn istrinya sampai si perempuan hamil. Namun karena suatu alasan (sang perempuan menggugurkan kandungannya dengan membeli obat penggugur dari uang yang diberikan oleh sang ibu lelaki itu, diapun tidak mau dinikahi oleh lelaki itu karena alasan masih melanjutkan kuliah), dan sekarang mereka sudah tidak berhubungan lagi. Sang lelaki yang pernah berzina tersebut kenal dengan saya dan menceritakan semua kejadian itu terhadap saya. Karena sejak awal saya mengenal dia tidak menduga akan terjadi hal sperti ini, saya kaget namun lelaki itu berkata sudah bertaubat.

Pertanyaannya, apakah jika lelaki tersebut menikahi saya (alhamdulillah saya selalu menjaga kemuliaan saya sebagai seorang wanita), apakah pernikahannya diperbolehkan dalam islam? Dan apakah tidak menimbulkan mudharat lain ustadz? Mengingat ada hadits yang berbunyi :
•••Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikimpoii melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. QS. An-Nuur:3°°°

Dan saya ingat kata” guru saya bahwa jangan pernah mendekati zina, karna zina menurun sampai ke anak cucu kita, apa benar seperti itu ustadz?

Mohon bantu saya. Apakah baik untuk saya menikah dengan lelaki ini..

Terimakasih sebelumnya..
Wassalamu’alaikum..

JAWABAN

Menikah dengan pria yang pernah berzina hukumnya boleh dan sah. Apalagi kalau dia sudah bertaubat. Baca detail: Menikahi Pria Pernah Berzina

Adapun ayat yang tersebut di QS An-Nisa 4:3 yang melarang menikah dengan orang yang pernah berzina hukumnya sudah dihapus dengan ayat lain yakni QS An-Nur 24:32. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 6/10, menjelaskan:

قال سعيد بن المسيب وجماعة : إن حكم الآية منسوخ ، فكان نكاح الزانية حراما بهذه الآية فنسخها قوله تعالى : ” وأنكحوا الأيامى منكم ” فدخلت الزانية في أيامى المسلمين

Artinya: Said bin Al-Musayyab dan jamaah berkata bahwa hukum ayat ini sudah dihapus. Menikahi wanita pezina dulu diharamkan dengan ayat ini, lalu Allah menghapus status hukumnya dengan firman Allah QS An-Nur 24:32 “Nikahilah wanita yang tidak punya suami”, maka wanita pezina masuk dalam kategori kelompok perempuan yang tidak punya suami.

Namun demikian, kalau anda seorang wanita yang tidak pernah berzina dan menginginkan rumah tangga yang harmonis serta keturunan yang baik kelak, maka idealnya anda memilih lelaki yang juga tidak pernah berzina, berkarakter baik dan bagus agamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Mau tanya Islam pada ahlinya? Klik di sini!

Kembali ke Atas