Suami ucapkan talak saat emosi
Suami ucapkan talak saat emosi
Assalamualaikum
Saya ibu 1 orang anak yang sedang ada masalah dalam pernikahan saya, suami saya sangat mudah mengucapkan kata talak saat sedang emosi, begini kronologinya:
1. Pada tanggal 20 juli 2017 saya dan suami bertengkar hebat dan suami berkata ” ok tunggu aja gw ceraiin lo ” lewat whatsapp tapi kemudian kami rujuk lagi
2. Pada tanggal 16 november 2017 saya dan suami sepakat untuk bercerai karena suami berselingkuh, dia berkata ” ok deal cerai, nggak masalah kita cerai ” lewat whatsapp tapi kemudian kami rujuk lagi
3. Tanggal 22 desember 2017 kami bertengkar lagi lewat telepon kemudian suami emosinya menjadi tidak terkontrol dan berkata ” aku talak kamu, cerai ”
4. Tanggal 22 desember 2017 kami bertengkar lagi dan berkata ” bebas ko lo jalan ma siapa aja toh uda talak ” lewat whatsapp
5. Tanggal 27 desember 2017 lagi lagi kami bertengkar dan suami berkata ” karena lo uda berkata kasar, udah cerai aja ”
Begitu kira kira pak ustadz, pertanyaan saya apakah pernikahan saya masih syah menurut agama?
JAWABAN
Kalau anda berdua masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan cerai saat emosi itu tidak jatuh talak. Anda bisa mengikuti pendapat ini. Baca detail: Cerai dalam Islam
Secara umum ucapan talak secara tertulis via WA atau SMS hukumnya talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Baca detail: Cerai lewat SMS
Ke depannya sebaiknya anda berdua sama-sama menahan emosi dan menghindari pertengkaran. Memuji adalah cara terbaik untuk menyenangkan pasangan; kalau tidak ada perbuatan pasangan yang pantas untuk dipuji, maka diam adalah emas. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
SUAMI PELIT, ISTRI INGIN CERAI
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarokatu..
Saya mau bertanya, berdosa kah saya bila bercerai dgn alasan yang akan saya ceritakan dibawah, dan seberapa besar kah dosanya??
Saya seorang ibu yang memiliki satu orang anak. Saya berencana meminta cerai pada suami saya dengan alasan dia pelit kepada saya dan anak saya, sedangkan untuk berjudi dia bisa kehilangan sampai 10 juta. Sedangkan kami bukanlah orang berada. Satu juta saja sudah terasa sangat besar bagi saya.
Dan juga sebelum pernikahan kami, bapak saya memberikan syarat nikah, untuk berhenti merokok. Jawaban suami saya waktu itu, akan berusaha berhenti. Karena alasannya waktu itu tidak bisa langsung berhenti tiba-tiba. Namun sekarang sudah 5 tahun lebih pernikahan kami, namun dia belum berhenti juga.
Dan juga, dia jarang sekali memberikan nafkah batin kepada saya. Saya bertahan selama ini, karena saya takut kepada Allah. Namun rasanya sekarang saya sudah tidak kuat lagi. Rasanya terlalu sakit. Tapi saya masih terus memikirkan anak saya. Karena saya tidak memiliki pekerjaan apapun. Tapi kalau saya tidak berdosa untuk meminta cerai pada suami saya, insya Allah, saya yakin Allah akan tetap memberi kami jalan untuk itu.
Terimakasih sebelumnya untuk jawabannya ..
JAWABAN
Istri boleh meminta cerai pada suami apabila suami tidak memberi nafkah dalam waktu lama (6 bulan atau lebih), atau berbuat selingkuh / dosa, atau melakukan KDRT. Kebolehkan meminta cerai itu dibenarkan menurut agama maupun menurut aturan negara. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Adapun menurut syariah Islam, syarat bolehnya istri meminta cerai justru lebih mudah. Hanya alasan tidak cinta suami sudah bisa menjadi alasan untuk bolehnya meminta cerai. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
SUAMI MENAFKAHI ISTRI DARI UANG ORANG TUA
Assalamualaikum..
Saya akhwat berusia 18 thn mempunyai ketertarikan dengan ikhwan berusia 18 thn juga, masih kuliah. Kami tidak pacaran tapi kami dekat. Kami sering bertemu karna mempunyai usaha bersama. Karna itu, kami sering berduaan (saat perjalanan, di mobil).
Melihat banyak ulama2 menyarankan untuk menyegerakan menikah untuk menghindari zina, maka kami curhat dengan mama kami untuk menikah diusia 19 thn. Mama saya mendukungnya, tapi mamanya ikhwan kurang setuju karna dalam surat al baqarah ayat 233 disebutkan bahwa “kewajiban ayah menanggung nafkah” dan memang ikhwan ini belum bekerja.
Tapi dilihat dari segi finansial, keluarga ikhwan termasuk keluarga yang mampu. Bahkan uang sangu ikhwan perbulannya sudah bisa dibilang cukup untuk penghidupan berdua (dia dengan istrinya).
Saat kami bilang “untuk sementara sebelum ikhwan mendapat kerja, nafkah bisa dari uang sangu” mamanya ikhwan tidak setuju karna itu tidak bisa dibilang nafkah. Nafkah adalah hasil keringat sendiri.
Maka kami disarankan menunggu 4 thn, setelah ikhwan lulus kuliah dan dapat pekerjaan. Awalnya kami setuju, tapi 3 bulan setelah itu keinginan kami untuk menikah makin besar, karna dikhawatirkan selama 4 thn ini kami tidak bisa mengontrol syahwat kami dan berzina.
1. Yang saya bingungkan, banyak ulama2 yang menyuruh menikah muda daripada pacaran/berzina. Jika ikhwan belum bekerja/masih kuliah, boleh tetap bayar sendiri2, atau orangtua ikhwan yang memberi makan menantunya daripada anaknya berzina (pacaran). Hal tersebut seolah olah menafkahi adalah hal yang tidak wajib, dan berlawanan dengan surat al baqarah ayat 233. Manakah yang benar?
2. Apa solusi terbaik untuk kami? Jika solusinya lost kontak, kami ada usaha bersama yang membuat kami tetap berhubungan.
Apakah boleh kami menikah diam2 dari keluarga ikhwan? Karna dalam menikah, hanya dibutuhkan wali akhwat.
Syukron
JAWABAN
1. Ulama benar ketika menyuruh anak muda untuk segera menikah agar tidak berzina. Sebab itulah perintah Rasulullah. Baca detail: Nikah karena nafsu syahwat bolehkah?
Ibu calon anda benar ketika mengatakan “kewajiban ayah menanggung nafkah.” Karena memang suami harus menanggung nafkah istri Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri
Dan juga sebagai ayah kelak wajib menafkahi anak. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak
Namun si ibu tidak benar ketika dia berkata bahwa yang dimaksud nafkah harus hasil keringat sendiri. Harta untuk menafkahi anak istri boleh didapat dari cara apapun yang halal: dari pemberian orang tua, dari zakat, atau dari gaji kerja, intinya dari manapun yang penting halal dan sudah menjadi miliknya yang sah.
Walaupun suami bekerja tapi gajinya bercampur dengan hasil korupsi, maka hartanya adalah harta haram yang tidak boleh dijadikan alat untuk menafkahi keluarga. Bukankah salah satu penerima zakat adalah fakir dan miskin? Dan bukankah fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan hidup keluarganya karena tidak punya pekerjaan? Baca detail: Panduan Zakat
Kesimpulannya: ibu calon anda intinya tidak setuju dia menikah muda. Argumennya hanyalah alasan untuk menutupi ketidaksetujuannya.
Namun kalau dia tetap tidak setuju, dan anda berdua sudah saling suka, maka tidak ada salahnya anda berdua menghalalkannya dengan melalui nikah siri.
Mungkin itu yang dikehendaki si ibu. Jadi, biar tidak rame-rame dulu. 4 tahun kemudian baru diresepsikan secara patut menurut adat yang berlaku. Baca detail: Pernikahan Islam