Tisu Basah untuk Menghilangkan Najis
TISU BASAH APAKAH BISA MENYUCIKAN / MENGHILANGKAN NAJIS, BISAKAH?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz saya ingin menanyakan
1.apakah wet tissue ( tissue basah bayi ) bisa digunakan untuk mensucikan najis seperti di tangan , bangku, handphone ( najis hukmiah) karena walau saat ini ada yang air murni 99% dan tanpa ada kandungan alkohol, tapi masih ada campuran 1% zat lain seperti anti septik, mohon disertakan dalilnya juga
2. Bagaimana mengqodo puasa pada penderita penyakit kronik seperti autoimun yang sakit seumur hidupnya kadang sehat tapi lebih banyak tidak sehatnya apakah diperbolehkan mencicil puasa sesuai kemampuannya diniatkan sampai selesai dan tetap membayar fidyah sepanjang tahun belum terbayar?
Apakah pembayaran fidyah harus dibayar tiap tahun? Atau yang sudah dibayar fidyah tahun lalu tidak perlu di bayar fidyah lagi ditahun selanjutnya tetapi tetap hanya membayar mengqodo puasa?
Terimakasih ustadz
JAWABAN
1. a) Wet tissue atau tisu basah tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis karena ia tidak termasuk ke dalam kategori air mutlak yang suci dan menyucikan, demikian menurut pandangan mayoritas ulama dari madzhab empat. Karena, yang bisa dijadikan alat menyucikan dan menghilangkan najis hanyalah air mutlak yakni air yang tidak kecampuran apapun kecuali sedikit.
Dalam QS Al-Furqan 25:48 Allah berfirman:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً [الفرقان:48].
Artinya: Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih, (25:48)
Dalam QS Al-Anfal 8:11 Allah berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه [الأنفال:11].
Artinya: dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/96, menjelaskan makna ayat di atas sbb:
فذكره سبحانه وتعالى امتنانا فلو حصل بغيره لم يحصل الامتنان: وبحديث أسماء المذكور وتقدم بيان وجه الدلالة: ولأنه لم ينقل عن النبي صلى الله عليه وسلم إزالة النجاسة بغير الماء ونقل ازالتها بالماء ولم يثبت صريح في ازالتها بغيره فوجب اختصاصه إذ لو جاز بغيره لبينه مرة فأكثر ليعلم جوازه كما فعل في غيره
Artinya: … ayat di atas menjelaskan bahwa najis bisa suci dengan air dan tidak dengan selainnya. Ini juga berdasarkan hadis dari Asma’ yang tersebut di atas. Juga, karena tidak ada hadis Nabi yang menyatakan bisanya menghilangkan najis dengan selain air dan adanya hadis yang menyatakan menghilangkan najis dengan air dan tidak ada penjelasan yang tegas atas (bolehnya) menghilangkan najis dengan selain air. Oleh karena itu, maka wajib dikhususkan ke air. Karena, kalau seandainya sah menyucikan najis dengan selain air, niscaya Nabi akan menyebutkannya satu kali atau lebih agar supaya diketahui bolehnya hal itu sebagaimana Nabi lakukan di kasus lainnya.
b) Tisu basah juga tidak bisa menghilangkan najis bahkan untuk cebok BAB (buang air besar) atau kencing. Padahal tisu kering itu dibolehkan khusus untuk cebok sebagai pengecualian karena Rasulullah membolehkan cebok dengan batu, maka tisu kering dianalogikan dengan batu karena ada keserupaan.
Nawawi menyebutkan di dalam Nihayatuz Zain hlm 16 :
وأما شروطه من حيث ذاته فهي أن يكون جامدا طاهرا قالعا غير محترم ولا مبتل ومن المحترم مطعوم الآدميين أو الجن
Artinya: Adapun syarat alat yang digunakan cebok dari segi bendanya adalah harus berupa benda padat, suci, dapat menyerap / membersihkan, tidak dimuliakan dan tidak dibasahi. Termasuk bagian dari benda yang dimuliakan adalah makanan manusia dan Jin.
2. Orang sakit boleh tidak berpuasa. Karena sakit adalah bagian dari udzur yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadan. Kalau sakitnya itu terus menerus terjadi sampai di luar Ramadan dan tidak bisa sembuh, maka ia boleh tidak mengqodo puasa dan diganti dengan membayar fidyah (tebusan pengganti) yang nilainya 1 mud (sekitar 700 gram beras) setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan pada orang miskin. Baca detail: Puasa Ramadan
Satu tanggapan pada “Tisu Basah untuk Menghilangkan Najis”
Komentar ditutup.