Warisan Untuk Saudara Kandung Laki-Laki Dan Perempuan
WARISAN UNTUK SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana pembagian waris untuk janda cerai dan tidak punya anak.
Seorang janda yang telah bercerai tidak punya anak, punya 5 saudara dan sudah meninggal 3 orang (yang masih hidup 2 orang 1 laki-laki dan 1 perempuan). Misalnya punya harta 100 Juta. Bagaimana pembagiannya, Apakah keturunan dari yang sudah meninggal mendapatkan bagian? Berapa bagiankah?
Janda cerai mantan suami juga sudah meninggal tidak punya anak
1. Ayah dan ibu (wafat)
2. Satu saudara laki-laki (hidup)
3. Satu saudara perempuan (hidup)
4. Tiga saudara perempuan (sudah lama wafat)
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
Seluruh harta dibagikan kepada kedua saudara di mana yang lelaki mendapat 2/3, sedangkan saudara perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG LELAKI DAN WANITA
Berikut keadaannya
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 4 november 2017. Adapum status ahli waris sebagai berikut:
1) ayah dan ibu sudah meninggal
2) istri masih hidup
3) 5 anak laki-laki masih hidup
4) 3 anak perempuan masih hidup & 1 anak perempuan sudah meninggal 1 tahun lebih dulu.
Terima kasih
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung yang masih hidup di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Jadi, kelima anak lelaki masing-masing mendapat 2/12; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/12. Baca detail: Hukum Waris Islam
WAS-WAS
saya sudah tau jika seorang anak yang memiliki wudhu bersentuhan dengan kulit ibunya maka wudhunya tidak batal.saat saya selesai wudhu dan ibu saya lewat,tiba tiba saya ada pikiran “batal wudhu saya jika kulit saya bersentuhan dengan ibu saya” lalu saya menghindari ibu saya
1.dalam kasus saya,apakah saya sama saja mengharamkan yang halal?
2.dalam kasus saya,apakah saya mendapatkan dosa murtad?
JAWABAN
1. Tidak. Hukum Murtad
2. Tidak. Baca detail: Penyebab Murtad
WARISAN: APAKAH OM DAN TANTE DAPAT BAGIAN?
Assalamualaikum ustad nama saya Sri Sudarminingsih dari Pekanbaru Riau, sy mau tanya, kedua orang tua sy udah meninggal, meninggalkan 5 org anak. 3org lelaki, 2 org wanita. Apakah om dan tanti berhak dpt bagian jg. Mhn penjelasanya cara pembagian warisanya.
JAWABAN
Tidak. Tante dan om tidak dapat warisan. Dalam kasus di atas, hanya anak kandung yang dapat warisan di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK SUAMI, ANAK PEREMPUAN, DAN AYAH IBU
Assalamu’alaikum.
Istri sy wafat Juni 2017 dan dari kantor mendapat uang jasa dan gaji sekitar 95 juta dan BPJS 34 juta.
Istri saat wafat ada ambil kredit rumah patungan dengan adiknya dan sertifikat atas nama istri.
Kondisinya saat ini :
1. Saya sbg suami
2. Anak perempuan kami 3 tahun
3. Ayah dan ibu almarhumah masih ada
Pertanyaan :
1. Dengan kondisi diatas bagaimana perhitungan warisnya
2. Apakah uang jasa dan BPJS masuk dlm harta waris?
3. Bagaimana dgn status rumah yg kredit patungan tsb?
4. Pihak keluarga istri berkeras semua uang jasa dan BPJS dipakai untuk pembayaran kredit rumah. Jadi saya sama sekali tdk ada dpt waris.
5. Pihak keluarga istri melarang saya merawat anak sy sendiri dgn alasan wasiat almarhumah. Bagaimana menyikapi nya? Krn setahu sy pengasuhan anak adalah hak bapaknya yg masih hidup.
Saya ucapkan terimakasih banyak atas jawabannya
Wassalamu’alaikum.
JAWABAN
1. Pembagiannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 6/24 -> 6/26
(b) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24 = 12/26
(c) Ayah mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
(d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
Total: 26/24 masalah aul menjadi 26/26
2. Ya.
3. Rumah patungan, yang menjadi hak milik istri yang diwariskan.
4. Tidak seperti itu. Semua harta peninggalan pewaris adalah harta warisan yang harus dibagikan pada ahli waris sesuai porsinya.
5. Kalau menurut Islam, pengasuhan anak setelah ibu adalah nenek dari ibu alias ibunya almarhum. Baca detail: Pengasuhan Anak
MIMPI DIBERI BENDERA HIJAU OLEH ORANG BERJUBAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada Al-Mukarrom Masyayikh dan Asatidz Ponpes Al-Khoirot.
Saya Nur Rokhim dari Semarang. Saya ingin bertanya masalah tafsir mimpi yang terjadi sudah lama.
Saat itu saya bermimpi melihat seorang tua yang memakai jubah dan sorban. Beliau memiliki kumis dan agak brewok. Pertamanya, orang itu terlihat memakai penyamaran untuk meminta beberapa barang dari saya yang kiranya bisa di shodaqohkan.
Lantas, saya memberikan beberapa biji buncis. Kemudian, orang itu berubah menjadi orang tua yang bersorban berjubah dan memberikan sebuah bendera berwarna hijau yang bentuknya tinggi mirip umbul-umbul. Di bendera itu tertulis tulisan arab tanpa harokat. Kemudian beliau pergi.
1. Yang saya tanyakan, apakah maksud dari mimpi tersebut?
2. Dan bagaimana yang kiranya harus saya lakukan?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada masyayikh dan asatidz Al-Khoirot. Syukron.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Mimpi itu mengisyarahan agar anda lebih memperbaiki diri dari segi sikap keberagamaan. Baik dari segi ilmu maupun dari segi perilaku.
2. Kalau anda belum tahu ilmu agama dasar, maka pelajari ilmu agama dasar seperti fiqih, tauhid, akhlaq, dll. Karena, perilaku beragama tanpa ilmu berpotensi salah dan menyesatkan. Pelajari ilmu-ilmu agama dasar di sini -> Baca detail: Ilmu Dasar Islam
Dan hindari ajaran radikal yang mengajarkan kebencian pada sesama muslim dan pada nonmuslim.
Baca detail:
– Fatwa Habib Rizieq tentang Wahabi dan Syiah
– Beda Aswaja, Salafi Wahabi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh
– Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah
NAZAR
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya ustadz, Contoh ada seseorang yang berniat bernazar sesuatu hal ,tapi dia hanya mengatakan dengan lafadz dengan nama allah, itu termasuk sah apa tidak?
Sekian pertanyaan saya,,
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Nadzar baru sah kalau diucapkan dengan salah satu dari dua kalimat berikut:
(a) Kata nadzar. Contoh: Aku bernadzar akan puasa sunnah 3 hari.
(b) Kata “wajib”. Contoh: Wajib bagiku puasa sunnah 3 hari.
Baca detail: Hukum Nadzar