Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Anak hasil nikah siri dapat warisan

Anak hasil nikah siri dapat warisan ?

1.maaf,utk poin no 2 terkait waris.
Apakah jika pernikahan nya tidak terdaftar di negara (nikah siri),anaknya berhak mendapat waris?
2. Lalu utk poin no 3,bagaimana cara membuat akte kelahiran,sementara mereka menikah siri (tdk terdaftar)
3. istri siri suami saya menginginkan nikah resmi (itsbat) dg niat utk membuat akte lahir anaknya,kmdian lngsung bercerai lg. Apakah hal itu diperbolehkan? Menikah diniatkan utk bercerai.
4. Apakah bisa suami saya menikah resmi dg istri sirinya,sementara status saya belum dicerai. Bagaimana caranya

Terima kasih

JAWABAN

1. Ya, secara agama anak kandung dapat warisan baik nikah siri atau resmi.
2. Dengan melakukan isbat lebih dulu ke pengadilan agama (silahkan konsultasi ke KUA / Pengadilan agama).
3. Niat istri itu tidak dianggap dalam pernikahan. Yang menentukan itu suami. Jadi, tidak masalah.
4. Bisa apabila ada surat tanda persetujuan dari istri pertama. Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH ATAU WARIS?

Assalaamu’alaykum,
Mohon penjelasan atas masalah kami pak, karena masalah harta bapak kami yg sudah meninggal 3 th yl ini dapat menjadi pangkal konflik bersaudara

Kami 3 bersaudara, 2 laki laki dari istri pertama bapak yg sdh meninggal tahun 1967, dan 1 perempuan bungsu dari istri kedua yg dinikahi setelah istri pertama meninggal.

Setelah bapak meninggal, ada harta rumah di jakarta yang sdh bersertifikat atas nama istri kedua, sebagai ibu rumah tangga.
Menurut anak perempuan bungsu dan suaminya, harta tersebut pernah di sampaikan kepada mereka berdua sebagai hibah, dan disaksikan oleh bbrp saksi dari pihak istri ke 2 dan pihak keluarga menantu, suami si ank bungsu,,
Namun hibah kpd ank bungsu perempuan, baru di ketahui oleh 2 anak laki-laki dari istri pertama, setelah bapak meninggal dan harta tersebut akan dijual oleh istri kedua dan ank perempuan nya.

Masalahnya, anak laki laki tidak mengakui adanya hibah tersebut, mengingat selama hidup bapak masih menguasai harta tersebut dan menggunakan uang sewa rumah sebagai tambahan biaya hidup orangtua juga hibah disampaikan tanpa sepengetahuan anak anak laki laki nya.

Pertanyaan kami, apakah sebenarnya status harta peninggalan bapak tersebut? Sebagai waris atau harta istri kedua, atau hibah kepada ank perempuan saja?

Apakah anak laki2 masih dapat bagian dari harta tersebut? Bagaimana pembagian nya?

JAWABAN

Secara syariah, hibah yang dilakukan secara lisan dari pemberi pada yang diberi itu hukumnya sah. Baik tanpa bukti atau dengan bukti tertulis. Baik ada saksi atau tanpa saksi. Baca detail: Hibah dalam Islam

Namun, apabila terjadi perselisihan, maka pihak yang mengklaim menerima hibah harus memberikan bukti yang kuat yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi legalitasnya. Bukti terkuat adalah apabila ada secara tertulis dan bermaterai dengan tanda tangan semua pihak terkait ditambah tanda tangan saksi.

Apabila bukti tertulis tidak ada, maka dua anak yang lain bisa mempermasalahkan hal ini kepada adik perempuannya. Kedua anak dari istri pertama pantas dan berhak untuk tidak percaya pada klaim sepihak dari anak dari istri kedua. Apalagi selama ayah hidup tetap menggunakan hasil dari rumah itu untuk keperluan sehari-hari.

Apabila anak ketiga tidak bisa menunjukkan bukti kuat secara tertulis, maka kedua anak pertama bisa meminta secara kekeluargaan supaya harta tersebut dijadikan sebagai harta warisan dan dibagi untuk para ahli waris.

Adapun cara pembagiannya sbb:

a) Istri kedua mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada ketiga anak kandung di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam

 

Satu tanggapan pada “Anak hasil nikah siri dapat warisan

  1. Ping-balik: Hukum nikah siri tanpa wali dan saksi apakah sah? - Fikih Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas