Anak ikut ibunya apa wajib dinafkahi ayahnya?
Anak ikut ibunya apa wajib dinafkahi ayahnya?
Asalamualaikum wr.wb.
Saya seorang pria berumur 40 tahun, memiliki 2 anak( umur 12thn & 7thn) yang tinggal dengan ibunya. Saya sudah berpisah dengan mantan istri selama 4 tahun atas permintaan mantan istri. Saya mengunjungi anak anak tiap 3 bulan sekali selama 4-6 hari & selalu mengirimkan uang tiap bulan sebesar UMR tempat ibunya tinggal.
Waktu pertemuan saya dengan anak anak terakhir, saya kecewa. Ibunya selama ini bekerja sejak pukul 6.00 – 20.00 tiap hari kecuali Minggu. Dengan begitu anak anak tidak mendapat perhatian & kasih sayang ibunya secara normal. Mereka di asuh neneknya(tinggal serumah) yang menurut saya temperamen & sifatnya tidak islami.(tidak menjalankan syariat islam) seperti contoh, anak saya yang pertama sudah tidak boleh mengaji lagi(dengan guru ngaji), tidak boleh menggunakan jilbab.
Pertanyaan saya :
1. dengan berpikir ibunya kerja sampai >12 jam tiap hari, bolehkah secara Islam saya menyetop pemberian uang bulanan kepada anak anak saya dan saya alihkan ke tabungan/ invetasi dengan tujuan akan saya berikan ketika mereka dewasa kelak?
2. kapankah waktunya saya meminta hak asuh kepada ibunya, mengingat saya sudah menikah dan belum dikaruniai anak (istri umur 40). saya sangat mengkawatirkan aqidah anak anak saya.
demikian pertanyaan saya, kurang lebihnya saya mohon maaf
Waalaikum salam wr.wb,
JAWABAN
1. Prinsipnya, bapak berkewajiban menafkahi anaknya walaupun tidak tinggal bersama. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
Oleh karena itu, sebaiknya anda tetap memberi mereka nafkah. Namun dengan jumlah yang lebih kecil. Dan sisanya bisa anda alihkan ke tabungan.
2. Kalau anda yakin bahwa istri baru anda bisa mendidik lebih baik, maka saat inipun anda bisa meminta hak asuh. Tentunya dengan cara menjalin komunikasi yang baik dengan ibunya. Baca detail: Hukum Pengasuhan Anak
SUAMI POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
Assalamu alaikum
Suami sy pernah ikhtiar utk mint izin poligami. Total 3x, tpi sy nolak setiap kali nya. Tyt suami nikah siri lg tanpa pengetahuan istri pertama. Sblm mereka nikah siri mereka selingkuh dan pacaran 6 bulan. Istri kedua adalah org PNS. Kata mereka udah tobat nasuha dan udah minta maaf lgsng ke aku.
Apakah aku berhak utk melaporkan mereka?
Apakah aku berhak utk gugat cerai dr suami aku, dgn alasan ga kuat menjalankan hubungan ini dgn kondisi spt skrng. Aku tingkat kecemburuan nya tinggi dan karna itu aku khawatir ga bisa menjalankan kewajiban aku terhadap suami.
JAWABAN
1. Sebaiknya anda tidak melaporkan mereka. Itu tidak akan membuat anda menjadi bahagia, justru semakin menderita.
2. Boleh bagi anda untuk gugat cerai kalau tidak bisa hidup bertiga. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
GEGARA NAMA IBU SAMA TIDAK BOLEH NIKAH
Assalamualaikum
Sya ingin konsultasi
Sya perempuan umur 26 tahun, sya sudah mengenal seorang pria sangat lama dan sya di lamar
Tp setelah sya bicara dg orang tua saya ternyata tidak boleh dengan alasan
1. Desa sya dan desa calon sya tidak boleh ada pernikahan jika orang desa sya menikah dg orang desa calon sya pasti akan bercerai
2. Karena nama ibu kami sama, katanya dlm adat jawa nam ibu tdk boleh sama kalau di langgar nanti salah satu pasti ada yg kalah dan meninggal
Mohon bimbingannya, apakan dlm islam ada penjelasannya
Terimakasih
JAWABAN
Tidak ada dalam Islam aturan semacam itu. Itu termasuk sama dengan percaya pada ramalan. Dan percaya ramalan itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
Kalau anda berdua sudah saling mencintai, anda bisa meminta tolong pada tokoh yang dihormati di kampung anda untuk meyakinkan orang tua anda bahwa ramalan semacam itu tidak benar. Yang terpenting dari calon itu adalah karakter dan agamanya. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan
MENIKAH TANPA RESTU IBU, APA DURHAKA?
Assalamualaikum wr wb
Maaf pak ustad boleh saya bertanya
Saya pria usia 24 tahun, saya mau menikahi seorang perempuan, pertemuan kami cukup singkat cuma 3 bulan dan kami memutuskan untuk menikah. Allhamdulillah orang tua dari perempuan setuju dengan hal tersebut. Ayah saya juga setuju, namun mama saya tidak setuju dengan hubungan kami karena mama saya tidak mau saya melangkahi atau mendahulukan kakak saya yg belum menikah, ditambah mama saya tidak suka dengan suku dari perempuan tersebut, mama maunya kami komunikasi dulu kurang lebih 1 – 2 tahun sembari menunggu kakak sudah menikah. Saya tidak mau pak ustad karena 1 – 2 tahun itu saya takut muncul fitnah diantara kami dan itu merambah ke zinah. Namun mama saya tetap tidak mau menerima niat kami untuk menikah karena terlalu cepat mama rasa. Saya udah shalat istikharah untuk menentukan apakah dia yang saya nikahi atau tidak, allhamdulillah dia yang muncul pak ustad dalam mimpi saya
Saya mau nanya pak ustad
1. Jika saya lanjut untuk menikah tanpa restu mama apakah saya dikategorikan anak durhaka?
Mohon nasehat dari pak ustad sendiri saya bingung soalnya
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Tidak apa-apa apabila anda lanjutkan menikah walaupun tanpa restu mama. Apalagi ayah anda sudah merestui, ini semakin mempermudah masalah. Sikap mama anda itu justru sedikit keluar dari syariat Islam karena menyuruh putranya untuk berpacaran lebih lama tanpa mempertimbangkan efek negatif dan resiko dosa yang mungkin dilakukan dalam proses pacaran tersebut. Karena, pacaran secara fisikal, apalagi sampai berduaan itu haram dalam Islam. Baca detail: Hukum Kholwat
Dalam hal ini, pertimbangan agama harus didahulukan dan mengenyampingkan keputusan mama. Yakni, segerakan menikah. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Namun demikian, tetaplah menjaga komunikasi yang baik dengan mama dan memohon maafnya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua