Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bolehkah istri mengatur harta warisan suami?

Bolehkah istri mengatur harta warisan suami?

Assalamualikum…..

nama saya susan, saya mau bertanya
ayah kami meninggal lebih dulu dari ibu saya, beliau meninggalkan dua rumah dan sabidang sawah, ibu saya berinisiatif untuk membagi warisan ayah, dengan rumah yang di jakarta untuk saya dan kaka laki-laki saya, yang di bandung untuk dua orang kaka perempuan dan satu orang kaka laki-laki saya, yang sebidang tanah dibagikan sesuai hukum islam, apakah sah pembagian tersebut?

dikarekan rumah yang dijakarta akan di beli oleh pihak lain, apakah kaka-kakak saya yg lain berhak atas warisan yang rumah. atau maaf adakah nomor kontak yang bisa saya hubungi untuk konsultasi karena, saya butuh nasehat lebih lagi dalam masalah ini, terima kasih

JAWABAN

Istri pewaris bahkan siapapun tidak berhak mengatur pembagian warisan. Ketika seorang meninggal, maka pembagian warisan harus dilakukan berdasarkan hukum waris Islam. Tidak berdasarkan keputusan individu tertentu dalam keluarga. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN DAN HUTANG SUAMI

aslm ustad
maaap sya tnya lewat email…

perkenalkan nama syaa rangga nuri amilaa,perempuan,umur 29th
blm memilik anak
sya barusan dtinggal meninggal suami syaa ustad..

sya bingung,dg mna yg peninggalan alm yg hrz dbagi waris &tdk….?
1 saya sblm meninggal ambil rumah lewat KPR bank,DP kami dll km uang berdua tnpa ad yg bantu,&perjanjian jual beli trsebut dsebutkan tdk bisa djual tnpa ttd qt berdua ati slah satu dr qt, alm msh bayr 2X,krn sdh wafat selanjutnya sya yg bayar ustd(itu nti rumah dbagi waris ap tdk jika insyaAllaah dKlaim Asuransi dr Bank)

2>Uang santunan dr Kantor,Asuransi juga BPJS/Jamsotek itu Hak siapa ap juga dbagi waris usdt…..?

3>Alm juga meninggal sebuah sepeda motor juga Uang dr rumah Kontrakan yg dlu km kontrak,skrg dganti oleh tante alm ( itu baginya gimana usdt? )

4> Alm juga meninggalkan Hutang dr Kartu kredit juga Sisa2 Pembyaran DP rumah dll yg belum terbayar…

mhon bimbingannya usdt bagaimana cara sya membagi mna hak sya mana yg bukan,krn sya takut jika makan hak orang laain
terima kasih wasslaamualikum

JAWABAN

1. Dalam Islam, harta suami istri tetap menjadi milik masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam rumah KPR itu yang diwariskan adalah yang menjadi bagian dari suami saja, sedangkan bagian istri tidak menjadi harta warisan. Misalnya, hak suami dari rumah tersebut senilai 5% (setelah dihitung total sampai lunasnya), maka yang menjadi harta warisan adalah yang 5% tersebut. Sedangkan sisanya yang 95% menjadi hak istri. Baca detail: Harta Gono gini

2. Ya, uang santunan menjadi harta peninggalan yang harus diwariskan kepada ahli waris yang berhak di mana istri termasuk salahsatunya.

3. Sama dengan poin 1: kalau motor tersebut dibeli dari harta suami 100% maka menjadi harta warisan seluruhnya. Tapi kalau dibeli dari harta berdua, misalnya 50:50, maka yang harta waris 50%, sedangkan 50% yang lain menjadi milik istri (kalau belinya dengan istri)

4. Untuk urusan hutang, maka diambilkan dari harta peninggalan pewaris sebelum dibagikan ke ahli warisan. Intinya, sebelum harta warisan dibagikan maka harta tersebut pertama kali harus digunakan untuk a) membayar hutang pewaris; b) membiayai biaya pemakaman pewaris. Apabila masih ada lebihnya, baru diwariskan pada ahli waris sesuai hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BEDA AGAMA

Saya Wahyu Priadi, muslim mau menanyakan bagaimana ibu mertua saya katolik sedangkan istri muslimah apakah boleh meminta hak waris bapaknya yang sdh meninggal, karena rumah yg mereka tempati di jual dan menurut undang hukum negara 50 % dari hasil jual rmh harus dibagi ke anak mmereka 3 bersaudara dan anak bungsu tidak dapat karena sdh menjadi warga negara asing jadi 50 % harus di bagi 3 (ibu dan 2 anaknya) dan masing2 mendapatkan 1/3 dari warisan bapaknya, apakah oleh dalam hukum islam istri saya meminta haknya pa ustadz, terima kasih atas penjelasannya

JAWABAN

Menurut hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi penghalang untuk saling mewarisi. Jadi, kalau harta tersebut dihitung memakai hukum waris Islam, maka istri anda tidak dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun karena harta tersebut dihitung dengan hukum negara, dan istri anda berhak mendapatkannya, maka ia boleh mendapatkan harta tersebut.

Kembali ke Atas