Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara membagi warisan untuk dua istri dan 5 anak

Cara membagi warisan untuk dua istri dan 5 anak

Assalamu alaikum Wr Wb
Saya baru saja ditinggal meninggal suami , dr awal pernikahan kami mulai nol membina rmh tangga , pernikahan sya dikarunia anak cewk yg skrg bru berumur 14 thn , hdp kami alhamdulillah melesat jauh menjd kaya raya dg mempunyai sglanya baik rmh, tanah apartmn , mbl dll nya, sya menikah sdh 16 thn dg alm ,sya istri ke 3 dr almarhum,, istri yg pertama sdh dicerai dg mempunya anak : 2 cewk n 1 laki2 , istri yg ke2 nikah siri mempunyai 1 anak laki2 ,,, yg menjd pertanyaannya sya
1) pembagian waris ,,, siapa yg berhak menjd ahli warisnya ( kami sesama muslim)
2)harta siapa yg dibagi tuk ahli waris
3)apakah harta yg atas nama sya termasuk harta waris ??
4)brp bagian harta waris buat sya n anak sya
5) sya dlu pernah berantem dg suami trs kami bikin surat perjanjian bila salah satu dr kami selingkuh ato meninggal ,, anak sya menjd ahli waris satu2 dr harta yg ddpt stlh pernikahan kami , apakah itu berlaku tuk kekuatan hukum ? …. wass wr wb

JAWABAN

1. Yang menjadi ahli waris adalah istri (yang saat suami wafat belum dicerai), seluruh anak kandung baik dari istri pertama kedua dan ketiga, dan kedua orang tua (kalau masih hidup).

2. Yang dibagi adalah harta yang wafat. Yakni suami anda.

3. Kalau harta yang atas nama anda itu sudah dihibahkan oleh almarhum, maka tidak termasuk harta warisan.

4. Kalau anda istri satu-satunya, maka anda mendapat 1/8. Kalau ada istri lain maka yang 1/8 itu dibagi dua. Adapun anak anda, maka bagian dia harus berbagi dengan anak-anak dari istri yang lain.

Rinciannya: Anak kandung mendapat bagian sisa setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian pasti. Persentasenya: kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/7.

Karena info yang anda berikan kurang jelas tentang wafat tidaknya orangtua almarhum, maka kami buatkan simulasi sbb:

A. APABILA BAPAK DAN IBU PEWARIS SUDAH WAFAT

Ahli waris sbb:
(a) Kedua istri mendapat bagian 1/8 (dibagi rata).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/7.

B. APABILA BAPAK DAN IBU PEWARIS MASIH HIDUP

Ahli waris sbb:

(a) Kedua istri mendapat 1/8 (dibagi rata) = 3/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 untuk seluruh anak kandung di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/7.

5. Perjanjian seperti itu tidak berlaku secara hukum Islam. Karena dalam soal harta warisan, pewaris tidak bisa menentukan sendiri pada siapa hartanya akan diwariskan. Penentuan harta warisan harus berdasarkan hukum waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau pemilik harta ingin mengatur pembagian harta, maka hanya ada dua cara: pertama, melalui hibah saat masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, dengan cara wasiat apabila dikaitkan dengan pemberian setelah mati. Itupun dengan syarat: a) yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 total harta; b) penerima wasiat tidak boleh ahli waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DARI TIGA ISTRI

Assalamualaikum wr.wb

saya ingin berkonsultasi pak mengenai hak waris sebagai berikut:

Seorang laki laki meninggal dunia pada tanggal 22 februari 2017
Dan meninggalkan 3 isteri
Dari perkawinan pertama sebelumnya (sudah cerai) kalau tidak salah pada tahun 2009 dan meninggalkan 2 anak kandung perempuan (hidup) dan 1 isteri (hidup), setelah itu menikah lagi dan,
Dari perkawinan kedua meninggalkan 1 orang isteri (hidup) dan 1 anak kandung perempuan (hidup)
Dari perkawinan ketiga meninggalkan 1 orang isteri (hidup) dan 1 anak kandung perempuan (hidup)
Jadi seorang laki laki ini meninggalkan 2 orang isteri yg sah dan 1 isteri yang sudah diceraikan

Jadi yang saya ingin tanyakan pak, bagaimana pembagian rata menurut solusi hukum islam?

A) apakah isteri pertama (hidup) yang sudah dicerai sah mendapatkan bagian?
B) berapakah bagian untuk kedua anak perempuan(hidup) dari isteri pertama?
C) berapakah bagian untuk isteri (hidup) kedua dan ketiga?
D) serta bagian untuk kedua anak perempuan (hidup) dari isteri kedua dan ketiga ?
E) Dan apakah bangunan (rumah) yang masih dihuni sama istri kedua dan ketiga yang masih mempunyai anak dan berbeda tempat termasuk harta yang diperebutkan oleh hak waris dari isteri pertama (hidup) yang sudah dicerai dan beserta anak anaknya?

Karena sebelum meninggalpun beliau tidak menulis surat wasiat

Terimakasih pak,sekian pertanyaan dari saya, mohon dibantu penjelasanya karena kami ingin pembagian itu secara rata dan adil menurut hukum islam yang berlaku
Semoga bapak bisa membantu kesusahan informasi terkait hal ini yang kami sedang kami hadapi
Semoga bapak selalu dipermudah segala urusanya karena bapak selalu mempermudah urusan orang melalui konsultasi syariah ini

Wallaikumsallam wr.wb

JAWABAN

A. Istri pertama tidak dapat warisan karena sudah dicerai sebelum suami wafat.

B. Seluruh anak kandung mendapat bagian yang sama baik dari istri pertama, kedua dan ketiga. Bagiannya adalah 2/3 (untuk keempat anak kandung perempuan)

C. Kedua istri (istri kedua dan ketiga) mendapat 1/8 (dibagi dua)

D. Lihat poin B.

E. Rumah apabila milik almarhum sepenuhnya maka termasuk harta warisan dan harus dibagi kepada seluruh ahli waris. Termasuk ahli waris adalah kedua anak dari istri pertama. Sedangkan istri pertama tidak mendapat bagian.

CATATAN:

1. Perlu diketahui bahwa ahli waris bukan hanya yang disebut di atas. Bapak dan ibu pewaris juga mendapat warisan kalau mereka masih hidup (silahkan tanyakan pada kami kalau masih hidup, dan abaikan apabila sudah wafat).

2. Karena pembagian di atas masih ada lebihnya, maka kelebihan itu jatuh ke ahli waris sekunder kalau ada. Misalnya, saudara kandung atau saudara seayah dari almarhum. Baca detail: Hukum Waris Islam

Cara membagi warisan untuk dua istri dan 5 anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas