Cara sembuh dari was-was talak cerai
Cara sembuh dari was-was talak cerai
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot
Sudah lima bulan ini saya menderita penyakit was was kronis, mulai dari perkara najis, was was wudhu, was was shalat, was was pernikahan, hingga was was murtad. Saya sempat jadi sakit-sakitan parah selama dua bulan, sampai beberapa kali pingsan, karena depresi. Alhamdulillah, di bulan Ramadhan ini, keadaan jauh membaik. Walau sebagian was was masih terus membebani.
1A. Dalam banyak waktu, saya sering was was bahwa ucapan saya bisa berakibat buruk pada rumah tangga, padahal saya tahu tidak demikian (karena saya menolak sama sekali berbicara menggunakan kata yang termasuk lafadz sharih, dalam hal apa pun, bahkan sebisa mungkin menghindar dari kata-kata yang bisa termaduk lafadz kinayah) dan tidak ada niat.
Bahkan menuliskan kata-kata di atas saja, sebetulnya saya melawan rasa takut. Saya berusaha untuk belajar tentang fiqih sebisa saya (termasuk dari KSIA, JazakalLah) agar saya tidak takut. Tapi kadang perasaan saya masih was was dan susah membuatnya ikut pengetahuan. Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana caranya supaya bisa sembuh dari was was yang berhubungan dengan pernikahan?
1B. Saat ini saya sedang bersiap-siap untuk menikah ulang dengan istri saya sesudah kemarin terjadi talak ba’in shugro, seperti yang saya sampaikan pada konsultasi sebelumnya. Apakah kata-kata saya (khawatir terucap sesuatu dalam lafadz kinayah atau sharih, walau saya yakin saya tidak mengucapkan taklik dalam bentuk apapun) yang terucap dalam masa antara terjadinya kejadian tersebut sampai terjadinya akad baru nanti, dapat berakibat hukum pada pernikahan ke depannya?
2. Karena was was, saya pernah sampai mandi tujuh kali diantaranya dengan tanah karena saya memegang sesuatu yang saya khawatirkan terkait syirik. Saya tahu itu bid’ah dan tidak berdasar dalil, tapi butuh waktu lama sekali hingga akhirnya saya berhasil memaksa diri berhenti. Bagaimana caranya supaya tidak terulang?
3. Kadang saya memiliki ingatan palsu yang membuat saya berpikir pernah melakukan suatu dosa. Ternyata menurut istri saya, dan dia meyakinkan saya karena ingatannya sangat bagus, bahwa saya tidak pernah mengerjakan tindakan/ucapan tersebut.
Tapi sebelumnya saya sempat didera keraguan hebat bahwa saya pernah berucap/bertindak sesuatu tersebut. Baru setelah diingatkan, saya ingat bahwa saya memang tidak pernah mengerjakannya. Apa yang harus saya lakukan? Ingatan mana yang harus saya pegang?
4. Kekacauan ingatan ini juga terjadi pada ingatan jangka pendek. Kadang tepat sesudah saya mengatakan sesuatu, saya berpikir yang saya ucapkan tadi adalah justru sebaliknya dari yang sebenarnya saya ingin ucapkan. Misalnya satu menit sesudah saya berkata “Saya mau makan”, saya malah khawatir saya tadi mengucapkan “saya tidak mau makan”.
Pada kalimat yang serius dan mungkin berdampak hukum, ini membuat saya ketakutan. Saya juga jadi sering sabqul lisan saat bicara, atau tidak sadar menulis kata-kata yang tidak ingin saya tuliskan. Saya jadi takut berkomunikasi. Saya harus bagaimana agar bisa kembali normal?
5. Kadang, bahkan sesudah menerima fatwa, termasuk dari Alkhoirot dan meyakini isinya, ada bisikan yang membisikkan “awas, jangan-jangan begini… atau begitu…” dan menyuruh saya mengambil langkah melawan fatwa yang saya yakini tersebut dengan alasan wara’. Saya masih tetap meyakini fatwa tersebut, tapi hal ini terasa berat sekali. Karena langkah wara’ yang dibisikkan malah bisa membuat rumah tangga saya dalam bahaya. Apa yang harus saya lakukan?
6. Kadang, karena ketakutan, saya mengulang-ulang syahadat, atau mengulang-ulang shalat. Yang terjadi was was nya makin parah bila saya begitu. Tapi bila tidak bersyahadat ulang, saya ketakutan telah memikirkan atau mengucapkan perbuatan murtad. Saya harus bagaimana?
7. Satu kali saya berkata hari ini, dalam sebuah diskusi, sebuah kalimat yang isinya “mengIslamkan bangsa”. Tiba-tiba saya tersentak, apakah saya telah melakukan dosa takfir pada bangsa Indonesia? Bangsa Indonesia kan hampir semuanya sudah muslim, tidak perlu di Islamkan lagi, dan saya langsung nyatakan pada kalimat sesudahnya.
Maksud saya sebenarnya adalah “menjadikan bangsa Indonesia ikhlas taat pada aturan syariat Islam dan hidup dengan cara Islami”. Tapi apakah saya berdosa takfir? Saya langsung bersyahadat ulang dan bertaubat, tapi bagaimana caranya saya minta maaf pada 250 juta orang Indonesia? Saya tidak mau termasuk orang bangkrut di akhirat, naudzubillahi mindzalik. Hal ini membuat saya gemetar sampai sekarang.
8. Seperti saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya sedang dalam proses menuju akad nikah ulang dengan istri saya setelah talak bain shugra (dikarenakan jatuh qabla al dukhul sesudah tajdidun nikah karena nikah fasid). Saat meminta Kepala KUA lokal untuk menjadi Wali Hakim untuk akad besok, beliau sempat enggan karena beliau berkeras bahwa cukup dengan ucapan rujuk. Saya tentunya tidak setuju dengan pendapat beliau. Tapi saat agak memaksa beliau untuk tetap bertindak sebagai Wali Hakim saya berkata untuk sopan santun “Saya ingin tetap dengan akad baru, untuk ketenangan saya.”
Saya tetap pada keyakinan saya bahwa harus ada akad baru, tapi apakah kata-kata basa-basi saya “untuk ketenangan saya” dan bukannya menolak beliau dengan tegas, jadi berarti saya menerima pendapat beliau? Dan seperti saya sampaikan di konsultasi sebelumnya, karena berkeyakinan telah terjadi talak bain shugro, beberapa jam sesudah talak jatuh,
saya sempat mengucapkan beberapa kalimat yang intinya menyatakan saya sudah tidak boleh menyentuh istri saya saat itu, atau berkhalwat dengannya (saya hanya ingin menghindari zina, karena percaya istri sudah jadi ajnabi, bukan mau menambah angka), dan juga menyatakan inkompetensi saya saat itu sebagai suami karena penyakit was was saya.
Setau saya kalimat tersebut bisa bernilai lafadz talak. Apakah basa-basi saya dengan mengucapkan “untuk ketenangan saya” tersebut malah menjadikan ada talak yang jatuh?
9. Saya membaca bahwa kata pisah termasuk lafadz sharih menurut madzhab Syafi’i tapi dianggap lafadz kinayah menurut madhzab lainnya. Saya juga tidak ingat apakah saya pernah mengatakan kata pisah dalam konteks pernikahan kecuali dalam satu ucapan tallaq muallaq (sudah dicabut). Masalahnya saya khawatir pernah mengucapkan kata pisah tidak dalam konteks dan maksud cerai, misalnya ‘pisah di jalan’ atau ‘pisah kendaraan’ tapi tanpa menyebut obyeknya.
Saya juga tidak bisa ingat apakah pernah mengucapkan kata tersebut pada istri atau belum. Bagaimana hukumnya? Bolehkah saya mengambil pendapat jumhur ulama selain madzhab Syafi’i? Karena rasanya jauh lebih mudah bagi saya mengikutinya.
10. Kadang saat was was menyerang, saya mengalami keraguan hebat hingga saya khawatir apakah saya telah meyakini keraguan tersebut. Tapi kemudian saya sadar bahwa hal tersebut hanya was was dan bukan keyakinanan. Pertanyaannya adalah apa keraguan hebat tersebut dihitung sebagai keyakinan? Karena kadang saya terkena was-was “Bila yang kemarin itu dianggap bukan ba’in shugro, apakah berarti ucapan-ucapan saya sesudahnya berdampak hukum?”.
Kemudian saya ingat bahwa kejadian yang saya alami adalah ba’in shugro dan kondisi hukum yang berlaku adalah mengikuti keadaannya. Tapi saya khawatir keraguan hebat tersebut berdampak hukum pada saya. Apakah memang ada dampak hukumnya? Apakah ucapan yang dianggap tidak jatuh talak berubah jadi jatuh?
11. Saya ingin sembuh total dari penyakit was was ini. Saya coba belajar fiqih sebisa saya, memperbanyak shalat dan dzikir, dan mengabaikan was was nya. Tapi saya masih sering dicengkeram ketakutan yang mebuat saya takut bicara atau berfikir, bahkan tentang hal-hal ringan. Adakah langkah-langkah yang bisa saya lakukan di rumah?
Maaf bila pertanyaan saya terdengar aneh dan mungkin tidak masuk akal. saya benar-benar was was akut dan betul-betul jahil agama.
Jazakallah khairan katsiiran
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hormat saya
JAWABAN
1A. Mungkin anda sedang menderita OCD yg dalam bahasa Arab disebut was-was qahry. Kalau ini yg terjadi, maka sebaiknya anda konsultasi ke psikiater / psikolog untuk menyembuhkannya. Baca detail: Was-was karena OCD
Dalam Islam, was-was yang sedikit sangat mudah disembuhkan. Yakni dengan mengabaikannya. Dengan menganggap tidak ada yang terjadi. Bahwa semuanya baik-baik saja. Dengan mengembalikan semuanya pada hukum asal. Seperti orang shalat yang sudah menikah, lalu ragu apakah dia batal nikahnya. Atau seperti orang yang shalat merasa kentut di tengah shalat, maka keraguan itu dianggap tidak ada. Itulah yang harus anda lakukan saat ini. Baca detail: Kaidah Fikih
1b. Ucapan talak yang diucapkan saat talak bain sughro tidak dianggap talak. Karena pada saat itu anda berdua tidak dianggap suami istri sebagaimana sudah dijelaskan pada pertanyaan sebelumya.
2. Agar tidak terulang adalah dengan berpijak pada hukum fikih yang mengatur soal ini. Yakni, suatu asumsi adanya najis itu tidak dianggap najis. Kalau ini masih belum mempan, maka anda bisa mengikuti madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing dan babi yang hidup itu hukumnya tidak najis alias suci. Sehingga tidak ada yang perlu diwas-wasi. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
3. Semua itu sifatnya praduga. Dan apabila banyak asumsi yang terjadi, maka yang dianggap adalah fakta yang ada. Misalnya, praduga menceraikan istri, maka yang dianggap adalah fakta anda dan istri telah menikah. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu menurut faktanya” (الأصل بقاء ما كان علي ما كان ) Baca detail: Kaidah Fikih
4. Sebaiknya dalam hal ini anda mencoba dua hal: pertama, konsultasi ke psikolog. Kalau itu tidak berhasil, tidak ada salahnya anda konsultasi ke ahli ruqyah atau ‘orang pinter’ barangkali ada jin yang masuk dalam tubuh anda dan menggoda pikiran anda. Kalau memang kasus kedua yang terjadi, maka bisa juga memperbanyak membaca wirid atau bacaan yang menjauhkan dari godaan jin. Baca detail: Doa Gangguan Setan
5. Fatwa yang dibuat ulama madzhab empat statusnya sama. Tidak ada yang lebih wara’ fatwa A, dibanding fatwa B, misalnya. Oleh karena itu, bisikan bahwa yang ini “kurang wara” dibanding “yang itu” adalah bagian dari godaan setan was-was yang harus diabaikan dan dilawan. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur
6. Tidak harus dan tidak perlu melakukan itu (mengulang syahadat) oleh sebab yang tidak jelas. Murtad itu terjadi umumnya apabila a) Anda menyatakan diri keluar dari Islam secara sadar dan pindah ke agama lain atau atheis; b) anda mencela ajaran Islam dengan sadar (bukan karena was-was); c) anda menghalalkan yg haram atau sebaliknya secara sadar. Di luar itu, anda adalah seorang muslim. Baca detail: Penyebab Murtad
7. Kata “mengIslamkan bangsa” tidak berdampak murtad bagi anda. Jadi tidak perlu takut apalagi panik. Bahkan seandainya pun yang anda maksud dengan ucapan itu menuduh orang Islam dengan tuduhan kafir, maka hukumnya haram tapi tidak berakibat murtad. Apalagi kalau tidak bermaksud seperti itu. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim
8. Sekali lagi, saat talak bain sughra maka ucapan talak suami tidak ada efeknya. Karena anda mantan suami-istri sudah tidak ada lagi ikatan. Baca detail: Cerai dalam Islam
9. Ya boleh. Lagipula dalam madzhab Syafi’i sendiri tidak semuanya berpendapat demikian (bahwa pisah itu talak sharih). Ada sebagian ulama madzhab Syafi’i yang berpendapat pisah itu kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
10. Tidak ada dampaknya. Faktanya adalah bain sughro dan semua perbuatan anda terkait talak mengikuti hukum bain sughro tersebut.
11. Coba bersilaturahmi pada kyai atau ustadz NU dan bertanya langsung soal ini atau berkonsultasi pada psikolog/psikiater. Mungkin mereka punya perspektif berbeda yang lebih mudah diaplikasikan dalam menghilangkan rasa was-was anda. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur