Cerita dosa masa lalu untuk konsultasi
Cerita dosa masa lalu untuk konsultasi apakah termasuk mujaharah atau memamerkan dosa yang dilarang syariah?
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
16A. Apakah tindakan saya menceritakan masa lalu untuk konsultasi ini termasuk doa mujaharah yang menyebabkan Allah tidak memaafkan? Atau termasuk dibolehkan?
16B. Saya sempat merasa melakukan perbuatan murtad, sehingga terlintas pikiran bahwa ‘takutnya telah terjadi fasakh’, namun saya lupa dua hal:
– Belum tentu yang saya kerjakan termasuk perbuatan murtad
– Kalaupun betul termasuk murtad, saya sudah bertaubat sebelum masa iddah habis, sehingga fasakh tidak terjadi.
Saya langsung teringat segera.
» Tapi apakah pikiran/ketakutan/keyakinan sesaat di dalam hati ini menyebabkan fasakh tersebut terjadi?
» Apakah harus ada akad baru?
» Apakah dengan saya menyampaikan lintasan hati saya ini malah jadi ada dampaknya pada pernikahan saya?
16C. Saya sudah pernah dijelaskan ucapan talak orang OCD tidak sah, tapi bagaimana pada orang was-was akut yang bukan OCD?
Saya pernah menjelaskan, bahwa saya pernah bertanya pada istri apakah syarat talak muallaq nya tidak terjadi, tapi alih-alih mengatakan ‘tidak terjadi’ saya malah menggunakan kata ‘jatuh’ (maksud saya gugur, tidak berlaku lagi), dikarenakan sedang was-was berat. Dan istri saya membenarkan saya bahwa memang syaratnya tidak terjadi/tidak terpenuhi menggunakan kata yang sama (yaitu ‘jatuh’) karena mengikuti kata yang saya gunakan dan dia mengerti maksud saya sebenarnya.
Saya tidak tahu apakah was-was berat saya termasuk OCD, yang pasti kata itu saya tidak sengaja ucapkan karena sedang terus-terusan khawatir perkara tersebut.
» Apakah hukumnya sama dengan pada orang OCD?
» Apakah termasuk sabqul lisan?
» Apakah jawaban istri saya berdampak hukum? mengingat dia mengikuti kosakata saya, bukan sabqul lisan?
16D. Maaf ini untuk pegangan saya.
» Bila seorang seseorang murtad tanpa sadar, lalu segera bersyahadat ulang (misal besok paginya atau beberapa hari kemudian) karena biasa melazimkan membaca syahadat, atau karena sebab lain, tapi tidak bertaubat atas dosa tersebut karena tidak sadar sudah melakukan perbuatan murtad, apakah dianggap tetap sudah sah kembali masuk Islam?
» Bila kemudian dia menyadari telah pernah berbuat murtad (atau baru tahu), apakah syahadatnya harus diulang lagi?
» Bila sebelum menyadari nilai perbuatan tersebut dia merujuk istrinya, apakah rujuknya harus diulang sesudah dia menyadari perbuatan tersebut dan bertaubat?
Semua ini masih terjadi dalam masa iddah.
» Apakah rujuk yang disampaikan saat istri haidh tetap sah?
» Apakah syahadat masuk/kembali ke dalam Islam membutuhkan niat? Bila ya, kapan diucapkannya dan bagaimana?
» Orang yang tidak tahu atau tidak yakin murtad, lalu bersyahadat tanpa niat khusus mengucapkannya untuk kembali masuk Islam tapi meyakini lahir batin isinya dan merasa dirinya muslim dengan ikhlas, apakah sudah sah kembali masuk Islam?
» Apakah sah syahadat yang diucapkan perempuan yang sedang haidh?
16F. Saya pernah mengucapkan kata-kata yang dapat bernilai lafadz kinayah (tentunya) tanpa niat, saat saya dan istri salah mengerti kondisi kami, disebabkan kerancuan tentang status perwalian ayah mertua dan akad nikah kami, dan berpikir kami dalam kondisi ba’in shugra, ternyata kami masih dalam masa iddah. (Konsultasi topik [Darurat] Nasab Anak Nikah Syubhat, 27/05/18)
Saat saya tahu dari KSIA bahwa kami masih dalam masa iddah (bukan ba’in shugra), saya tercekam ketakutan luar biasa, hingga berpikir terlalu cepat, lupa akan kaidah hukumnya.
4. Situasi yang melatari pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
– Awalnya, karena saya sangat awam agama, saya tidak mengikuti madzhab tertentu.
– Setelah belajar agama sejak beberapa bulan terakhir, saya memutuskan mengikuti madzhab Syafi’i dan memandang semua tindakan, ucapan, dan perbuatan saya di masa lalu menurut madzhab Syafi’i
– Suatu hari saya terlintas (saya tidak ingat kenapa) untuk mengikuti madzhab Hambali. Tetapi detik itu juga saya batalkan, dan tetap bermadzhab Syafi’i, karena dulu, saat masih sangat awam agama, saya sering malas melaksanakan shalat, dan saya tidak ingin dihukumi murtad.
– Setelah kembali ke madzhab Syafi’i, beberapa hari kemudian, saya terlintas untuk mengikuti madzhab Maliki, (juga tidak yakin kenapa) namun sekali lagi, detik itu juga saya batalkan dan tetap bertahan di madzhab Syafi’i, karena saya langsung teringat pendapat madzhab Maliki tentang lafadz kinayah.
– Terbaru, lintasan mengenai pikiran pindah madzhab ini terlintas lagi, namun sebelum selesai sudah saya potong dan buang jauh-jauh dari benak, karena saya tahu risikonya, dan saya tetap memutuskan memilih madzhab Syafi’i.
Pertanyaannya:
4A. Apakah karena sempat terlintas untuk mengikuti madzhab Hambali, apakah saya dianggap telah murtad, karena pernah meninggalkan shalat? Walau saat melalaikan shalat tersebut saya tidak bermadzhab Hambali? kondisi saya sekarang mengikuti madzhab Syafi’i
4B. Apakah karena sempat terlintas pikiran pikiran di atas tentang mengikuti madzhab Maliki (mungkin karena memikirkan masalah lafadz atau mungkin juga tentang perkara najis hukmiyah) apakah ada dampak pada pernikahan saya? Mengingat saya pernah mengucapkan banyak lafadz kinayah (tanpa niat, tentunya). Saat mengucapkannya, saya dalam keadaan tidak mengikuti madzhab Maliki (karena dalam keadaan sangat awam, atau dalam keadaan bermadzhab Syafi’i)
4C. Apakah lintasan-lintasan sekilas itu (semuanya berlangsung kurang dari dua detik, langsung dibantah sendiri) berdampak hukum?
4D. Bolehkah saya memandang seluruh kejadian yang terjadi sebelum detik ini dalam pandangan madzhab yang saya pilih sekarang, yaitu madzhab Syafi’i? Yang terus terang jauh lebih cocok sebagai solusi masalah saya, dan saya tidak perlu melakukan talfiq sama sekali.
4E. Apakah dengan saya menyampaikan isi lintasan-lintasan pikiran saya ini malah jadi ada dampaknya pada saya?
11A.
» Jadi berdasarkan deskripsi saya dan penjelasan KSIA, perbuatan saya dahulu tersebut bukan termasuk sihir dan hanya self-imposed hallucinaton saja?
» Dan orang-orang yang ‘belajar’ pada saya dulu juga hanya terkena indoktrinasi saja, sehingga mereka mengkhayalkan hal yang sama, karena sama seperti saya dulu, mereka juga ingin percaya khayalan saya saat itu?
» Apakah benar saya tidak perlu khawatir adanya dampak murtad dari tindakan saya saat itu?
» Sehingga saya boleh meyakini bahwa saat akad nikah dulu saya dalam keadaan muslim?
11B. Saat menerima kesimpulan KSIA, saking leganya saya sempat terlintas sesuatu di dalam hati (yang menunjukkan sulit percaya saking leganya, sebagai ekspresi senang). Sempat saya tuliskan di email ini, namun saya hapus lagi karena teringat lintasan dimaafkan selama belum dikatakan atau dilakukan. Namun kenyataannya sudah sempat saya tuliskan di email ini karena tadinya mau ditanyakan dampak hukumnya, walau saya hapus lagi.
» Bagaimana hukumnya? Apakah dihitung sudah diucapkan, walau belum dikirimkan dan persisnya kalimat lintasan tersebut masih hanya saya yang tahu?
» Apakah dengan menanyakannya dengan cara yang saya gunakan di atas (walau saya tidak sampaikan kalimat aslinya, namun saya sampaikan hint nya), saya jadi terkena akibatnya?
» Apakah saya jadi dianggap tidak menerima fatwanya?
» Apakah ada dampak hukumnya pada saya dan/atau pernikahan saya?
Karena pada hakikatnya saya sejak awal dan seterusnya tetap menerima dan mempercayai kesimpulan yang disampaikan pihak KSIA.
11C. Sebelum menerima jawaban ini saya pernah hampir yakin (bahkan pernah yakin selama masa yang panjang) bahwa yang saya kerjakan dulu tersebut (yang ternyata bukan sihir) termasuk perbuatan murtad. Bahkan saya sudah terus mengulang syahadat dan bertaubat sejak teringat akan perbuatan tersebut.
» Apakah keyakinan salah saya tersebut berdampak hukum pada pernikahan saya?
» Apakah keraguan/kekhawatiran yang sempat saya alami kemarin tentang sah/tidaknya akad saya, walau sekarang saya telah yakin akad tersebut sah, berdampak hukum pada pernikahan saya?
14A. Boleh mohon penjelasannya dengan ‘tergantung keadaan suami’? Apakah maksudnya kenyataan bahwa suami sedang mendengarkan/membahas/membicarakan sesuatu dalam konteks lain (subyek yang tidak berhubungan) tersebut? Dan bukan sedang bertengkar?
14F. Contoh kejadian: Tadi saya mengobrol dengan istri saya. Saya berkata, “Tidak asin, karena mie dan kuahnya dimasak ter…” Istri saya memotong dengan menggunakan kata “pisah?”. Dan saya mengiyakan. Apakah ada dampak hukumnya? Apakah pembicaraan saya sebelumnya bertindak sebagai penunjuk konteks?
14G. Saya menjelaskan pada istri bahwa saya menghindari kata-kata yang termasuk lafadz sharih dalam konteks apapun. Saya menjelaskan dengan kata-kata “ga butuh niat. Lafadz kinayah yang perlu niat.” Apakah ada dampak hukum dari kata-kata saya tersebut? Saya mengaku, saya memang sudah mengalami fobia yang berujung pada paranoia.
14H. Untuk membuktikan pada istri saya mengkonsultasikan masalah ini pada pada pihak KSIA, saya menunjukkan email-email saya padanya, di mana di dalam email tersebut ada beberapa contoh lafadz yang saya tanyakan dampaknya pada KSIA. Niat saya hanya menceritakan apa yang saya tanyakan pada KSIA. Apakah ada dampak hukumnya?
14I. Saat istri saya khawatir sulit berkomunikasi karena berusaha menghindari kata-kata tersebut, saya berkata bahwa kalau dia sih ga apa-apa. Maksud saya bila dia yang mengucapkan tidak akan berdampak hukum. Apakah pernyataan saya tersebut berdampak hukum?
Tentang was-was karena kalimat, baik yang terlintas maupun yang diucapkan:
15A. Setahu saya, selama masa iddah status suami istri masih tetap. Namun bila sesudah rujuk, suami sengaja mengingat dalam hatinya bahwa dia telah (pernah/sempat) ber[xxxxx] dan telah kembali rujuk.
» Mengingat bahwa rujuk tersebut pastinya terjadi saat dalam iddah dan status nya masih suami istri, apakah kata-kata dalam hati tersebut ada dampak hukumnya?
– Saya tidak ingat apakah tersebut dalam hati kata [sempat/pernah] tersebut.
– Mohon maaf, saya menggunakan tanda ganti [xxxxx] karena saya terlalu ketakutan.
» Apakah dengan disampaikan di sini malah jadivada dampaknya? Setahu saya statusnya bercerita bukan?
Mohon maaf bila pertanyaannya tidak masuk akal.
15B. Saya baru saja berkata pada istri saya. “Kamu istriku selamanya, insyaaAllah.”
Apakah penggunaan kata insyaaAllah pada kalimat ini menyebabkan dampak hukum?
15C. Maaf sekali, saya sebenarnya malu menanyakan hal berikut:
Saya dan istri sering mengistilahkan hubungan suami istri dengan frase ‘sekali denganku’. Dan hari ini saya menyatakan pada istri, “selesai haidh kau sekali ya denganku?”.
Maksudku dengan kata itu bukan membatasi jumlah, hanya majas saja.
Tiba-tiba saya khawatir, istilah ini bisa berdampak hukum. Saya meyakinkan diri bahwa tidak ada dampak. Boleh mohon pendapat KSIA, apakah memang tidak ada dampak?
Saya bahkan sempat bertanya seperti ini:
‘Maaf jadi maksudnya, apakah berarti saya sudah tidak bisa menikah lagi dengan istri saya?’
Saat itu, saya benar-benar kalut karena teringat kalimat-kalimat yang saya ucapkan sebelumnya
Kemudian saya diingatkan oleh KSIA bahwa tidak ada dampak hukum dari ucapan-ucapan saya pada masa iddah tersebut, karena saya mengucapkan semua lafadz kinayah tersebut tanpa niat.
» Apakah pertanyaan yang saya kutip di atas, atau pikiran kalut saya yang menyebabkan saya menanyakan hal tersebut (yang kemudian diluruskan oleh KSIA) berdampak hukum?
» Dalam subyek ini, apakah keyakinan salah yang dimiliki seseorang dapat berdampak hukum? (misal berpikir ada dampak hukum, padahal secara faktualnya tidak.)
» Apakah mengutip ulang pertanyaan di atas berdampak hukum?
Pertanyaan detil:
» Pada pertanyaan 4B, saya sempat lupa menuliskan keterangan ‘tanpa niat’ sesudah frase ‘lafadz kinayah’, apakah ada dampak hukumnya?
» Tadinya seluruh pertanyaan no. 16A-E ini saya beri sub-judul ‘Paranoia dan fobia saya dan dampak hukumnya’. Tapi kemudian saya ingat bahwa belum tentu ada dampak hukumnya. Apakah menulis sub-judul itu bisa berbahaya untuk saya?
Maaf bila pertanyaan-pertanyaan saya terdengar tidak masuk akal atau berlebihan.
Kadang saya bisa menepis paranoia nya, kadang saya harus berjuang melawan was-was nya.
Saya bahkan ketakutan saat menuliskan kata ‘memang’, kata ‘jatuh’, dan kata-kata ‘saya malah mengatakan’ di no. 16C di atas, padahal saya sudah dijelaskan hukumnya, yakin akan konteksnya dan niat saya. Demi Allah, saya ingin sembuh dari paranoia ini.
Maaf ada pertanyaan tertinggal untuk no. 16F.
» Bila seseorang mengucapkan beberapa lafadz kinayah tanpa niat, lalu kemudian karena sesuatu terlupa prinsip bahwa lafadz kinayah perlu niat, sehingga dia mengalami ketakutan dan/atau keyakinan rancu bahwa pernikahannya terkena dampak hukum dari ucapan-ucapannya (yang sebetulnya tanpa niat), lalu dia bertanya dan diluruskan bahwa tidak ada dampak hukum yang terjadi (karena tidak ada nya niat)
Apa yang terjadi pada pernikahan orang tersebut? Apakah terkena dampak hukum akibat keyakinan rancunya? Atau tetap pada kondisi sebelumnya, karena memang secara faktual syarat terjadinya dampak hukum tidak terpenuhi?
Maaf bila saya mengganggu, dan terima kasih. Konsultasi ini sangat membantu, saya sekarang sudah tidak terlalu tercekam was-was separah dulu.
Jazakumullah khairan katsiran
JAWABAN
16a. Tidak termasuk mujaharah (membuka aib dosa) yang dilarang. Atau termasuk mujaharah yang dibolehkan karena ada unsur kemaslahatan. Yg dimaksud mujaharah yang dilarang itu adalah memamerkan dosa untuk tujuan berbangga akan dosanya. Imam Nawawi menyatakan (dikutip dalam kitab Faidul Qadir, hlm. 5/11)
يكره لمن ابتلي بمعصية أن يخبر غيره بها، بل يقلع عنها ويندم ويعزم أن لا يعود، فإن أخبر بها شيخه أو نحوه ممن يرجو بإخباره أن يعلمه مخرجاً منها، أو ما يسلم به من الوقوع في مثلها، أو يعرفه السبب الذي أوقعه فيها، أو يدعو له، أو نحو ذلك فهو حسن، وإنما يكره لانتفاء المصلحة، وقال الغزالي: الكشف المذموم هو الذي إذا وقع على وجه المجاهرة والاستهزاء، لا على وجه السؤال والاستفتاء
Artinya: Makruh hukumnya bagi orang yang melakukan maksiat menceritakannya pada orang lain. Justru dia harus menyesalinya dan bertekad tidak mengulanginya. (namun) apabila dia menceritakan itu kepada gurunya atau serupa dengan guru seperti orang yang diharap untuk memberi solusi …maka itu baik. Yang makruh itu apabila tidak ada manfaatnya. Al-Ghazali berkata: Membuka rahasia aib sendiri yang tercela itu apabila masuk kategori mujaharah atau main-main. Bukan dengan tujuan bertanya atau meminta fatwa.
Baca detail: Dosa Murtad dan Syirik apa Tidak Diampuni?
16b. Tidak ada dampak. Karena bisikan hati tidak berdampak sebagaimana sudah dijelaskan.
16c. Semua yang ditanyakan tidak berdampak hukum. OCD atau was-was lain yang levelnya di bawah itu sama-sama tidak berdampak.
16d. Tidak ada itu murtad tanpa sadar kecuali pandangan Wahabi Salafi. Orang yang tidak tahu, tidak dihukumi apa-apa. Berapa kali harus kami jelaskan ini?
Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
16f. Semuanya tidak ada dampak hukum.
Setelah membaca semua keterangan yg kami berikan. Sebisa mungkin diingat betul semua jawaban. Atau kalau bisa dicetak: baik pertanyaan maupun jawabannya. Agar kalau anda mengalami was-was lagi dapat dijadikan rujukan dan tidak perlu lagi mengulang pertanyaan yang sama berkali-kali.
4A. Tidak. Selagi ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, maka kita bebas untuk mengambil salahsatunya. Tidak berdasarkan pada madzhab apa yang ada ikuti saat suatu kesalahan itu dilakukan. Perlu juga diketahui, bahwa orang awam agama tidak ada kewajiban ikut madzhab tertentu. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
4b. Dalam menghukumi anda, maka seorang ulama tidak akan menghukumi berdasarkan madzhab yang anda ikuti. Tapi berdasarkan pada pandangan seluruh ulama madzhab. Dan biasanya yang dipilih adalah hukum yang ringan. Itu juga sikap Rasulullah. Baca detail: Cara Ulama Aswaja dalam Menghukumi orang Awam
4c. Tidak ada dampak apapun. Baca: Syarat sahnya perbuatan murtad
4d. Boleh.
4e. Tidak ada dampak.
11a. Ya betul. Tidak ada yang khawatir ada dampak murtad dan nikah anda sah sebagai muslim.
11b. Bertanya itu dalam bentuk apapun tidak berdampak hukum. Termasuk bertanya masalah cerai dengan memakai kata talak atau cerai. Karena yg namanya bertanya terdapat unsur ketidaksengajaan.
11c. Tidak ada dampak hukum atas perasaan anda itu.
14a. Tergantung keadaan suami maksudnya dalam konteks apa ucapan sharih itu dikeluarkan suami? Kalau konteksnya saat suami istri bertengkar lalu suami berkata “Kita cerai” maka berarti ada kesengajaan suami mengucapkan kata ‘cerai’ untuk menceraikan istrinya. Namun kalau ucapan cerai itu dikeluarkan saat suami bercerita atau menulis artikel atau saat jadi sutradara film, maka berarti ucapan ‘cerai’ itu tidak ada relevansi dengan perceraian suami istri. Dalam kasus kedua ini maka tidak terjadi cerai.
14f. Tidak ada dampak hukum. Kasus ini contoh yg baik bahwa ucapan talak sharih kalau diucapkan suami kepada istri tapi tidak dalam konteks menceraikan maka tidak ada dampak hukumnya. Misalnya, suami bilang pada istri saat melihat ada dua kucing bertengkar “Pisahkan!” Jelas kata ‘pisah’ di sini ditujukan pada istri untuk memisahkan kedua kucing. Jadi tidak ada dampak hukum pada anda dan istri.
15a. Ya, statusnya bercerita. jadi tidak ada dampak hukumnya.
15b. Tidak ada dampak hukum.
15c. Tidak ada dampak hukum.
Satu tanggapan pada “Cerita dosa masa lalu untuk konsultasi”
Komentar ditutup.