Hukum Pacaran Dan Sentuhan Kulit Bukan Mahram
Hukum Pacaran Dan Sentuhan Kulit Bukan Mahram
Assalamualaikum
Maaf sebelumnya mengganggu.
Sekarang – sekarang ini saya sudah banyak menemui orang-orang yang berpacaran. Dan juga dalam berpacaran saya juga sering melihat banyak yang bersentuhan kepada pasangan yang bukan makhram nya.
Pertanyaan saya:
1. Dalam pandangan islam bolehkah kita menyentuh seseorang yang bukan makhramnya walaupun itu hanya sebatas memegang pakaiannya?
2. Apakah walau kita hanya memegang pakaiannya itu tetap haram hukumnya?
Terimakasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Pacaran secara fisikal (bertemu langsung, bukan melalui dunia maya) hukumnya haram apabila sampai terjadi kholwat atau berduaan dalam ruang tertutup atau ruang terbuka yang tidak ada orang lain di sekitarnya. Walaupun tanpa terjadinya persentuhan kulit. Baca detail: Hukum Kholwat
Walaupun masuk dalam kategori dosa kecil. Dalam QS An-Najm 53:32 Allah berfirman: “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil.”
Dalam kitab Tafsir Al-Jalalain dijelaskan bahwa kata “al-lamam” atau dosa-dosa kecil itu adalah melihat lawan jenis, mencium dan menyentuh (lawan jenis bukan mahram). Baca detail: Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Keharaman persentuhan kulit secara langsung antara dua lawan jenis bukan mahram itu apabila tidak ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau ada kebutuhan seperti berobat, maka dibolehkan.
Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/180, menyatakan:
واعلم أن ما تقدم من حرمة النظر والمس، هو حيث لا حاجة إليهما، وأما عند الحاجة فالنظر والمس مباحان.
Artinya: Keharaman memandang dan menyentuh lawan jenis itu apabila tidak ada kebutuhan. Apabila sedang perlu, maka melihat dan memandang itu boleh. Baca detail: Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim
Adapun menyentuh dalam arti untuk bersalaman atau jabatan tangan, maka itu juga haram. Namun Dr. Yusuf Qardhawi membolehkannya asal tidak ada syahwat dan seperlunya (tidak lama). Baca detail: Bersalaman / Jabat tangan dengan Lawan Jenis
Apabila demikian, maka menyentuh lawan jenis dengan penghalang hukumnya boleh. Tentu saja asal tidak ada syahwat. Tentunya, sentuhan pada anggota tubuh yang biasa disentuh seperti tangan atau lengan.
2. Lihat poin 1.
YAKIN DAN RAGU NAJIS ANJING
Assalamu’alaikum…..
Ust. saya mau menanyakan masalah yakin dan ragu. dan apakah tangan saya serta barang-barang yang saya pegang dengan tangan saya menjadi najis semua?.
dari kejadian berikut: di saat saya membuang sampah ke kantong kresek yang berwarna hitam yang di tempatkan di pinggir bagian luar dari kolong meja kompor. sedangkan di bagian dalam dari kolong meja kompor itu saya menyimpan handuk basah yang kemarin baru saya cuci sampai cucian ke 4 kali nya dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam juga.
awalnya ketika saya membuang sampah ke kantong kresek warna hitam itu saya yakin tangan kanan ketika membuang tidak mengenai bagian kantong kresek yang berisi handuk basah. (posisi kantong kresek yang berisi handuk basah di belakang kantong kresek yang berisi sampah). tetapi, tidak berselang lama pikiran saya menyatakan dan bertanya-tanya kena atau tidak? setelah sampah itu saya simpan dengan tangan kanan saya ke kantong kresek sampah, malah saya sering mengulang-ngulang hal demikian tapi tetap ujungnya menyatakan dan bertanya-tanya kena atau tidak?. tapi saya tetap melanjutkan kegiatan lain yaitu memasukan motor yang masih di luar rumah ke dalam rumah setelah itu pergi untuk melaksanakan ibadah shalat. dalam hati saya mengatakan tidak peduli mau ibadah saya nanti sah atau tidak. karena setelah kejadian itu saya tetap melanjutkan. meskipun dalam pikiran ada ganjalan tangan kanan saya ada najis anjing dari kantong kresek yang berisi handuk basah itu.
mohon jawaban dan nasihatnya.
JAWABAN
Anda tidak menjelaskan bagaimana anda bisa menyimpulkan tentang handuk basah tersebut sebagai mengandung najis anjing? Kalau itu cuma praduga, maka praduga itu tidak dianggap. Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/83, menyatakan:
لأنا لا ننجس بالشك
Artinya: Kami (madzhab Syafi’i) tidak menajiskan sesuatu berdasarkan keraguan.
Namun kalau memang benar dan faktual bahwa handuk itu mengandung najis anjing dan anda belum menyucikannya secara lengkap sampai 7 kali, maka dalam konteks ini lebih baik anda mengikuti madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing tidak najis. Dan seterusnya anda tetap mengikuti madzhab Maliki dalam soal najis ini sampai was-was anda sembuh. Sehingga ibadah anda bisa lebih tenang. Karena ibadah shalat itulah tujuan utama.
Baca detail:
– Najis dan Cara Menyucikan
– Ragu Najis Anjing
– Was-was Najis Anjing
TALAK MUALLAQ LEWAT WHATSAPP
kami menikah baru berjalan 4 bulan, ada perdebatan dichat WA..dan kami bertengkar diWhatsap…tiba tiba seorang suamiku bilang “kalau kamu pulang kerumah ortumu tanpa izin akan aku talak” dan “kalau kamu masih menentang akan aku talak” .
Pertanyaanku apakah ituh sudah masuk talak 1? terimakasih
JAWABAN
Talak belum jatuh. Talak baru terjadi apabila istri melakukan apa yang diancamkan oleh suami, yakni (a) pulang ke rumah ortu tanpa ijian; atau (b) menentang suami. Baca detail: Cerai dalam Islam
CARA MENGHILANGKAN NAJIS
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya ingin bertanya, saya merupakan seorang yang telah menderita was was selama bertahun tahun terutama tentang keimanan dan najis. Karena lelahnya saya akibat was was tersebut maka saya tidak memperhatikan perkara najis. Saya tidak peduli apakah saya dan benda benda milik saya terkena najis atau tidak, dan apabila terkena najispun saya biarkan karena lelahnya saya.
Sekarang saya ingin memperbaiki diri saya dan semuanya,
1. bagaimana cara saya mensucikan najis yang telah menyebar tersebut ?
2. Apakah saya harus mensucikan diri dan semua barang barang yang saya miliki karena telah menyebar akibat kebodohan saya tersebut ?
3. Jika tidak perlu maka apa yang seharusnya saya lakukan untuk membenahi diri saya?
Terima kasih ustad, mohon jawabannya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Harus diidentifikasi lebih dulu itu najis ainiyah (najis yang tampak benda najisnya) atau hukmiyah? Kalau najis ainiyah, dalam arti benda najis tersebut tampak dan tersebar di berbagai tempat, maka semua harus dibasuh semua. Namun kalau najis hukmiyah, maka menurut madzhab Maliki, najisnya tidak menular ke tempat lain. Jadi, tidak perlu dibasuh. Baca detail: Najis Madzhab Maliki
2. Lihat poin 1.
3. Ke depannya, ketahui masalah najis. Was-was anda timbul karena tidak tahu atau kurang mendalami soal najis. Sehingga terlalu banyak asumsi dan praduga di pikiran anda. Bagi yang menderita was-was seperti anda, ikuti pendapat yang mudah dalam soal najis ini.
Baca detail:
– Najis Anjing dan Cara Menyucikan
– Najis di Jalanan