Hukum pernikahan setelah berzina
Hukum pernikahan setelah berzina
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kepada Yth.Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.
Dengan ini saya bermaksud menanyakan permasalahan kepada Pengasuh Ponpes tenang masalah saya.
Memang pertanyaan ini hampir mirip dengan topik yang sudah ada yaitu menikahi wanita yang pernah berzina.
Sebelum menikah dengan istri saya yang dulu saya pernah melakukan hubungan sebelum nikah dengan istri saya (sebelum menjadi istri), baru tidak lama setelah itu kami menikah.
Tidak lama setelah pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan (sekarang berumur 8 tahun). Tetapi sekarang kami sudah bercerai.
Saya sangat menyesali perbuatan saya sebelum menikah itu dengan berzina dahulu. Belakangan saya mendengar secara sepintas dalam satu ceramah oleh salah satu ustadz bahwa status anak saya itu jika setelah dewasa menikah maka saya tidak berhak berhak menjadi Walinya, harus dengan wali hakim. Alasanya karena didahului perbuatan zina itu.
1. Apakah benar demiikian?
2. Apakah berarti pernikahan saya dulu menjadi tidak sah?
Mohon Pengasuh Ponpes dapat memberi penjelasan, Hal ini membuat saya cemas, dan membuat saya terpukul dan terus menerus merasa bersalah dan berdosa. Perlu diketahui bahwa kehamilan anak kami itu tidak terjadi sebelum pernikahan, tetapi setelah menikah.
Demikianlah pertanyaan saya ini, mohon maaf atas segala kekeurangan. sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.
JAWABAN
1. Tidak benar. Pernikahan anda sah asal sudah terpenuhi syarat rukun nikah yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Baca juga: Hukum Menikahi mantan istri orang
Bahwa anda pernah berzina sebelum menikahinya adalah dosa besar. Namun perbuatan itu tidak menghalangi keabsahan nikah anda berdua. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab fikih (selain madzhab Hanbali). Berdasarkan hadis berikut:
أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها
Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!
Hadis di atas menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan saat sudah menikah tidak membatalkan pernikahan. Maka, demikian juga perzinahan yang dilakukan sebelum pernikahan tidak merusak keabsahan nikah yang dilakukan setelahnya.
Pemahaman ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 16/223 sbb:
(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس
Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat mayoritas ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.
Dengan demikian, maka pernikahan wanita atau pria yang pernah berzina hukumnya sah menurut mayoritas ulama madzhab empat. Walaupun seandainya si pria atau wanita itu belum bertaubat. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
Bukan hanya itu, madzhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan bahwa pernikahan wanita yang hamil zina sekalipun hukumnya sah. Sama saja si wanita itu menikah dengan pria yang menzinahinya ataupun dengan pria lain. Dan anak yang dikandung kelak menjadi anak sah dari pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Kesimpulan:
A) Pernikahan anda berdua hukumnya sah secara mutlak menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi. Sama saja anda dan istri bertaubat dulu sebelum nikah atau tidak. Dan anak perempuan yang lahir sah menjadi anak anda dan anda berhak menjadi wali nikahnya.
B) Adapun pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan wanita dan pria yang pernah berzina itu tidak sah kalau belum bertaubat adalah pendapat madzhab Hambali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi dan kalangan simpatisan Wahabi Salafi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah