Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menikahi mantan istri orang

Menikahi mantan istri orang

Assalamualaikum pak Ustad, pak Ustad saya mau tanya apa hukumnya menunggu wanita yg sedang proses cerai karena suaminya menceraikannya di karenakan suaminya berselingkuh dan memang sebelumnya bercerai dia sering keluar dg saya kemudian pada akhirnya di ketahui suaminya ??

Dan apakah hukumnya jika saya menikahinya jika sudah melewati masa iddahnya pak Ustad,haram dan berdosakah saya jika menikahinya ? mohon jawabannya pak Ustad terima kasih..

JAWABAN

Pertama, berjalan apalagi berpacaran dengan istri orang hukumnya haram. Apalagi kalau sampai terjadi perzinahan. Hukumnya dosa besar dua kali: pertama, karena dosa zina; kedua, karena jadi perusak rumah tangga orang. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Kedua, kalau si wanita sudah melewati masa iddah, maka bebas bagi pria manapun untuk melamar dan menikahinya. Dan bebas bagi si wanita untuk memilih calon suami yang cocok dengannya. Termasuk dengan anda. Baca detail: Pernikahan Islam

Menikah adalah cara terbaik untuk bertaubat nasuha agar tidak berzina. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM MENAFKAHI ANAK TIRI

Assalamualaikum waroh matullahhi wabarokatuh.

Yang terhormat Bpk/Ibu ditempat. Saya seorang ibu rumah tangga. Saya akan langsung menceritakan topik permasalah saya. Saat ini saya baru 4 bulan menikah disamping itu saya masih menyusun skripsi saya. Pernikahan saya kali ini adalah pernikahan yang kedua. Perceraian saya yang terdahulu karena adanya KDRT. 6 tahun saya menjanda dengan 2 anak putra, saya satu rumah bersama ibu saya kebetulan ibu saya adalah seorang janda tua. Mantan suami saya yang dulu tidak pernah mengirim nafkah sedikit pun pada anak saya.

Lalu saya bertemu suami saya yang sekarang ini, dia belum pernah menikah. Setelah saling mengenal kami pun menikah. Ketika menikah suami saya menyuruh saya untuk bekerja jika saya sudah wisuda. Jujur saya ragu, dan takut. Takut kewajiban saya menjadi seorang istri terabaikan karena itu akan dipertanggung jawabkan diakhirat. Namun disamping itu saya juga paham kalau saya punya 2 orang anak dari suami yang dahulu. Saya tidak mau jadi beban suami saya yang sekarang.

Pertanyaan saya apakah saya harus tetap cari kerja untuk memenuhi kebutuhan anak-anak saya agar tidak jadi beban suami saya yang sekarang serta, apa hukumnya bila suami saya yang sekarang ini menafkahi kedua anak saya, apakah disebut kewajiban beliau?. Sekian pertanyaan dari saya. Dengan rasa hormat saya, saya ucapkan terimakasih banyak sudah sudi membaca isi curhatan saya. Harapan saya bisa membaca balasannya. Wasalamualaikum waroh matullahhi wabarokatuh

JAWABAN

Kalau suami memberi ijin anda untuk bekerja, maka sebaiknya anda bekerja. Karena, anda punya kewajiban menafkahi anak kandung dari suami pertama. Sebenarnya, yang berkewajiban menafkahi keduanya adalah ayah kandungnya. Namun, kalau ayah kandungnya tidak mau menafkahinya, maka tanggungjawab itu berpindah ke anda. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Anak tiri suami anda bukan kewajiban suami anda untuk menafkahi. Namun, kalau dia menafkahi mereka maka itu merupakan kebaikan dia. Bukan kewajibannya. Suami hanya wajib menafkahi istrinya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

CARA MENYIKAPI SUAMI YANG PENDOSA

Assalamualaikum wr wb,,

ustadz sy seorang wanita bersuami, dalam pernikahan ke 4 tahun kami mengalami polemik, suami saya yang saya kenal sangat sayang dan perhatian kepada keluarga ternyata ketahuan terjerumus pada pergaulan dunia malam dan sering berbohong mencuri waktu pergi saat sedang jauh dengan saya, segala cara beliau lakukan agar saya tidak mengetahui perbuatannya, hal ini menyakitkan hati saya,,dan juga menghancurkan kondisi ekonomi kami,,

semuanya sudah terungkap, suami saya memohon untuk tetap mempertahankan rumah tangga, beliau juga menyatakan perilakunya bukan karena tidak cinta dengan saya, melainkan tidak mampu menolak ajakan teman, ditambah rasa penasaran..bagaimana harusnya sikap saya sbg seorang istri ustadz?

JAWABAN

Rasulullah memberi dua pilihan dalam kasus seperti di atas. Pilihan pertama, minta cerai atau melakukan gugat cerai. Pilihan kedua, tetap mempertahankan rumah tangga terutama apabila suami berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Pilihan ada di tangan anda. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

ISTRI LEBIH MEMENTINGKAN MURSYID GURU DARIPADA SUAMINYA

Assalamualaikum,

Saya minta petunjuk sesuai syariah Islam, bagaimana jika seorang istri itu lebih mementingkan gurunya/mursyidnya, padahal setahu saya dalam islam itu istri harus mengutamakan taat kepada suami demi keutuhan rumah tangga n karena suami adalah pemimpin dalam rumahtangga.
Terimaksih, mohon tidak disebarkan dalam dunia maya.
Wassalamualikum.

JAWABAN

Tidak benar bagi seorang istri mendahulukan kepentingan guru daripada suaminya. Ketaatan istri pada suami bahkan dalam beberapa hal lebih didahulukan daripada orang tua sendiri. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

Oleh karena itu, sebaiknya anda mengingatkan hal ini pada istri. Kalau dia tidak peduli, maka bisa anda bicara langsung dengan murshidnya. Tentu saja lakukan dengan cara komunikasi yang baik.

2 tanggapan pada “Menikahi mantan istri orang

  1. Assalamualaikum pak ustad
    Saya ingin melamar wanita,dia janda udah d tinggalkan suaminya 5 bulan,dan suaminya sudah berumah tangga dengan wanita lain.
    Sedangkan menurut islam iddah wanita 3x quru,boleh menerima lamaran laki2.
    Apakah benar pak ustad?
    Sedangkan surat percerainnya belum kluar,akan tetapi mahar perceraiannya sudah di serahkan ke PA.
    Tinggal menunggu panggilan.
    Apakah bisa menerima lamaran dari laki2 lain pak ustad ?
    Wassalamualaikum…

  2. Ping-balik: Hukum pernikahan setelah berzina - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas