Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum riba yang sedikit apa tetap haram?

Hukum riba yang sedikit apa tetap haram?

Assalamu’alaykum. Yang saya tanyakan :

“mengenai maksud qs : ali imron ayat 130 dan korelasinya dengan qs : al baqoroh ayat 275-276 (tentang riba).

1. Berarti apakah riba masih diperbolehkan asal tidak berlipat ganda?

2. Berarti masih boleh kerja dan pinjam di bank konvensional dengan memakai bunga asal tidak berlipat ganda?

Mohon pencerahan. Atas bantuannya saya sampaikan terima kasih.

JAWABAN

1. Riba tetap haram baik banyak atau sedikit bunganya. Kata “berlipat ganda” di ayat tersebut menurut ulama tafsir dan ulama fikih bukan berfungsi sebagai syarat keharaman tapi hanya sebagai penjelasan faktual riba yang terjadi pada saat era Jahiliah. Al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani, hlm. 4/130, menyatakan:

وليس هذه الحال لتقييد المنهي عنه ليكون أصل الربا غير منهي، بل لمراعاة الواقع، فقد روى غير واحد أنه كان الرجل يربي إلى أجل، فإذا حل قال للمدين زدني في المال حتى أزيدك بالأجل فيفعل، وهكذا عند كل أجل فيستغرق بالشيء ماله بالكلية فنهوا عن ذلك . انتهـى

Artinya: Kondisi ini (yakni riba berlipat ganda) bukanlah syarat haramnya riba sehingga terkesan riba itu hukum asalnya tidak haram. Kata tersebut hanya menceritakan kenyataan…

2. Terkait bank konvensional, maka mayoritas ulama kontemporer mengharamkannya. Namun, ada sebagian ulama yang menghalalkan dan menganggap bunga atau margin yang ditetapkan itu sebagai akad syirkah (keuntungan dari kerja sama bisnis). Apabila mengikuti pendapat yang kedua, maka tidak ada masalah dengan bekerja di bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MEMBAYAR CICILAN DENGAN KARTU KREDIT

Assalamualaikum,

Ustadz, misalkan saya mengambil cicilan 0% dengan kartu kredit di toko online, barang yg di jual adalah 1.000.000 dan di cicil dengan tempo 12 bulan. Seharusnya pembayaran perbulan adalah rp. 83.333,333…..karena jumlahnya ganjil, maka sama bank di bulatkan menjadi rp. 83.334,-

Maka bila lunas totalnya menjadi rp. 1.000.008 (kelebihan 8 rupiah).

Bagaimana hukumnya ustadz, karena ini ada kelebihan walau kecil, sedangkan bank melakukan pembulatan kemungkinan untuk kemudahan perhitungan saja.

Terimakasih

JAWABAN

Ada dua hal yang terdapat dalam kasus anda yaitu hukum kartu kredit dan penggunaan cicilan dalam pembelian.

Pertama, penggunaan kartu kredit dalam bertransaksi hukumnya boleh. Apalagi kartu kredit yang dipakai adalah yang versi terbatas. Karena yg versi terbatas pada dasarnya berasal dari uang sendiri. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

Kedua, terkait cicilan dalam pembelian, maka itu juga tidak masalah. Karena anda mencicil langsung ke penjualnya. Adapun masalah kelebihan angka yang sangat kecil yang dikenakan penerbit kartu kredit maka itu juga tidak masalah dan tidak termasuk bunga tapi dianggap sebagai bagian prosedur administratif. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

MENGGUNAKAN PRODUK YANG MENDUKUNG ISRAEL

Assalaamu’alaikum tim penjawab konsultasi Al-Khoirot.
Saya ingin bertanya.
1. apakah bila menggunakan/membeli produk yang mendukung israel maka bisa sampai ke tingkat murtad? Atau bagaimana hukumnya?
2. Bagaimana hukum menggunakan produk yang dikonspirasikan/diduga ada unsur “new world order”, illuminati, atau hal semacamnya? Misal saat ini ada beberapa film yang dikonspirasikan memiliki unsur tersebut, bagaimana hukum menontonnya untuk hiburan?

Terima kasih

JAWABAN

1. Hukumnya boleh memakai produk orang kafir. Termasuk produk Israel. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

2. Boleh selagi tidak ada unsur yang membangkitkan syahwat dan pornografi. Baca detail: Hukum Gambar

KENTUT BERBAU APAKAH NAJIS?

Assalamu’alaikum pak ustadz.

1.Bagaimana hukum kentut yang bebau busuk dan baunya melekat pada kasur tidur sedangkan pada celana tidak berbau kentut sama sekali ?

2.apakah bau busuk kentut tersebut najis ?

3.Jika najis, maka termasuk najis apa ainiyah atau hukmiyah ?

Memang saat kentut itu perut sedang mules, tetapi yang berbau busuk hanya kasur tidur sedangkan pada celana tidak berbau

JAWABAN

1. Hukumnya tidak apa-apa. Yang dianggap najis itu apabila berupa benda baik padat atau cair yang keluar dari kemaluan kecuali mani. Baca detail: Benda dan cairan Najis

2. Kentut busuk tidak najis.

3. Karena tidak najis, maka tidak termasuk jenis najis manapun. Bukan ainiyah, bukan hukmiyah. Baca detail: Cara Menghilangkan Najis menurut Empat Madzhab

BASAH DI CELANA, MANI ATAU MADZI?

1.Berarti jika dicelana didapati basahan yang banyak berarti dapat diasumsikan itu mani, jika sedikit berarti madzi ?

2.Apakah berlaku juga jika mimpi bersetubuh dan didapati cairan yang sedikit maka bisa dihukumi madzi ?

3.ukuran sedikit basahan (madzi) disini apakah setitik atau lebih sedikit dari basahan mani ?

4.apakah madzi jika kering membekas seperti mani ?

5.jika keluar madzi saat tidur otomatis banyak benda sekitar (guling, sprei, selimut dll) yang terkena celana. Namun saat itu diketahui madzinya sudah kering. Apakah wajib dibasuh benda-benda tersebut ? Apakah jika mendapati madzi pada saat kering berarti sudah menjadi hukmiyah ?

JAWABAN

1. Iya, terutama apabila adanya basahan itu setelah anda bermimpi melakukan hubungan intim (senggama). Apabila tidak bermimpi bersenggama, maka bisa juga kemungkinan itu adalah kencing.

2. Ya. Namun apabila setelah mimpi bersetubuh itu anda langsung bangun, maka sebenarnya bisa langsung anda periksa kemaluan apakah basahnya itu kental atau tidak. Kalau kental berarti mani. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

3. Lebih dari setitik juga bisa diasumsikan madzi. Kalau mani biasanya akan ada bekas basah yang menempel di celana dalam yang cukup besar. Kira-kira sebesar koin uang 500 (lima ratus) yang putih.

4. Bisa.

5. Madzi yang keluar saat tidur tidak otomatis menajiskan benda-benda di sekitar. Karena madzi keluarnya hanya sedikit sehingga biasanya terserah celana dalam. Sehingga tidak wajib membasuh benda-benda di sekitarnya. Adapun madzi yang sudah kering maka a) apabila bekasnya tidak kelihat itu dianggap najis hukmiyah; b) apabila masih ada bekasnya di celana dalam maka termasuk ainiyah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

BEROBAT KE DUKUN

Assalamu’alaikum

Saya ingin menanyakan,
1. Bagaimana hukumnya jika orang yang berobat, diobati dgn bacaan ayat2 Al-Quran namun pengobatnya mengatakan ada iblis di dalamnya. Lalu dikatakannya, Seseorang (dari keluarga pasien) pernah mendatangi si pengobat namun ia tidak kenal. Apakah itu termasuk dukun?

2. Jika si pasien tidak menyadari/tidak mengenal ciri2 pengobat tersebut rupanya mirip dukun. Apakah shalatnya tidak diterima 40 hari? Apakah ia sudah termasuk kafir?

JAWABAN

1. Berobat ke dukun tidak dilarang asalkan saat proses pengobatan tidak ada hal-hal yang melanggar syariah. Baca detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

2. Tidak kafir dan tidak syirik. Kecuali kalau proses pengobatannya harus menyembah patung, baru disebut syirik. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

 

Hukum riba yang sedikit apa tetap haram?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas